Anjing Bogel Tidak Rabies, LBH PSI: Jika ada Keraguan, Terdakwa Harus Dibebaskan

Media Indonesia
12/10/2023 10:44
Anjing Bogel Tidak Rabies, LBH PSI: Jika ada Keraguan, Terdakwa Harus Dibebaskan
Direktur LBH PSI Francine Widjojo, pakar hukum Albert Aries bersama Eva Donna Sinulingga(MI/HO)

LEMBAGA Bantuan Hukum Partai Solidaritas Indonesia (LBH PSI) menghadirkan Albert Aries yang merupakan ahli hukum pidana dan pembuktian untuk menerangkan kealpaan, kausalitas, dan prinsip hukum pembuktian dalam kasus Eva Donna Sinulingga (Donna) yang anjingnya dituduh menggigit dan menularkan rabies pada 10 Juni 2021.

“Ahli hukum yang dihadirkan merupakan pengajar Fakultas Hukum Trisakti guna menerangkan empat prinsip dalam pembuktian hukum yang universal, yaitu, relevan dengan argumentasi, dapat diterima, memiliki pengecualian dan selalu dapat dievaluasi oleh hakim,” tutur Francine Widjojo, Direktur LBH PSI yang menjadi penasihat hukum Donna, lewat keterangan yang diterima, Kamis (12/10).

Baca juga: Pemkot Padang Pantau Ketat Kondisi 22 Warga yang Digigit Anjing Positif Rabies

Albert Aries dikenal sebagai salah satu tim ahli KUHP baru yang pernah menjadi ahli yang menguntungkan bagi Richard Eliezer dan seringkali hadir secara prodeo-probono (gratis). Ia menerangkan pandangannya tentang parameter dari kealpaan/kelalaian dan ajaran kausalitas yang sangat penting dalam pembuktian delik materiil yang mengakibatkan matinya korban.

“Kecermatan dan kebijaksanaan majelis hakim sangat penting dalam pemidanaan. Penyebab terdekat (causa proxima) dari luka yang diduga menyebabkan kematian atau luka berat dari korban senantiasa harus bisa diuji dan dibuktikan secara terang-benderang untuk mengantarkan hakim pada keyakinannya berdasar dua alat bukti sah,” tegas Albert.

Baca juga: Tak Hanya Beri Layanan, Pet Care Rawat Hewan Peliharaan secara Holistik

Donna tiba-tiba ditahan sejak 20 September 2023 di tengah proses persidangan yang berjalan sejak Juli 2023. Sejak ditahan, Donna hanya dihadirkan secara online dari rutan wanita. Padahal hukum acara pidana menentukan bahwa terdakwa dipanggil dan dihadapkan dalam keadaan bebas. Sidang berikutnya dijadwalkan kembali 18 Oktober 2023 dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“Keadilan niscaya ditegakkan melalui palu hakim, karena prinsipnya tiada pidana tanpa kesalahan. Kami berharap bukti, saksi, dan ahli-ahli yang kami hadirkan dapat meyakinkan hakim. Khususnya mengenai keterangan tertulis bebas observasi penyakit rabies dari dokter hewan dan Kementan, adanya hasil penyelidikan epidemiologi Kemenkes yang menyatakan tidak ada yang meninggal akibat rabies atas nama korban, dan tidak adanya kasus Hewan Penular Rabies (HPR) positif pada Juni 2021. Jika ada keragu-raguan, in dubio pro reo terdakwa haruslah dibebaskan,” tandas Francine. (P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya