Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENJABAT Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin akhirnya angkat bicara soal pelarangan gedung milik pemerintah digunakan untuk kegiatan politik. Dia menegaskan gedung milik pemerintah tidak boleh digunakan untuk kegiatan politik.
"Kami sangat mendukung kebebasan berpendapat dan berdiskusi di ruang publik, termasuk di gedung milik pemerintah. Tapi, tidak untuk kegiatan politik," ujarnya, Senin (9/10) malam.
Larangan itu sesuai Imbauan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia Nomor 766/PL.01.6-SD/05/2023 soal Imbauan tidak Memasang Alat Peraga Sosialisasi yang Menyerupai Alat Peraga Kampanye di Tempat Ibadah, Rumah Sakit, Gedung Pemerintah termasuk fasilitas milik TNI/Polri dan BUMN/BUMD.
Baca juga : Wamen ATR/BPN Bagikan Sertifikat Wakaf NU dan Persatuan Islam di Garut
Menurut Bey, pihaknya akan mengajak berbagai pihak, seperti Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) dan KPU untuk membahas dan menginventarisasi gedung-gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh untuk kegiatan politik.
"Kami secara transparan akan mengumumkan gedung mana saja yang boleh dan tidak boleh."
Baca juga : Hadir di Kota Bandung, Museum Patah Hati Siap Hibur Warga
Inventarisasi itu tidak hanya untuk gedung milik pemerintah provinsi, tapi juga semua gedung lain. Paling lama minggu depan sudah ada surat edaran terkait.
Sementara itu, soal larangan penggunaan Gedung Indonesia Menggugat yang sedianya akan digunakan oleh komunitas Change Indonesia untuk kegiatan diskusi publik, menurut Bey, pemohon pada awalnya mengajukan izin untuk diskusi. Namun sehari menjelang acara, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Jabar menemukan adanya alat peraga kampanye.
"Mohon dilihat secara utuh. Yang pertama adalah ada pengajuan izin di situ disampaikan bahwa digunakan untuk diskusi. Satu hari menjelang acara, ada aturan yang harus ditegakkan oleh para ASN, karena mereka menemukan ada baliho bakal capres-cawapres. Sudah jelas bahwa aturan KPU melarang adanya pelaksanaan seperti kampanye sebelum kampanye," imbuhnya.
Karena itu, lanjut Bey, Dinas Pariwisata menyatakan izin penggunaan Gedung Indonesia Menggugat dicabut.
"Pemohon meminta maaf karena ada kesalahan. Pemohon mengerti bahwa izin kami cabut. Namun ada kebijakan memberikan izin kegiatan tapi hanya di halaman," pungkas Bey. (Z-5)
Dia menjelaskan, hingga saat ini proses identifikasi terhadap korban meninggal masih dilakukan tim DVI Polda Jabar.
TPPAS Regional Legok Nangka dan TPST Bantar Gebang di Kota Bekasi bakal didorong menjadi pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa).
Selain mereka berdua, Dedi mengatakan para pakar yang akan diundang ketika dia menjabat untuk membantu Jawa Barat termasuk Penjabat (Pj) Gubernur Jabar Bey.
Pemprov Jawa Barat (Jabar) menargetkan pelaksanaan cek kesehatan gratis atau Medical Check Up (MCU) bagi masyarakat yang akan dimulai 3 Februari 2025
Penjabat Gubernur Jabar, Bey Machmudin resmi menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 6,5 persen dan upah minimum sektoral Provinsi (UMSP) 7 persen, Rabu (11/12).
Pj Gubernur Jawa Barat (Jabar) Bey Machmudin mengatakan dampak cuaca ekstrem yang terjadi di Kabupaten Sukabumi sangat parah, merusak infrastruktur penunjang.
Dalam penangkapan sejumlah pihak lainnya, KPK turut menyita Rp800 juta. Jika ditotal, barang bukti dalam OTT ini mencapai Rp1,6 miliar.
KPK sudah menggelar ekspose dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Riau. Kasus rasuah dalam OTT itu adalah pemerasan.
Dalam kasus ini, ada juga uang yang disita oleh tim penangkapan.
Jika putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau memiliki kewenangan untuk menetapkan wakil gubernur menjadi gubernur definitif.
Pertemuan ini menjadi tonggak awal terbentuknya Kerja Sama Regional Bali, NTB, dan NTT.
Menurut Sultan, keberatan yang diajukan oleh para Gubernur tersebut sangat beralasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved