Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

PN Makassar Cabut Status PKPU Sementara PT PP

Media Indonesia
09/10/2023 12:15
PN Makassar Cabut Status PKPU Sementara PT PP
Ilustrasi.(Dok MI.)

MAJELIS Hakim Pengadilan Niaga (PN) Makassar mencabut status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) PT PP (Persero) Tbk (PTPP). Hal itu diputuskan usai sidang permohonan pencabutan PKPU Sementara yang diselenggarakan pada 5 Oktober.

Sebelumnya, PTPP berstatus PKPU sementara atas putusan Majelis Hakim PN Makassar pada 29 Agustus 2023 sesuai permohonan CV Suryamas yang tercatat dengan nomor register 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Mks. "Data yang kami terima dari majelis hakim dan panmud (panitera muda) Niaga PN Makassar, benar (status dicabut) bahwa atas permohonan pencabutan oleh PT PP melalui kuasanya, Angga dkk, dan surat dari kreditur melalui PTSP PN Makassar," ujar Humas PN Makassar, Purwanto Sahati Abdullah, dalam keterangannya, Minggu (8/10).

"Maka pada 5 Oktober 2023 dilakukan persidangan dengan dihadiri kedua belah pihak. Oleh majelis hakim telah mengabulkan permohonan pencabutan tersebut dan diterima oleh semua pihak, sehingga status PKPU-nya telah dicabut dan kembali seperti sedia kala. Hal ini didasarkan pada ketentuan Pasal 259 (1) UU PKPU/kepailitan," sambungnya.

Ia mengatakan bahwa Majelis Hakim PN Makassar bekerja sesuai tugas, yakni menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan semua perkara yang diajukan para pihak. Profesionalisme dijunjung tinggi demi mewujudkan keadilan bagi semua pihak agar permasalahan kedua belah pihak selesai. "Karena putusan hakim memperhatikan asas keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan," tutur Purwanto.

Adapun pencabutan status tersebut dikabulkan setelah permohonan PKPU yang diajukan CV Surya Mas selaku salah satu kreditur tidak mewakili kepentingan seluruh kreditur dari PP. Hal ini diketahui karena para kreditur telah bersurat kepada PP terkait dengan keresahan yang dialami. "PP menerima beberapa surat baik dari kreditur supplier/vendor dan kreditur perbankan yang pada pokoknya meminta PP untuk segera mengakhiri proses PKPU karena para kreditur merasa status PKPU PP telah menghambat jalannya kegiatan usaha mereka dan merugikan para kreditur," ujar Triangga Kamal, Kuasa Hukum PTPP.

Diketahui sebanyak 338 vendor dan supplier dari total kurang lebih 500 vendor mengirimkan surat kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar dan PP untuk meminta serta mendesak PP mengajukan permohonan pencabutan PKPU. Selain itu, 8 bank dari total 9 bank juga mengirimkan surat kepada PP sehubungan dengan hambatan yang dialami oleh masing-masing bank terkait dengan proses PKPU PP dan meminta PP untuk melakukan upaya-upaya agar status PKPU dapat dicabut.

"Dukungan pencabutan status PKPU juga didapat dari Pengadilan Negeri Makassar yang memutus dan mengabulkan permohonan pencabutan PKPU karena Pengadilan Negeri Makassar juga melihat sendiri aspirasi dari para kreditur yang menghadiri proses persidangan," ungkap Angga.

Dirinya juga menegaskan bahwa PP memiliki kondisi keuangan yang kuat. Hal ini terbukti dari peringkat kredit (credit rating) idA yang diberikan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada periode Maret-September 2023. Ini berarti bahwa PP memiliki kemampuan untuk memenuhi komitmen keuangan jika dibandingkan dengan emiten lain.

Dalam Permohonan Pencabutan PKPU, pihaknya juga menunjukkan dan membuktikan kepada majelis hakim bukti-bukti bayar pajak kepada CV Surya Mas yang merupakan dasar pertimbangan atas syarat utang dalam proses persidangan PKPU. Fakta-fakta serta bukti-bukti yang disajikan dalam permohonan pencabutan PKPU telah membuktikan bahwa PP tidak memerlukan status PKPU dan memenuhi ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Atas pencabutan status tersebut, bisnis usaha PP kini telah berjalan seperti semula. "PP akan tetap fokus untuk melanjutkan kegiatan usahanya dan menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan proyek yang sedang perjalan," tutupnya. (RO/Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya