Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Subdit 1 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalimantan Timur menangkap seorang pengedar narkoba berinisial MS di Balikpapan. Obat-obatan terlarang seberat tiga kilogram diamankan dari pengedar tersebut.
Kasubbid Penmas Polda Kaltim I Nyoman Wijaya mengatakan MS diringkus di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Kariangan, Balikpapan Barat, pada Kamis (7/9) pekan lalu. Di situ, polisi menemukan dua bungkusan teh asal Tiongkok. Setelah dibuka ternyata berisi sabu yang tiap-tiap kemasan memiliki berat satu kilogram.
Aparat kemudian menginterogasi lebih lanjut. Empat jam kemudian, MS mengaku masih menyimpan sabu di kediamannya di kawasan Kariangau. Setelah menggeledah rumah yang dimaksud, polisi menemukan lagi satu bungkusan teh yang juga berisi sabu seberat satu kilogram.
Baca juga: 75 Pemakai dan Bandar Narkoba Digulung Polda Sumut
"MS dijanjikan orang yang dia sebut bos bayaran. Bayarannya Rp50 juta untuk setiap pengantaran barang," ujar Nyoman di Kalimantan Timur.
Berdasarkan jumlah narkoba yang coba diedarkan, MS terancam hukuman mati sebagaimana disebutkan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Baca juga: Polisi Klaim Sabu dan Ekstasi Sudah Langka di Indonesia
Penangkapan itu bermula dari adanya laporan terkait penyelundupan narkoba dari Malaysia melalui jalur darat. Rutenya yaitu dari Sarawak, masuk ke Kalimantan Barat, Kelimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan berakhir di Balikpapan, Kalimantan Timur.
Kanit Sidik Subdit 1 Ditresnarkoba Inspektur Polisi Dua Candra Silalahi menyebut MS adalah TKI ilegal asal Pinrang, Sulawesi Selatan. Ia bekerja di Malaysia tanpa membawa atau memiliki dokumen yang sah. (Ant/Z-11)
Penangkapan tersangka berinisial NA (56) itu berlangsung di Jalan Lekatu, Kelurahan Tavanjuka, Kecamatan Tatanga, Kamis (12/6) sekitar pukul 11.00 WITA.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan Indonesia harus menjadi killing ground bagi bandar dan jaringan narkoba.
BADAN Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) dalam periode April hingga Mei 2025 telah berhasil mengamankan 21 tersangka pengedar Narkoba di seluruh Bali.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial DP, berusia 27 tahun. ia kedapatan membawa 5,6 kilogram (kg) sabu dan 5.020 butir ekstasi di Depok, Jawa Barat.
Polda Metro Jaya membongkar peredaran narkotika jaringan internasional yang diduga berasal dari Malaysia. Narkotika jenis sabu dengan total berat 3 kilogram (kg) berhasil diamankan polisi.
SATUAN Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Klaten, Jawa Tengah, menangkap tiga orang pengedar narkoba di tempat berbeda, dengan barang bukti yang diamankan total 56,89 gram.
Panglima TNI menekankan pentingnya memberikan penghargaan atas prestasi luar biasa yang diraih oleh prajurit.
Prasetyo menjelaskan bahwa banyak terjadi pelanggaran di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti penyelundupan barang ilegal dari institusi itu.
Sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai telah terjalin erat dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perairan Batam
Pada saat pemeriksaan dengan X-Ray tidak ditemukan kecurigaan barang ilegal karena bercampur dengan makanan ringan dan lainnya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved