Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Aris Adi Leksono mengatakan penembakan gas air mata yang terjadi di sekitar SDN 24 dan SMPN 22 Tanjung Kertang, Rempang, Kota Batam merupakan bentuk kekerasan terhadap anak sekaligus menunjukkan kelalaian pihak kepolisian dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menertibkan demonstran.
Meski sasaran dari aparat bukan anak-anak, tetapi lokasi demonstran hanya berjarak 30 meter dari kedua sekolah tersebut. Beberapa keterangan juga menyebutkan banyak anak yang mengalami sesak napas hingga ada yang pingsan.
“Kemudian menimbang korban adalah anak di bawah umur, yang bukan pelaku kejahatan melainkan para murid yang sedang melakukan kegiatan belajar, maka tindakan pelemparan gas air mata tersebut dapat dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran hukum,” ujar Ari kepada Media Indonesia, Sabtu (9/9).
Baca juga: Klaim Tak Ada Korban di Keributan Pulau Rempang, Polri: Apa yang Perlu Dievaluasi?
Aris menegaskan aparat TNI dan kepolisian telah melanggar Perkap No 8 tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Polri, yaitu pasal 10 dijelaskan kepolisian dalam melaksanakan tugas tidak boleh menggunakan cara kekerasan.
Selain itu, Aris juga menyebut aparat juga melanggar UU 35/204 tentang Perlindungan Anak yang menjelaskan bahwa kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual dan/atau penelantaran.
“Menimbang para aparat yang diduga pelaku penembakan gas air mata adalah para profesional di bidangnya, yang berkemungkinan beralasan bahwa tindakan dilakukan tidak ditujukan untuk para warga sekolah dengan sengaja, maka tindakanya bisa dikatakan adalah tindak kelalaian. Jadi dapat merujuk pada UU KUHP Pasal 360 yang diantaranya menegaskan barangsiapa lantaran kesalahan/kelalaiannya membuat orang lain luka berat, dihukum penjara paling lama lima tahun atau hukuman kurungan paling lama satu tahun,” jelas Aris.
Baca juga: Amnesty Internasional Kecam Kekerasan Polisi pada Warga Pulau Rempang-Galang Batam
Tindakan menembakan gas air mata yang terjadi pada 7 September 2023 terhadap para murid dan guru di SDN 24 dan SMPN 22, yang beralamat di Tanjung Kertang, Rempang, Kota Batam telah mengakibatkan para murid mengalami kerugian secara fisik maupun psikis.
Meski berdalih, tindakan kekerasan yang dilakukan secara sengaja atau tidak disengaja, menurut Aris, tindakan aparat tetaplah tindakan kekerasan.
Aris menyebut KPAI telah memberikan rekomendasi kepada DPRD Kota Batam maupun Organisasi Lembaga Masyarakat terkait anak untuk mendesak, mendorong, serta mengawal adanya proses hukum atas temuan dugaan pelanggaran hukum oleh oknum aparat atas tindakan penembakan gas air mata di Tanjung Kertang, Rempang, Kota pada 7 September 2023.
“Rekomendasi kepada Pemerintah Kota Batam untuk membentuk Tim Independen guna pencarian fakta, atas temuan dugaan pelanggaran hukum oleh oknum aparat atas tindakan penembakan gas air mata di sana. Kepada Pemerintah Kota Batam dan PB Batam harus memastikan bahwa lembaga pendidikan yang ada di kawasan Tanjung Kertang, Rempang, Kota Batam harus tetap dijamin keberadaannya. Rekomendasi kepada Pemerintah Kota Batam untuk melakukan upaya perlindungan dan pemenuhan hak anak korban sesuai dengan ketentuan UU. No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. (Z-1)
KpAI meminta media massa, khususnya lembaga penyiaran, berperan aktif mengawal implementasi PP Tunas
Permen tersebut mengatur secara teknis berbagai ketentuan dalam PP Tunas, termasuk pengelolaan akun anak dan profil risiko pada platform digital.
KPAI MENYOAL keputusan pemerintah untuk melaksanakan kegiatan sekolah tatap muka di tengah krisis global butuh kesiapan
Seorang anak berinisial YBS yang baru menginjak 10 tahun di Nusa Tenggara Timur (NTT) memilih mengakhiri hidupnya karena tidak mampu membeli buku dan pena untuk perlengkapan sekolah.
KPAI mendorong penerapan tiga pilar utama dalam pemulihan trauma anak di wilayah terdampak bencana. Pilar pertama adalah trauma healing berbasis resiliensi ekologis (eco-healing).
KONTEN bertajuk 'Sewa Pacar 1 Jam' buatan konten kreator berinisial SL, warga Kecamatan Ciawi, Kabupaten Tasikmalaya, berbuntut panjang.
Persepsi ini lahir dari cara pandang lama yang mengabaikan prinsip gizi seimbang. Padahal ukuran kesehatan tidak bisa hanya dilihat dari tampilan fisik semata.
Paparan gawai pada fase krusial pertumbuhan (usia 5 hingga 15 tahun) berisiko memicu gangguan tumbuh kembang yang menetap hingga dewasa.
Skrining pendengaran pada anak sejak dini menjadi kunci vital dalam menjaga kualitas hidup dan fungsi komunikasi buah hati.
Fungsi pendengaran memiliki kaitan erat dengan kemampuan bicara anak.
Orangtua diimbau untuk tidak membawa anak ke tempat yang terlalu padat guna meminimalisir risiko infeksi.
Kunci utama keberhasilan aturan pembatasan gawai bukan hanya pada larangan, melainkan pada keteladanan orangtua sebagai role model.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved