Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
DPRD Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meninjau ulang rencana penggunaan lahan disekitar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage yang akan dijadikan sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS) darurat.
Saran itu dilontarkan karena karena sampah yang akan dibuang adalah sampah campuran tanpa dilakukan pemisahan terlebih dahulu.
"TPS darurat Gedebage rencananya tidak dilakukan pengolahan, hanya dibuang begitu saja. Tentunya ini akan menjadi masalah baru, baik masalah pencemaran lingkungan hidup secara jangka panjang maupun masalah sosial dan kesehatan," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Bandung Jumat (8/9).
Baca juga: Pembangunan TPA Harus Dihentikan, Sampah Harus Diolah Sendiri
Berbeda halnya ucap Yudi, apabila yang dibuang adalah sampah organik yang sudah dipisahkan yang kemudian ditutup kembali dengan tanah, mungkin dampak negatifnya lebih minim.
Pihaknya menyarankan pemkot untuk lebih fokus menyelesaikan sampah dari sumber dengan cara mengedukasi masyarakat secara masif bagaimana caranya mengelola sampah dari sumber. Pemkot juga harus memfasilitasi masyarakat dalam upaya pengelolaan sampah dalam bentuk sarana dan prasarana.
"Masyarakat butuh karung, ember (kang empos), biopori, bio aktivator, loseda (lodong sesa dapur), mesin pencacah sampah di tiap kelurahan bahkan RW. Kalaupun ada teknologi, gunakan yang ramah lingkungan. Pemkot bisa menggunakan dana cadangan belanja tidak terduga untuk sarana dan prasarana penyelesaian darurat sampah tersebut," ujarnya.
Baca juga: Menko PMK: Sampah Plastik Menyusup sampai ke Darah Kita
Menurut Yudi, bahkan pemkot bisa kolaborasi dengan perusahaan perusahaan di Kota Bandung untuk memfasilitasi sarana dan prasarana masyarakat dalam upaya pengelolaan sampah dari sumber. Jika 50 persen masyarakat sudah mulai mengurangi dan mengolah sampah organik dari sumber, itu sudah lumayan mengurangi timbunan sampah yang ada.
Hal sana juga dikatakan Anggota DPRD lainnya, Christian Julianto Budiman bahwa persoalan sampah ini bukanlah persoalan yang mudah.
"Opsi menjadikan TPS darurat sementara di Gedebage tentu perlu dikaji dengan matang, sejauh mana dampaknya, dan tentu perlu komunikasi yang jelas dengan lingkungan terkait. Jika opsinya adalah hanya membuang sampah organik dan menguburnya seperti di Tegallega, warga Gedebage tentu bisa menerima," bebernya.
Menurut Christian, pada prinsipnya DPRD mendukung langkah pemkot untuk menyelesaikan darurat sampah dengan langkah yang terukur dan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, kenyamanan masyarakat tentunya juga
aspek ekologi-lingkungan hidup. Namun jangan sampai langkah yang diambil untuk menyelesaikan masalah justru menimbulkan masalah baru yang lebih kompleks. (Z-6)
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol mendukung fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) soal haram membuang sampah ke sungai.
Persoalan sampah merupakan tanggung jawab bersama seluruh unsur.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana pembangunan PLTSa di Sunter, Rorotan, Bantargebang, dan Jakarta Barat.
Masaaki Okamoto menyebut pertumbuhan ekonomi, digitalisasi, serta urbanisasi yang pesat menjadi faktor utama meningkatnya produksi dan maraknya konsumsi plastik di dunia.
Salah satu lokasi tepat sasaran untuk kegiatan korve atau kerja bakti menjaga kebersihan lingkungan yang dipilih yakni ruang terbuka hijau di sekitar areal eks MTQ.
sudah ada inovasi dalam mengatasi masalah sampah dalam skala rumah tangga hingga satu desa.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, mulai dari proyektil peluru hingga rekaman CCTV guna mengidentifikasi pelaku penembakan di rumah anggota DPRD Jateng.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Langkah ini bertujuan untuk melakukan studi komparasi guna memperkaya referensi dalam penyusunan regulasi baru.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved