Headline
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Karhutla berulang terjadi di area konsesi yang sama.
Angka penduduk miskin Maret 2025 adalah yang terendah sepanjang sejarah.
DPRD Kota Bandung, Jawa Barat (Jabar) meminta agar Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung meninjau ulang rencana penggunaan lahan disekitar Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), Gedebage yang akan dijadikan sebagai Tempat Pembuangan Sampah (TPS) darurat.
Saran itu dilontarkan karena karena sampah yang akan dibuang adalah sampah campuran tanpa dilakukan pemisahan terlebih dahulu.
"TPS darurat Gedebage rencananya tidak dilakukan pengolahan, hanya dibuang begitu saja. Tentunya ini akan menjadi masalah baru, baik masalah pencemaran lingkungan hidup secara jangka panjang maupun masalah sosial dan kesehatan," kata Ketua Komisi C DPRD Kota Bandung Yudi Cahyadi di Bandung Jumat (8/9).
Baca juga: Pembangunan TPA Harus Dihentikan, Sampah Harus Diolah Sendiri
Berbeda halnya ucap Yudi, apabila yang dibuang adalah sampah organik yang sudah dipisahkan yang kemudian ditutup kembali dengan tanah, mungkin dampak negatifnya lebih minim.
Pihaknya menyarankan pemkot untuk lebih fokus menyelesaikan sampah dari sumber dengan cara mengedukasi masyarakat secara masif bagaimana caranya mengelola sampah dari sumber. Pemkot juga harus memfasilitasi masyarakat dalam upaya pengelolaan sampah dalam bentuk sarana dan prasarana.
"Masyarakat butuh karung, ember (kang empos), biopori, bio aktivator, loseda (lodong sesa dapur), mesin pencacah sampah di tiap kelurahan bahkan RW. Kalaupun ada teknologi, gunakan yang ramah lingkungan. Pemkot bisa menggunakan dana cadangan belanja tidak terduga untuk sarana dan prasarana penyelesaian darurat sampah tersebut," ujarnya.
Baca juga: Menko PMK: Sampah Plastik Menyusup sampai ke Darah Kita
Menurut Yudi, bahkan pemkot bisa kolaborasi dengan perusahaan perusahaan di Kota Bandung untuk memfasilitasi sarana dan prasarana masyarakat dalam upaya pengelolaan sampah dari sumber. Jika 50 persen masyarakat sudah mulai mengurangi dan mengolah sampah organik dari sumber, itu sudah lumayan mengurangi timbunan sampah yang ada.
Hal sana juga dikatakan Anggota DPRD lainnya, Christian Julianto Budiman bahwa persoalan sampah ini bukanlah persoalan yang mudah.
"Opsi menjadikan TPS darurat sementara di Gedebage tentu perlu dikaji dengan matang, sejauh mana dampaknya, dan tentu perlu komunikasi yang jelas dengan lingkungan terkait. Jika opsinya adalah hanya membuang sampah organik dan menguburnya seperti di Tegallega, warga Gedebage tentu bisa menerima," bebernya.
Menurut Christian, pada prinsipnya DPRD mendukung langkah pemkot untuk menyelesaikan darurat sampah dengan langkah yang terukur dan tetap mengutamakan keselamatan, keamanan, kenyamanan masyarakat tentunya juga
aspek ekologi-lingkungan hidup. Namun jangan sampai langkah yang diambil untuk menyelesaikan masalah justru menimbulkan masalah baru yang lebih kompleks. (Z-6)
Kesepakatan skema pengelolaan sampah ini dilakukan melalui penandatanganan nota kesepahaman (MoU) kerja sama di bidang pengelolaan sampah dari kedua daerah.
PRESIDEN Prabowo Subianto meminta rakyat Indonesia untuk mengisi momen kemerdekaan HUT ke-80 RI dengan kegiatan positif. Lebih dari sekadar upacara,
TPA Sarimukti belum sepenuhnya konsep sanitary landfill itu diterapkan karena anggaran pengadaan tanahnya sebelumnya digunakan untuk pemadatan di zona 2 dan 3.
Pantai Ungkea, yang merupakan salah satu kawasan wisata dan habitat alami di Morowali Utara, menjadi fokus utama pembersihan dari sampah plastik dan berbagai jenis sampah lainnya.
Penggunaan komposter memungkinkan masyarakat mengolah sampah organik menjadi kompos, mengurangi emisi metana, dan memperbaiki kualitas tanah secara lokal.
LEMBAGA Pemantau Penyimpangan Aparatur Daerah (LP2AD) menilai Refuse Derived Fuel (RDF) Rorotan bisa menjadi sebagai standar nasional dalam pengelolaan sampah perkotaan.
Aksi tersebut merupakan perbuatan yang sangat zalim dengan melakukan pemerasan terhadap masyarakat miskin yang sedang mencari kerja.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved