Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kapolda Jateng Jadi Korban Sindikat APK, Raup Rp1,5 Miliar dari 48 Orang. Begini Modusnya

Akhmad Safuan
08/8/2023 18:43
Kapolda Jateng Jadi Korban Sindikat APK, Raup Rp1,5 Miliar dari 48 Orang. Begini Modusnya
Ilustrasi(Istimewa)

TERSANGKA peretas (hacker) gawai milik Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi bertambah menjadi empat orang. Para pelaku dapat mengeruk Rp1,5 miliar dengan korban capai 48 orang, melalui penipuan file APK.

Petugas dari Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah terus mengembangkan kasus peretasan gawai Kepala Polda Jateng Irjen Ahmad Luthfi, hasil pengembangan dan pengusutan ini jumlah tersangka bertambah dengan korban capai puluhan orang.

Setelah sebelumnya berhasil menangkap dua tersangka terdiri dari bapak dan anak RJ,22, dan IW,42, warga Kayu Ara, Tulung Selapan,  Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatra Selatan, polisi juga menangkap dua tersangka baru yakni HAR, warga Tisnogambar, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur serta RD, warga Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.

Baca juga : Ini Tips Hindari Penipuan Online lewat File APK

"Kita terus usut kasus ini, jumlah korban sementara capai 48 orang dan para pelaku peretasan gawai Kepala Polda Jateng Irjen Ahmad Lutfi ini berhasil mengeruk uang Rp1,5 miliar," kata Direktur Reskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Dwi Subagio, Selasa (8/8).

Para tersangka terbagi dalam dua jaringan, lanjut Dwi Subagio, tetapi saling kenal  baik membuat rekening dan peretasan, yakni tersangka RJ dan RW memesan file APK, menyebarkannya, melakukan peretasan, mengalihkan hasil transfer dan lainnya.

Baca juga : Menkominfo: Situs Judi Online Bisa Raup Hingga Rp27 Triliun Setahun

Sedangkan tersangka HAR dan RD, ungkap Dwi Subagio, bertugas melakukan pembuatan rekening untuk menampung kurasan uang hasil kejahatan.

Berdasarkan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka, demikian Dwi Subagio, dari bulan Juni 2023 tersangka telah menyebar 100 APK, sehingga 48 gawai berhasil dikuasai. "Rata-rata omzet hasil kejahatan itu Rp200 juta per bulan," tambahnya.

Pengakuan tersangka untuk mendapatkan file APK, menurut Dwi Subagio, yakni dari sebuah grup WhatsApp khusus para peretas dengan patokan harga Rp500 ribu per file APK dengan kapasitas rata-rata sebesar 6 Megabyte (MB).

"Dari file APK ini, kemudian tersangka mengubah nama filenya seperti nama file undangan, surat pajak, surat pengiriman paket dan lainnya," ujarnya. (Z-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Zubaedah Hanum
Berita Lainnya