Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA orang aparatur sipil negara (ASN) ditemukan mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) partai politik tertentu, untuk Pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang, berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.
Tapi setelah ditelusuri, Komisioner Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan kedua ASN tersebut, ternyata tetap memenuhi persyaratan mendaftarkan diri sebagai bacaleg.
Karena duanya ternyata, bisa membuktikan adanya surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN, disertai surat tanda terima dari instansi yang bersangkutan bahwa dia telah mengajukan surat pengunduran diri. "Hanya saja, mungkin saat penyerahan bacaleg, surat tersebut tidak dilampirkan," kata Dede.
Baca juga : Ini 18 Parpol Peserta Pemilu yang Serahkan Perbaikan Dokumen Bacaleg
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, seorang ASN bisa maju sebagai bacaleg dengan catatan harus mengundurkan diri. Surat pengunduran diri sebagai ASN harus diserahkan kepada KPU pada tahapan pengajuan bacaleg.
"Jika keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN belum ada saat pengajuan bakal calon, maka dia harus menyertakan tanda terima dari pejabat yang berwenang," lanjut Dede.
Baca juga : Jelang Pemilu 2024, PPATK Siap Awasi Pergerakan Keuangan Parpol
Jika ASN tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), maka tidak dapat ditetapkan sebagai DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Dan bila ASN tersebut belum resmi menerima surat pengunduran diri dari instansi yang bersangkutan, maka dokumennya akan diverifikasi saat tahapan DCT. Saat ini, Pemilu 2024 masih berada pada tahapan perbaikan dokumen.
Pada tahapan pengajuan bacaleg, mereka hanya wajib memenuhi dokumen yang dipersyaratkan. Setelahnya, KPU memverifikasi keabsahan dokumen dan bacaleg yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen. Saat ini, dokumen-dokumen yang telah diperbaiki sementara diverifikasi oleh KPU. (Z-4)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
WAKIL Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan pegawai SPPG yang diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) PPPK sebanyak 32.000
Setelah terkumpul selama satu bulan, telur didistribusikan ke setiap posyandu untuk diberikan kepada anak-anak.
Adapun pembersihan dilakukan secara manual yaitu menggunakan cangkul, skrup, dan diangkut dengan gerobak sorong.
APARATUR Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Cimahi tetap diwajibkan masuk kerja seperti biasa pada Jumat, 2 Januari 2026, meski disebut sebagai 'hari kejepit nasional'.
Materi Latsar menjadi kompas dalam melakukan pelayanan dan pengabdian kepada Pemerintah Kota Sorong dan masyarakat.
METODE kerja dari mana saja atau work from anywhere (WFA) bagi ASN, baik PNS maupun PPPK dinilai tidak akan berdampak signifikan terhadap ekonomi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved