Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
DUA orang aparatur sipil negara (ASN) ditemukan mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) partai politik tertentu, untuk Pemilihan umum (Pemilu) 2024 mendatang, berdasarkan hasil pengawasan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar.
Tapi setelah ditelusuri, Komisioner Bawaslu Makassar, Dede Arwinsyah mengatakan kedua ASN tersebut, ternyata tetap memenuhi persyaratan mendaftarkan diri sebagai bacaleg.
Karena duanya ternyata, bisa membuktikan adanya surat pernyataan pengunduran diri sebagai ASN, disertai surat tanda terima dari instansi yang bersangkutan bahwa dia telah mengajukan surat pengunduran diri. "Hanya saja, mungkin saat penyerahan bacaleg, surat tersebut tidak dilampirkan," kata Dede.
Baca juga : Ini 18 Parpol Peserta Pemilu yang Serahkan Perbaikan Dokumen Bacaleg
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, seorang ASN bisa maju sebagai bacaleg dengan catatan harus mengundurkan diri. Surat pengunduran diri sebagai ASN harus diserahkan kepada KPU pada tahapan pengajuan bacaleg.
"Jika keputusan pemberhentian atas pengunduran diri sebagai ASN belum ada saat pengajuan bakal calon, maka dia harus menyertakan tanda terima dari pejabat yang berwenang," lanjut Dede.
Baca juga : Jelang Pemilu 2024, PPATK Siap Awasi Pergerakan Keuangan Parpol
Jika ASN tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang kepada KPU, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), maka tidak dapat ditetapkan sebagai DCT Anggota DPR, DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota.
Dan bila ASN tersebut belum resmi menerima surat pengunduran diri dari instansi yang bersangkutan, maka dokumennya akan diverifikasi saat tahapan DCT. Saat ini, Pemilu 2024 masih berada pada tahapan perbaikan dokumen.
Pada tahapan pengajuan bacaleg, mereka hanya wajib memenuhi dokumen yang dipersyaratkan. Setelahnya, KPU memverifikasi keabsahan dokumen dan bacaleg yang belum memenuhi syarat diberikan kesempatan untuk memperbaiki dokumen. Saat ini, dokumen-dokumen yang telah diperbaiki sementara diverifikasi oleh KPU. (Z-4)
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved