Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRESTA Yogyakarta bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta menangkap RAW, 25, dalam kasus perdagangan satwa dilindungi. Lelaki asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah itu mendapatkan untung puluhan juta dari hasil penjualan satwa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada mengatakan RAW ditangkap pada 4 Juli 2023 di Kabupaten Kendal. Penangkapan dilakukan usai aparat berpura-pura menjadi calon pembeli.
"Mulai 25 Juni 2023 kami mencoba memesan (satwa) ke yang bersangkutan. Kemudian dia mengirimkan satu ekor burung paruh bengkok," kata Archye di Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta, Kamis, 20 Juli 2023.
Baca juga: Bayi Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Perkebunan Sawit
Ia mengatakan, penyelidikan lewat media sosial facebook dilakukan beberapa pekan. Terduga pelaku menggunakan akun bernama 'Mas Yanto' di akun media sosial facebook. Lewat akun tersebut, RAW menawarkan beragam jenis satwa bagi calon pembelinya.
RAW mengunggah satwa-satwa yang dilindungi lewat akun pribadi facebook. Bila ada yang berniat membeli, transaksi dilakukan secara daring dan dibuat lewat nomor rekening pribadi RAW. Satwa yang telah dibeli dikirim melalui travel yang melayani jasa pengiriman barang.
Baca juga: Seekor Penyu Hijau Terdampar di Pantai Selatan Tasikmalaya
"Yang bersangkutan meniagakan satwa selama satu tahun. Lebih dari 100 ekor burung paruh bengkok dijualbelikan dengan keuntungan Rp30 juta lebih," kata dia.
Jenis Satwa
Saat ditangkap, aparat menyita seekor burung Kakatua Maluku, 2 ekor Kakatua Jambul Kuning, satu ekor Kakatua Jambul orange, dan seekor burung Kasturi Ternate. Selain itu, juga sebuah gawai dan satu buku rekening atas nama RAW yang digunakan untuk beroperasi.
"Setelah penangkapan, pelaku mengakui memperdagangkan satwa dilindungi dan tersangka disidik di Polresta Yogyakarta. Dia mengetahui kalau apa yang diniagakan itu dilindungi," kata dia.
RAW kini ditahan di Polresta Yogyakarta. RAW dijerat Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun pidana dan maksimal Rp100 juta.
Kepala Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sleman dan Kota, BKSDA Yogyakarta, Uut Budiarto mengungkapkan penangkapan tersebut sekaligus menjadi sarana sosialisasi perihal masih adanya tindakan jual-beli satwa. Ia mengimbau masyarakat yang masih memelihara satwa agar menyerahkan ke aparat maupun BKSDA terdekat.
"Apabila ada info satwa diperdagangkan melaporkan ke BKSDA atau kepolisian setempat. Satwa-satwa yang ada saat ini dititipkan ke (Kebun Binatang) Gembira Loka," ujarnya.
Manajer Konservasi Kebun Binatang Gembira Loka, Josephin Vanda Tirtayani menambahkan ada 10 ekor burung dilindungi yang dititipkan. Selain hasil perdagangan liar, juga hasil penyerahan masyarakat.
Menurut dia, ada beberapa ekor burung yang masih dikarantina karena penyakit di bagian paruhnya. Pihaknya masih melakukan pemantauan 30 hari ke depan.
"Selain kami lakukan cek fisik, apakah kondisinya kurus atau tidak, cek virus flu burung dan beberapa potensi penyakit hewan. Kami ke depan akan koordinasi dengan BKSDA, apakah akan dikembalikan ke asalnya atau dilakukan karantina," ungkapnya.
(Z-9)
KEMENTERIAN Kehutanan (Kemenhut) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan ilegal satwa dilindungi di kawasan Taman Nasional (TN) Komodo.
Populasi satwa dilindungi di Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), seperti macan tutul jawa, elang jawa, dan owa jawa, semakin terancam punah.
Ditpolairud Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) berhasil menyelamatkan dua ekor penyu laut dilindungi dari upaya perburuan di perairan Desa Henga, Kecamatan Talibura, Kabupaten Sikka.
Kegiatan ini merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga kelestarian spesies satwa Indonesia yang sudah terancam punah di alam.
Sebanyak 16 ekor satwa dilindungi berupa 13 ekor elang tikus dan 3 ekor elang bondol di Kabupaten Bangka Tengah, berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa ilegal.
Pengungkapan kasus kepemilikan serta perdagangan satwa dilindungi di Polda Kepri, Batam.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus penyelundupan komoditas pertanian ilegal di Semarang.
Bawang bombai ilegal tersebut diketahui berasal dari Belanda dan masuk ke Indonesia melalui Malaysia sebelum akhirnya diselundupkan ke dalam negeri.
Ia menjelaskan, koordinasi melibatkan berbagai unsur aparat penegak hukum.
Kasus ini mencerminkan pola kejahatan transnasional
MENTERI Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap fakta mencengangkan bahwa 80% hasil timah Indonesia dibawa ke luar negeri secara ilegal tanpa membayar pajak.
Satgas Terpadu yang bertugas di PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) Weda Bay, Maluku Utara, berhasil menggagalkan upaya penyelundupan bahan mineral pada Jumat, 5 Desember 2025.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved