Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
POLRESTA Yogyakarta bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta menangkap RAW, 25, dalam kasus perdagangan satwa dilindungi. Lelaki asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah itu mendapatkan untung puluhan juta dari hasil penjualan satwa.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada mengatakan RAW ditangkap pada 4 Juli 2023 di Kabupaten Kendal. Penangkapan dilakukan usai aparat berpura-pura menjadi calon pembeli.
"Mulai 25 Juni 2023 kami mencoba memesan (satwa) ke yang bersangkutan. Kemudian dia mengirimkan satu ekor burung paruh bengkok," kata Archye di Kebun Binatang Gembira Loka Yogyakarta, Kamis, 20 Juli 2023.
Baca juga: Bayi Gajah Sumatra Ditemukan Mati di Perkebunan Sawit
Ia mengatakan, penyelidikan lewat media sosial facebook dilakukan beberapa pekan. Terduga pelaku menggunakan akun bernama 'Mas Yanto' di akun media sosial facebook. Lewat akun tersebut, RAW menawarkan beragam jenis satwa bagi calon pembelinya.
RAW mengunggah satwa-satwa yang dilindungi lewat akun pribadi facebook. Bila ada yang berniat membeli, transaksi dilakukan secara daring dan dibuat lewat nomor rekening pribadi RAW. Satwa yang telah dibeli dikirim melalui travel yang melayani jasa pengiriman barang.
Baca juga: Seekor Penyu Hijau Terdampar di Pantai Selatan Tasikmalaya
"Yang bersangkutan meniagakan satwa selama satu tahun. Lebih dari 100 ekor burung paruh bengkok dijualbelikan dengan keuntungan Rp30 juta lebih," kata dia.
Jenis Satwa
Saat ditangkap, aparat menyita seekor burung Kakatua Maluku, 2 ekor Kakatua Jambul Kuning, satu ekor Kakatua Jambul orange, dan seekor burung Kasturi Ternate. Selain itu, juga sebuah gawai dan satu buku rekening atas nama RAW yang digunakan untuk beroperasi.
"Setelah penangkapan, pelaku mengakui memperdagangkan satwa dilindungi dan tersangka disidik di Polresta Yogyakarta. Dia mengetahui kalau apa yang diniagakan itu dilindungi," kata dia.
RAW kini ditahan di Polresta Yogyakarta. RAW dijerat Pasal 21 ayat 2 juncto Pasal 40 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman 5 tahun pidana dan maksimal Rp100 juta.
Kepala Resort Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sleman dan Kota, BKSDA Yogyakarta, Uut Budiarto mengungkapkan penangkapan tersebut sekaligus menjadi sarana sosialisasi perihal masih adanya tindakan jual-beli satwa. Ia mengimbau masyarakat yang masih memelihara satwa agar menyerahkan ke aparat maupun BKSDA terdekat.
"Apabila ada info satwa diperdagangkan melaporkan ke BKSDA atau kepolisian setempat. Satwa-satwa yang ada saat ini dititipkan ke (Kebun Binatang) Gembira Loka," ujarnya.
Manajer Konservasi Kebun Binatang Gembira Loka, Josephin Vanda Tirtayani menambahkan ada 10 ekor burung dilindungi yang dititipkan. Selain hasil perdagangan liar, juga hasil penyerahan masyarakat.
Menurut dia, ada beberapa ekor burung yang masih dikarantina karena penyakit di bagian paruhnya. Pihaknya masih melakukan pemantauan 30 hari ke depan.
"Selain kami lakukan cek fisik, apakah kondisinya kurus atau tidak, cek virus flu burung dan beberapa potensi penyakit hewan. Kami ke depan akan koordinasi dengan BKSDA, apakah akan dikembalikan ke asalnya atau dilakukan karantina," ungkapnya.
(Z-9)
TIM Penyidik PNS Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Maluku dan Papua (Mapua) mengungkap kasus perdagangan satwa liar dilindungi.
Terungkapnya perdagangan bagian satwa di lindungi berupa sisik terenggiling (Manis javanica), bermula dari penggalian data dan informasi di media sosial.
Dalam kegiatan tersebut, ditemukan akun Facebook atas nama “Thamrin MD” yang memposting spesimen kupu-kupu dan kumbang berbagai jenis yang merupakan satwa liar dilindungi
Pelaku berinisial RZ (40) warga Pandam, Jorong Anak Aia Dadok, Kecamatan Lubuk Basung ditangkap ketika akan menjual sisik trenggiling (manis javanica) seberat 1,5 kilogram pada Sabtu (28/6).
Peneliti IPB University Nyoto Santoso mengatakan bahwa lutung sentarum, yang merupakan primata endemik Kalimantan, hingga kini belum termasuk dalam mandat pengelolaan BBTNBKDS.
BALAI Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau mendapatkan laporan dari pihak pengelola Lembaga Konservasi (LK) Kasang Kulim terkait kelahiran satwa langka hampir punah, orangutan.
BEA Cukai bersama unsur gabungan berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ribuan koli barang ilegal di Pelabuhan Rakyat Taman Raja, Tungkal Ulu, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi.
Menko Polkam Budi Gunawan memastikan bahwa melalui Desk Pencegahan dan Pemberantasan Penyelundupan akan melaksanakan sinergi berkelanjutan.
Bea Cukai membentuk Satgas Nasional Anti-Penyelundupan guna memperkuat pengawasan, menekan praktik ilegal, dan menjaga penerimaan negara.
Ketujuh anggota diringkus di Wilayah Aji Kuning, Pulai Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Penghargaan ini diberikan atas loyalitas serta dedikasi dalam anggota dalam menjalankan tugas.
JAJARAN Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling dan kayu gaharu di tepian Sungai Batanghari
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved