Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, Pemda DIY tidak akan memberikan bantuan hukum bagi ASN yang menjadi tersangka penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Termasuk pada Krido Suprayitno (KS) yang menjabat Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.
"Tanggung sendiri! Saya profesional saja, tidak akan membantu apapun terserah hukum yang berjalan. Siapapun (yang terlibat)," tegas Sri Sultan, Selasa (18/7).
Sri Sultan mengatakan, dirinya sudah tegas menyampaikan, siapa pun yang melibatkan diri penyalahgunaan TKD akan berhadapan dengan hukum. Sri Sultan pun meyakini, tidak mungkin yang dilakukan para pelaku penyalahgunaan TKD tidak disadari, pasti disadari.
"Dia tega, saya juga tega, kalau saya begitu," kata dia.
Baca juga: Penyelidikan Kejanggalan LHKPN, KPK Buka Peluang Panggil Kepala Bea Cukai Yogyakarta
Para pelaku telah menggunakan TKD tidak sesuai prosedur. Oleh sebab itu, konsekuensi yang harus diterima para pelaku adalah mempertanggungjawabkannya sesuai hukum.
Seperti yang dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, kata Sri Sultan, KS selaku Kepala Dispertaru semestinya menjaga penggunaan TKD sesuai prosedur yang ada. Namun, Krido malah kerja sama dengan pelaku penyalahgunaan TKD.
Sri Sultan berharap, KS bisa memberikan informasi secara terbuka pada kejaksaan tentang semua hal yang diketahui terkait penyalahgunaan TKD.
"Bagaimana kalau untuk terbuka saja (terkait penyalahgunaan TKD) kepada aparat (penegak hukum)," tegas dia.
Baca juga: Ada Data Lain, KPK Yakin Gratifikasi Andhi Pramono di Atas Rp28 Miliar
Penanganan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh PT Deztama Putri Sentosa terus berlanjut secara intensif. Pemeriksaan terhadap oknum yang terlibat pun dilakukan tanpa tebang pilih, bahkan terhadap pejabat di Pemda DIY.
Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menuturkan, telah menyampaikan kepada KS untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan sebaik-baiknya.
“Yang bersangkutan harus kooperatif. Sudah saya sampaikan juga beberapa hari lalu sebelum statusnya ditetapkan, saya minta untuk kooperatif, ada adanya, apa yang diketahui, dan apa yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan untuk disampaikan sejujur-jujurnya pada penyidik,” kata Beny.
Beny menjelaskan, saat ini dirinya belum menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DIY terkait ditetapkannya status tersangka terhadap pejabat Kepala Dispertaru tersebut. Ia akan segera melaporkan hal ini kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X untuk mendapatkan arahan selanjutnya.
“Untuk pergantian jabatan nanti masih menunggu surat dari Kejati. Yang jelas lembaganya kan harus berjalan terus. Nanti dalam waktu dekat kalau suratnya sudah disampaikan ke Pak Gubernur akan segera kami tindaklanjuti,” papar Beny.
Gratifikasi dan Pembiaran
Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto mengumumkan penetapan KS sebagai tersangka pada Senin (17/7) di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY. Setelah dilakukan pengembangan dari perkara induk terdakwa, Robinson Saalino dari PT Deztama Putri Sentosa, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.
Tersangka menerima gratifikasi dari tersangka atau saksi Robinson Saalino, berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman Tahun 2022. Luas tanah tersebut sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga kurang lebih Rp4,5 miliar dan saat ini tanah tersebut sudah bersertifikat Hak Milik atas nama tersangka.
Selain itu, ia juga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas namanya. Kemudian, tersangka juga memegang ATM BRI atas nama Dian Novy Kristianti atau istri Robinson Saalino yang secara bertahap oleh saksi Robinson Saalino.
Total saldo mencapai Rp211.603.640,20 yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Diketahui, saldo terakhir per tanggal 7 Juli 2023 sebesar Rp3.506,20.
Dari hasil gratifikasi ini, Kejati menyita uang tunai sebanyak sekitar Rp300.000.000,00 sebagai bukti nanti di pengadilan. Total gratifikasi yang diterima tersangka ditaksir sebesar Rp4.731.630.000,00.
“Ia ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai pengawas desa namun malah justru bekerja sama dengan mafia tanah," papar Ponco.
(Z-9)
PEMBUATAN Jembatan Pandansimo di DIY hampir selesai. Jembatan ini diyakini akan menjadi salah satu ikon infrastruktur di DIY yang tahan gempa
Di Bantul, kunjungan wisatawan pada 9 sampai 11 Mei 2025 tercatat 29.850 orang. Kunjungan wisatawan paling banyak pada Minggu (11/5) yang mencapai 19.362 wisatawan.
GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X mengeluhkan soal kekurangan Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayahnya.
KANTOR Perwakilan Bank Indonesia DIY mencatat, peredaran uang pada periode RAFI (Ramadan dan Idul Fitri) 2025 di DIY mencapai Rp4,60 triliun.
TIGA wisatawan terseret ombak di Pantai Parangtritis, DIY, Jumat (4/4). Petugas Satlinmas Rescue dan Ditpolairud Polda DIY berhasil menyelamatkan dua orang korban
di depan Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Para pedemo yang menolak revisi UU TNI masih bertahan di halaman gedung. Beberapa dari mereka mendirikan tenda.
SRI Sultan Hamengku Buwono X turut hadir dalam acara resepsi pernikahan Stevi Harman dan Mario Pranda yang digelar di Gedung Tribrata, Jakarta Selatan.
Lebih dari tantangan lingkungan, Sri Sultan menyebutkan, tantangan terbesar sesungguhnya adalah pada aspek sosial dan perilaku, yang mana edukasi kesehatan menjadi kunci.
Sri Sultan juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk merawat dan mengembangkan Yogyakarta melalui harmoni antara tradisi, demokrasi, dan inovasi.
Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo menemui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X di Keraton Kilen, Kota Yogyakarta, Rabu (15/1) pagi.
Mengenai nilai ganti rugi, Sri Sultan menyebut, angkanya memang kecil. Angka kecil tersebut dipilih untuk menegaskan bahwa fokus gugatan adalah tertib administrasi dan kepastian hukum.
Sri Sultan menyatakan semua pendataan jumlah pemilih atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) di DIY sudah tuntas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved