ASN Terlibat Penyalahgunaan TKD di Yogyakarta, Sri Sultan: Tanggung Sendiri!

Ardi
19/7/2023 16:08
ASN Terlibat Penyalahgunaan TKD di Yogyakarta, Sri Sultan: Tanggung Sendiri!
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X.(Antara)

GUBERNUR Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X menegaskan, Pemda DIY tidak akan memberikan bantuan hukum bagi ASN yang menjadi tersangka penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD). Termasuk pada Krido Suprayitno (KS) yang menjabat Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY.

"Tanggung sendiri! Saya profesional saja, tidak akan membantu apapun terserah hukum yang berjalan. Siapapun (yang terlibat)," tegas Sri Sultan, Selasa (18/7).

Sri Sultan mengatakan, dirinya sudah tegas menyampaikan, siapa pun yang melibatkan diri penyalahgunaan TKD akan berhadapan dengan hukum. Sri Sultan pun meyakini, tidak mungkin yang dilakukan para pelaku penyalahgunaan TKD tidak disadari, pasti disadari.

"Dia tega, saya juga tega, kalau saya begitu," kata dia.

Baca juga: Penyelidikan Kejanggalan LHKPN, KPK Buka Peluang Panggil Kepala Bea Cukai Yogyakarta

Para pelaku telah menggunakan TKD tidak sesuai prosedur. Oleh sebab itu, konsekuensi yang harus diterima para pelaku adalah mempertanggungjawabkannya sesuai hukum.

Seperti yang dikatakan Kepala Kejaksaan Tinggi DIY, kata Sri Sultan, KS selaku Kepala Dispertaru semestinya menjaga penggunaan TKD sesuai prosedur yang ada. Namun, Krido malah kerja sama dengan pelaku penyalahgunaan TKD.

Sri Sultan berharap, KS bisa memberikan informasi secara terbuka pada kejaksaan tentang semua hal yang diketahui terkait penyalahgunaan TKD.

"Bagaimana kalau untuk terbuka saja (terkait penyalahgunaan TKD) kepada aparat (penegak hukum)," tegas dia.

Baca juga: Ada Data Lain, KPK Yakin Gratifikasi Andhi Pramono di Atas Rp28 Miliar

Penanganan penyalahgunaan Tanah Kas Desa (TKD) oleh PT Deztama Putri Sentosa terus berlanjut secara intensif. Pemeriksaan terhadap oknum yang terlibat pun dilakukan tanpa tebang pilih, bahkan terhadap pejabat di Pemda DIY.

Sekda DIY, Beny Suharsono mengatakan, pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan. Ia menuturkan, telah menyampaikan kepada KS untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku dengan sebaik-baiknya.

“Yang bersangkutan harus kooperatif. Sudah saya sampaikan juga beberapa hari lalu sebelum statusnya ditetapkan, saya minta untuk kooperatif, ada adanya, apa yang diketahui, dan apa yang sudah dilakukan oleh yang bersangkutan untuk disampaikan sejujur-jujurnya pada penyidik,” kata Beny.

Beny menjelaskan, saat ini dirinya belum menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Tinggi DIY terkait ditetapkannya status tersangka terhadap pejabat Kepala Dispertaru tersebut. Ia akan segera melaporkan hal ini kepada Gubernur DIY Sri Sultan HB X untuk mendapatkan arahan selanjutnya.

“Untuk pergantian jabatan nanti masih menunggu surat dari Kejati. Yang jelas lembaganya kan harus berjalan terus. Nanti dalam waktu dekat kalau suratnya sudah disampaikan ke Pak Gubernur akan segera kami tindaklanjuti,” papar Beny.

Gratifikasi dan Pembiaran

Kepala Kejaksaan Tinggi DIY Ponco Hartanto mengumumkan penetapan KS sebagai tersangka pada Senin (17/7) di Kantor Kejaksaan Tinggi DIY. Setelah dilakukan pengembangan dari perkara induk terdakwa, Robinson Saalino dari PT Deztama Putri Sentosa, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkannya sebagai tersangka.

Tersangka menerima gratifikasi dari tersangka atau saksi Robinson Saalino, berupa dua bidang tanah berlokasi di Purwomartani, Kalasan, Sleman Tahun 2022. Luas tanah tersebut sekitar 600 m2 dan 800 m2 seharga kurang lebih Rp4,5 miliar dan saat ini tanah tersebut sudah bersertifikat Hak Milik atas nama tersangka.

Selain itu, ia juga menerima gratifikasi berupa uang tunai dan transfer ke rekening bank atas namanya. Kemudian, tersangka juga memegang ATM BRI atas nama Dian Novy Kristianti atau istri Robinson Saalino yang secara bertahap oleh saksi Robinson Saalino.

Total saldo mencapai Rp211.603.640,20 yang digunakan untuk kepentingan pribadinya. Diketahui, saldo terakhir per tanggal 7 Juli 2023 sebesar Rp3.506,20.

Dari hasil gratifikasi ini, Kejati menyita uang tunai sebanyak sekitar Rp300.000.000,00 sebagai bukti nanti di pengadilan. Total gratifikasi yang diterima tersangka ditaksir sebesar Rp4.731.630.000,00.

“Ia ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai pengawas desa namun malah justru bekerja sama dengan mafia tanah," papar Ponco.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya