Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PEJABAT Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, EA diamankan polisi karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang tertipu oleh aparatur sipil negara (ASN) tersebut.
AE dan temannya ZI hanya tertunduk saat dibawa ke Satreskrim Polres Rembang. Dari hasil penyelidikan sementara, AE diduga sebagai otak dari penipuan dan penggelapan. Modusnya meminta korbannya menyetor uang dan dijanjikan sejumlah proyek di pemerintahan. Namun hingga tiga tahun, proyek tersebut tidak turun dan disinyalir hanya proyek fiktif.
Kanit KBO Reskrim Polres Rembang, IPTU Dwi Agus Istiyono mengatakan kasus ini melibatkan tiga orang. Dua di antaranya sudah diamankan dan satu lagi masih dalam buruan polisi. Para tersangka disangkakan pasal penipuan dan penggelapan, karena telah menipu korbannya, dan menjanjikan proyek, namun proyek proyek tersebut fiktif.
Baca juga: Hapus Pungli, Ganjar Pranowo Buat Pakta Integritas untuk Kepala Sekolah di Jawa Tengah
"Salah satu pelaku ada ASN inisial EA, yang satu orang sipil biasa, dan satu lagi masih DPO. pelaku ada tiga. Korbanyya ada satu dengan kerugian Rp190 juta. Kita masih terus kembangkan ke korban yang lain," ujar IPTU Dwi Agus Istiyono, KBO Reskrim Polres Rembang.
Kasus ini berawal pada 2020, saat itu AE meminta korbannya Dwi Murdianto untuk menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan proyek pembangunan 1.000 kadang kambing. Akibat penipuan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp190 juta.
Baca juga: Rugikan Negara Rp653 Juta, Jaksa Flotim Tetapkan Tersangka Korupsi Internet Desa
"Tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 2020, korban atas nama Dwi Murdianto, untuk kerugian sebesar Rp190 juta untuk proyek pengadaan kandang kambing, sebanyak 1000 kandang kambing yang akan dilaksanakan di Purbalingga," ungkap Dwi.
Dwi Agus menambahkan, saat ini kasus tersebut masih terus dilakukan pengembangan dan penyidikan. Pasalnya, sejumlah korban yang melapor terus bertambah, dan diduga masih banyak korban korban lainnya. (z-3)
EXECUTIVE Vice President Head of Circle Java Indosat Ooredoo Hutchison Indosat Fahd Yudanegoro mengingatkan meningkatnya risiko kasus penimpuan daring melalui aplikasi pesan Whatsapp
KASUS penipuan dengan modus kabar orang tua meninggal dilaporkan mulai marak terjadi di Kota Depok, Jawa Barat, pada awal 2026.
Pemkot Bandung mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan saat melakukan pemesanan hotel secara daring, menyusul ditemukannya dugaan peretasan.
Modus penipuan berbasis dokumen digital kian merajalela, dan celah yang paling sering dimanfaatkan pelaku justru datang dari sesuatu yang terlihat “normal”, informasi lowongan kerja.
Terlapor meyakinkan bahwa modal kecil dapat berubah menjadi miliaran rupiah dalam waktu singkat dengan janji profit yang fantastis.
ENAM orang ditetapkan tersangka oleh Polresta Yogyakarta karena terlibat sindikat penipuan berkedok asmara (love scamming) jaringan internasional.
POLSEK Jelutung, Jambi, mengamankan tiga wanita yakni Ric, Maret, dan Yet dengan tuduhan terlibat dugaan penggelapan uang penerimaan pembayaran konsumen sekitar Rp20 juta.
Petugas telah memanggil tiga kali secara patut, tetapi yang bersangkutan tidak pernah hadir tanpa alasan jelas.
Transaksi digital menghindari terjadinya transaksi cash yang rentan akan penggelapan uang yang dilakukan oknum bagian ticketing,
Tiko Pradipta Aryawardhana, suami artis Bunga Citra Lestari (BCL), dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar
SUAMI artis Bunga Citra Lestari (BCL), Tiko Pradipta Aryawardhana, telah menjalani dua kali pemeriksaan terkait dugaan penggelapan dana Rp6,9 miliar yang dilaporkan mantan istrinya.
MB yang bekerja sebagai Account Officer (AO) sudah dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 14 Juli 2024 dan telah menjalani proses penyidikan tahap dua.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved