Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Terlibat Penipuan dan Peggelapan, Pejabat Pemkab Rembang Diamankan Polisi

Udin Ali Nani
19/7/2023 06:40
Terlibat Penipuan dan Peggelapan, Pejabat Pemkab Rembang Diamankan Polisi
Kepolisian Rembang mengamankan seorang ASN berinisial EA yang terlibat kasus penipuan dan penggelapan.(MGN/udin ali nina)

PEJABAT Pemerintah Kabupaten Rembang, Jawa Tengah, EA diamankan polisi karena terlibat kasus penipuan dan penggelapan. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang tertipu oleh aparatur sipil negara (ASN) tersebut. 

AE dan temannya ZI hanya tertunduk saat dibawa ke Satreskrim Polres Rembang. Dari hasil penyelidikan sementara, AE diduga sebagai otak dari penipuan dan penggelapan. Modusnya meminta korbannya menyetor uang dan dijanjikan sejumlah proyek di pemerintahan. Namun hingga tiga tahun, proyek tersebut tidak turun dan disinyalir hanya proyek fiktif.

Kanit KBO Reskrim Polres Rembang, IPTU Dwi Agus Istiyono mengatakan kasus ini melibatkan tiga orang. Dua di antaranya sudah diamankan dan satu lagi masih dalam buruan polisi. Para tersangka disangkakan pasal penipuan dan penggelapan, karena telah menipu korbannya, dan menjanjikan proyek, namun proyek proyek tersebut fiktif.

Baca jugaHapus Pungli, Ganjar Pranowo Buat Pakta Integritas untuk Kepala Sekolah di Jawa Tengah

"Salah satu pelaku ada ASN inisial EA, yang satu orang sipil biasa, dan satu lagi masih DPO. pelaku ada tiga. Korbanyya ada satu dengan kerugian Rp190 juta. Kita masih terus kembangkan ke korban yang lain," ujar IPTU Dwi Agus Istiyono, KBO Reskrim Polres Rembang.

Kasus ini berawal pada 2020, saat itu AE meminta korbannya Dwi Murdianto untuk menyetorkan sejumlah uang untuk mendapatkan proyek pembangunan 1.000 kadang kambing. Akibat penipuan itu, korban mengalami kerugian hingga Rp190 juta. 

Baca juga: Rugikan Negara Rp653 Juta, Jaksa Flotim Tetapkan Tersangka Korupsi Internet Desa

"Tindak pidana penipuan dan penggelapan yang terjadi pada 2020, korban atas nama Dwi Murdianto, untuk kerugian sebesar Rp190 juta untuk proyek pengadaan kandang kambing, sebanyak 1000 kandang kambing yang akan dilaksanakan di Purbalingga," ungkap Dwi. 

Dwi Agus menambahkan, saat ini kasus tersebut masih terus dilakukan pengembangan dan penyidikan. Pasalnya, sejumlah korban yang melapor terus bertambah, dan diduga masih banyak korban korban lainnya. (z-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya