Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY, Kombes FX Endriadi mengatakan hasil pencocokan sidik jari korban mutilasi di Kabupaten Sleman dengan identitas orang hilang yang dilaporkan di Polsek Kasihan, Kabupaten Bantul ditemukan kecocokan. Bahkan, kecocokan itu nyaris 100%.
"Kami melakukan persamaan sidik jari dengan temuan orang hilang. Ini nilai identiknya 99%," kata Endriadi di Polda DIY Selasa (18/7)
Orang yang dilaporkan hilang di Polsek Kasihan adalah Redho Tri Agustian atau inisial R. R merupakan mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Baca juga: Korban Mutilasi di Sleman Diduga Bukan Warga Setempat
Endriadi juga menyatakan aparat juga melakukan pencocokan secara visual. Visualisasi itu dilakukan dengan informasi dari pihak keluarga korban.
"Kami juga melakukan pengenalan secara visual ke keluarga terhadap barang-barang yang kami temukan di TKP, seperti baju kaos, celana pendek, dan sandal gunung. Oleh keluarga korban dipastikan barang itu milik pribadi korban," kata dia.
Baca juga: Polisi Masih Identifikasi Korban Mutilasi Sleman
Berkaitan dengan benda-benda milik korban, pihak kampus juga menyebut sejumlah barang yang ditemukan di lapangan menunjukkan korban mutilasi adalah R. Namun, pihak UMY masih menunggu keterangan final dari kepolisian.
Sementara, kepolisian masih akan melakukan tes Deoxyribose Nucleic Acid (DNA) atau asam deoksiribonukleat terhadap potongan tubuh korban mutilasi dengan orang tua korban. Proses ini disebut cukup memakan waktu.
"Kami melakukan permohonan pemeriksaan DNA korban dengan orang tua," katanya.
Terduga pelaku mutilasi W, warga Magelang dan RD, warga Jakarta Selatan, kini ditahan di Polda DIY. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun; Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun; Pasal 170 ayat 2 ke 3 tentang tidak kekerasan bersama-sama dengan pidana 12 tahun; dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga korban mati dengan pidana 7 tahun.
Barang bukti yang disita di antaranya pisau, ember, kompor gas, hingga tabung gas. Barang tersebut yang diduga dipakai pelaku melakukan mutilasi dan merebus tangan korban. (Z-10)
POLDA Bali terus melakukan penyidikan terhadap kasus penculikan yang menimpa seorang warga negara asing (WNA) asal Ukraina berinisial IK (28).
Sebagian besar jenazah Palestina menunjukkan tanda penyiksaan yang jelas, termasuk lubang peluru yang ditembakkan dari jarak dekat, memar, dan tanda-tanda mutilasi.
Para arkeolog menganalisis tulang belulang 82 orang yang dikuburkan ke dalam lubang-lubang antara tahun 4300 hingga 4150 sebelum masehi (SM) di Prancis Timur Laut.
Femisida adalah pembunuhan terhadap perempuan dan anak perempuan yang disengaja karena faktor gendernya.
DIREKTORAT Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur (Jatim) menangkap pelaku mutilasi mayat wanita dalam koper bernama Uswatun Khasananh, yang ditemukan di Ngawi.
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur menangkap pelaku mutilasi mayat perempuan dalam koper yang ditemukan di Ngawi.
Menggunakan model bisnis Business-to-Consumer (B2C), Sumbu Kakao menyasar UMKM kuliner berbasis arang dan rumah tangga.
Pengakuan pemerintah terhadap berbagai use case teknologi ini menjadi sinyal positif bagi perkembangan arsitektur sistem keuangan nasional.
Begitu juga di jalur penyeberangan laut Daratan Aceh-Pulau Simeulue, penyeberangan Singkil-Pulau Banyak dan Banda Aceh-Sabang.
Puluhan mahasiswa dari Universitas Almuslim turun langsung membantu masyarakat memulihkan sektor pertanian pascabencana banjir Aceh
ajang ini menjadi momentum strategis untuk memperkuat konsolidasi internal serta mendorong kontribusi nyata generasi muda Buddhis bagi kedaulatan NKRI.
Tim Labmino merupakan delegasi dari Indonesia yang untuk pertama kali berhasil menembus jajaran Global Ambassador SFT.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved