Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
DIREKTUR Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda DIY, Kombes FX Endriadi mengatakan hasil pencocokan sidik jari korban mutilasi di Kabupaten Sleman dengan identitas orang hilang yang dilaporkan di Polsek Kasihan, Kabupaten Bantul ditemukan kecocokan. Bahkan, kecocokan itu nyaris 100%.
"Kami melakukan persamaan sidik jari dengan temuan orang hilang. Ini nilai identiknya 99%," kata Endriadi di Polda DIY Selasa (18/7)
Orang yang dilaporkan hilang di Polsek Kasihan adalah Redho Tri Agustian atau inisial R. R merupakan mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Baca juga: Korban Mutilasi di Sleman Diduga Bukan Warga Setempat
Endriadi juga menyatakan aparat juga melakukan pencocokan secara visual. Visualisasi itu dilakukan dengan informasi dari pihak keluarga korban.
"Kami juga melakukan pengenalan secara visual ke keluarga terhadap barang-barang yang kami temukan di TKP, seperti baju kaos, celana pendek, dan sandal gunung. Oleh keluarga korban dipastikan barang itu milik pribadi korban," kata dia.
Baca juga: Polisi Masih Identifikasi Korban Mutilasi Sleman
Berkaitan dengan benda-benda milik korban, pihak kampus juga menyebut sejumlah barang yang ditemukan di lapangan menunjukkan korban mutilasi adalah R. Namun, pihak UMY masih menunggu keterangan final dari kepolisian.
Sementara, kepolisian masih akan melakukan tes Deoxyribose Nucleic Acid (DNA) atau asam deoksiribonukleat terhadap potongan tubuh korban mutilasi dengan orang tua korban. Proses ini disebut cukup memakan waktu.
"Kami melakukan permohonan pemeriksaan DNA korban dengan orang tua," katanya.
Terduga pelaku mutilasi W, warga Magelang dan RD, warga Jakarta Selatan, kini ditahan di Polda DIY. Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana 20 tahun; Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana 15 tahun; Pasal 170 ayat 2 ke 3 tentang tidak kekerasan bersama-sama dengan pidana 12 tahun; dan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan hingga korban mati dengan pidana 7 tahun.
Barang bukti yang disita di antaranya pisau, ember, kompor gas, hingga tabung gas. Barang tersebut yang diduga dipakai pelaku melakukan mutilasi dan merebus tangan korban. (Z-10)
Warga Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat, dibuat terkejut dengan penemuan mayat termutilasi.
Polres Garut berhasil menangkap seorang pria berinisial E, 22 tahun, yang diduga melakukan tindakan mutilasi di Garut, Jawa Barat.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, Ajun Komisaris Ari Rinaldo mengatakan, pelaku diduga mengalami gangguan jiwa. Dia masih menjalani proses pemeriksaan.
Pihaknya sudah melakukan gelar perkara yang melibatkan ER, warga Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan dan mutilasi.
Pihak kepolisian kemudian berhasil menemukan bus yang ditumpangi oleh terduga pelaku mutilasi dan langsung melakukan penghentian di Tol Dalam Kota Tegal Parang (KM 5).
Yusri menjelaskan, IR berperan sebagai nakhoda kapal, THS berperan mengurus dokumen, dan JC berperan membantu pemotongan sejumlah bagian kapal.
Apa saja yang membuat mahasiswa tingkat akhir rentan mengalami hopelessness?. Mari kita lihat dari dua sisi: internal dan eksternal.
Program kuliah online bisa menjadi alternatif cara bagi para pekerja untuk meraih gelar sarjana. Seperti apa prosesnya?
Bunga peony sendiri biasa dikenal dengan bunga yang menjadi simbol dari kekayaan dan kemakmuran karena bunga ini hanya ditanam di taman istana pada zaman dahulu.
Kultur akademik kerap dipandang sebagai penyelesaian kewajiban kerja semata sehingga upaya ini bertentangan dengan perwujudkan pendidikan tinggi yang berkualitas.
Tak hanya mengajar, Widiastuti juga aktif menerbitkan karya, salah satunya buku terbaru dari luaran disertasinya berjudul Sekolah Bertransformasi, Guru Berdedikasi 2024.
ESMOD Jakarta kembali menggelar acara terbesar mereka, Creative Show 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved