Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH Indonesia melalui Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkum dan HAM) telah menghapus fasilitas bebas visa kunjungan yang diberikan kepada banyak negara dunia untuk meningkatkan kunjungan wisatawan asing ke Bali. Meski sudah dihapuskan, tidak memengaruhi tingkat kunjungan.
Kepala Dinas Pariwisata Bali Cok Pemayun saat dikonfirmasi Rabu (28/6) mengatakan meski penghapusan fasilitas bebas visa kunjungan sejak 7 Juni lalu, jumlah kunjungan ke Bali terus meningkat dari hari ke ke hari.
"Sampai hari ini terdata jumlah kunjungan rata-rata 16.800 orang per hari, atau naik 4% dibandingkan dengan bulan sebelumnya. Artinya, penghapusan fasilitas bebas visa kunjungan sama sekali tidak berdampak pada jumlah kunjungan wisatawan ke Bali. Justru malah sebaliknya, jumlah kunjungan meningkat terus," ujarnya.
Baca juga: Indonesia Cabut Bebas Visa Kunjungan 159 Negara, Presiden: Itu Hasil Evaluasi
Diketahui pencabutan fasilitas visa itu akibat banyak warga negara asing (WNA) yang berulang di Pulau Dewata. Dengan banyak pertimbangan dan masukan dari masyarakat Bali, pemerintah memutuskan menghapus fasilitas bebas visa kunjungan ke Bali sejak 7 Juni 2023.
Sejumlah pelanggaran yagn dilakukan wisatawan asing di Bali di antaranya, masuk pura dengan busana yang tidak sopan, berfoto telanjang di kawasan suci, mabuk di jalanan, mengendarai motor dengan tidak pakai helm, SIM, STNK, bertelanjang sambil bawa kendaraan, mencari pekerjaan sambilan, menjadi sopir angkot, dan melakukan hubungan seksual di area publik.
Baca juga: Indonesia Setop Kebijakan Bebas Visa Kunjungan 159 Negara untuk Sementara
Cok Pemayun menegaskan, pemerintah daerah dan pemerintah pusat sudah memperhitungkan setiap kebijakan yang diambil. Termasuk dampak jangka panjang dan pendek dari keputusan tersebut.
Satu bulan diberlakukan, kata Cok, tidak terlalu banyak berpengaruh. Bali dan pemerintah pusat juga sudah mempertimbangkan quality tourism dimana turis yang ke Bali harus berkualitas terutama dari sisi lama tinggal dan yang yang dibelanjakan di Bali.
Menurutnya, dalam periode Januari-Juni 2023, jumlah kunjungan ke Bali sudah mencapai 2,20 juta orang turis asing. "Ini masih kondisi low season. Kita optimis untuk semester kedua tahun 2023 nanti jumlahnya akan lebih banyak, sebab Bali akan memasuki masa high season," ujarnya.
Tahun 2023, Bali menargetkan kunjungan wisatawan ke Bali sebanyak 4,5 juta orang. Cok Pemayun optimis, Bali akan melewati target tersebut hingga 5,5 juta orang. Target ini tidaklah muluk-muluk karena saat ini jumlah kunjungan perhari terus meningkat pesat.
Sekalipun pemerintah sudah hapus fasilitas bebas visa kunjungan, wisatawan bisa mengakses E-Visa dengan biaya yang sangat murah, yakni US$35. (Z-3)
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta aparat penegak hukum menindak tegas seorang pria warga negara asing (WNA) yang diduga melakukan tindakan tidak senonoh.
Seorang warga negara asing (WNA) diduga melakukan tindakan tidak senonoh dengan memamerkan alat kelaminnya di Taman Literasi Blok M, Jakarta Selatan.
Tim Search and Rescue (SAR) gabungan berhasil mengevakuasi tujuh dari total 11 penumpang kapal wisata yang tenggelam di perairan Pulau Padar, Labuan Bajo,
Adapun warga negara asing yang banyak terjaring dalam kegiatan pengawasan dan terbukti melanggar izin tinggal didominasi oleh WNA asal Republik Rakyat Tiongkok.
Kepolisian Resor Badung, Bali, menyatakan seorang warga negara asing (WNA) meninggal dunia setelah diduga menerobos banjir di Jalan Krisnantara, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara.
Polres Badung menyatakan tidak ada bukti pelanggaran UU Pornografi dan ITE oleh WNA pembuat konten di Bali. Kasus berpotensi berakhir pada deportasi dan jadi preseden baru.
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved