Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kemenhub Bebaskan Speedboat Wonderful Komodo Berlayar

Marianus Marselus
06/6/2023 14:56
Kemenhub Bebaskan Speedboat Wonderful Komodo Berlayar
Speedboat Wonderful Komodo.(MGN/Marianus Marselus.)

KEMENTERIAN Perhubungan (Kemenhub) menetapkan speedboat Wonderful Komodo milik Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) bebas surat izin berlayar. Keputusan Kemenhub ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM Tahun 2022 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Persetujuan Berlayar dan Persetujuan Kegiatan Kapal di Pelabuhan.

Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo (BPOLBF) mengelola speedboat bernama Wonderful Komodo sejak 2021. Kapal itu digunakan untuk operasional kantor serta difungsikan untuk menunjang kerja kementerian dan lembaga terkait. 

Kepala Divisi Komunikasi Publik BPOLBF Sisilia Jemana menjelaskan speedboat Wonderful Komodo bukan kapal wisata tetapi kapal milik negara yang operasionalnya diatur khusus, seperti dapat berlayar tanpa surat izin berlayar. "Pasal 16 poin B Perhub disebutkan Pembebasan Surat Persetujuan Berlayar dapat diberikan terhadap kapal negara atau kapal pemerintah sepanjang tidak digunakan untuk kegiatan niaga," jelas Sisilia dalam keterangan persnya, Selasa (6/6/2023).

Baca juga: Tinggalkan TN Komodo, Manggarai Barat Kehilangan PAD Miliaran Rupiah

Sisilia menegaskan BPOLBF pada 2022 berkoordinasi untuk perizinan kapal operasional BPOLBF ke Dinas Perhubungan Manggarai Barat. "Pihak Dinas Perhubungan Manggarai Barat saat itu menyampaikan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 28 Tahun 2022 bahwa Kapal Operasional BPOLBF adalah kapal pemerintah yang digunakan untuk kepentingan negara, bukan untuk kepentingan niaga, sehingga tidak diperlukan surat perizinan pelayaran," tambah Sisilia. 

Terkait clearence out kapal, Sisilia menegaskan, speedboat Wonderful Komodo dipastikan selalu mengurus surat izin clearance saat melakukan pelayaran di wilayah perairan Labuan Bajo. Pihaknya selalu mengurus clearance setiap kapal dengan kapasitas 20 orang itu melakukan pelayaran. "Setiap pelayaran pasti dilakukan clearance karena kapal tidak bisa berlayar kalau tidak dilakukan clearance," tegas Sisilia.

Baca juga: Forum BIMP-EAGA Dorong Pengembangan Desa Wisata

Selain itu, Wonderful Komodo difungsikan untuk mendukung operasional pengawasan, patroli, aktivitas pariwisata, serta operasional kunjungan kementerian dan lembaga terkait. Sisilia membantah tudingan yang menyebutkan speedboat Wonderful Komodo merupakan kapal ilegal dan berlayar tanpa mengantongi izin. 

"Sangat jelas speedboat Wonderful Komodo bukan kapal wisata tetapi milik pemerintah yang difungsikan untuk mendukung operasional aktivitas pemerintah, kementerian, dan lembaga terkait. Sebagai kapal milik pemerintah dengan aktivitas nonniaga diatur khusus dalam Permenhub. Semua pihak mestinya tahu ini," pinta Sisilia. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya