Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Seorang Guru Ngaji di Garut Diduga Cabuli 17 Anak

Kristiadi
02/6/2023 12:30
Seorang Guru Ngaji di Garut Diduga Cabuli 17 Anak
Satuan Reserse Kriminal Polres Garut menangkap seorang guru ngaji berinisiala AS dengan dugaan pencabulan terhadap 17 orang anak.(Thinkstock)

SATUAN Reserse Kriminal Polres Garut, berhasil menangkap dan mengungkap seorang guru ngaji rumahan berinisial AS, 50, dengan dugaan pencabulan. Warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut itu diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berjumlah 17 orang usia antara 9 hingga 12 tahun.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut, AKP Deni Nurcahyadi mengatakan pihaknya mendapat laporan dari keluarga korban, yang tak lain tetangga dari AS. Dari hasil laporan anak tersebut dicabuli oleh tersangka ketika sedang mengaji di rumahnya.

"Kami melakukan penyelidikan, penyidikan atas kejadian tersebut hingga menangkap AS di Kecamatan Samarang. Dari hasil keterangan korban dan keluarga, anaknya telah dicabuli selama belajar mengaji di rumah tersangka tapi perbuatan tersebut telah terjadi pada teman-temannya yang lain," kata Deni, Jumat (2/6).

Baca juga: ICJR : Persetubuhan dengan Anak Adalah Perkosaan

Deni mengatakan AS diduga mencabuli anak didiknya dengan ancaman. Ancaman itu membuat anak-anak tidak melaporkan perbuatan yang selama itu dilakukan kepada orangtuanya. Tersangka, kata Deni mengaku melakukannya kepada anak didiknya selama belajar mengaji.

"Kami telah memeriksa beberapa korban dan melakukan visum terhadap 17 orang korban, berusia antara 9-12 tahun," ujarnya.

Baca juga: Korban Asusila di Sulawesi Tengah Dimungkinkan Jalani Operasi Pengangkatan Rahim

Namun Deni belum bisa memastikan tindakan apa saja yang dilakukan tersangka. Pasalnya mereka masih menunggu hasil visum dari rumah sakit. Namun, dari keterangan para korban, tersangka melakukan perbuatan itu kebagian pantat.

"AS diketahui sudah mengajar sejak tahun 2022 dan anak dididiknya menjadi korban pelampiasan dan dari pengakuan selama itu, tersangka juga menjadi korban ketika kecil," ujarnya. 

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 76 e juncto pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak hukuman 15 tahun penjara ditambah sepertiga karena korban lebih dari satu. (Z-3)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya