Headline
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
Banyak pihak menyoroti dana program MBG yang masuk alokasi anggaran pendidikan 2026.
KEPALA sekolah dan bendahara SMKN 1 Larantuka, Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, diduga memanipulasi laporan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Hal itu terkuak dalam kwitansi laporan yang mencatut nama dan tanda tangan belasan guru. Akibat ulah mereka, dana BOS senilai puluhan juta raib.
Fakta adanya manipulasi kwitansi dana BOS di SMKN 1 Larantuka tersebut terlihat pada laporan pertanggung jawaban dana BOS yang dibuat Kepala Sekolah dan Bendahara pada tahun 2022 silam.
Baca juga: Pengembangan Bandara Gewayang Tanah Larantuka Tunggu Pembebasan Lahan
Sebagian guru ASN mengaku menandatangani kwitansi, tetapi besaran uang tidak sesuai dengan yang tertera dalam laporan. Sementara beberapa guru dicatut nama dan tanda tangannya dengan besaran uang puluhan juta, tanpa pernah menandatangani kwitansi tersebut.
Sementara itu Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum SMKN 1 Larantuka, Maria Christina Kartini, mengaku dirinya juga menjadi korban. Ia menuturkan kejadian yang sama pencatutan nama dan pemalsuan tanda tangan sepuluh kwitansi dengan total Rp24, 9 juta.
Baca juga: Salah Satu Bayi Kembar Siam di Larantuka Meninggal Setelah Operasi Pemisahan
“Kepala SMKN 1 Larantuka Lusia Yasinta Tuti Fernandes saat di konfirmasi mengakui kebenaran terjadinya manipulasi tanda tangan kwitansi dana BOS, " ujarnya kepada Metro tv, Jumat, (19/5).
Atas hal itu, Maria meminta sang kepala sekolah dan bendahara agar segera bertanggung jawab atas perbuatannya.
(Z-9)
POLISI menyebut keterlibatan istri dan anak Panji Gumilang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) akan terbongkar saat kasus naik ke tahap penyidikan.
POLRI telah menemukan adanya indikasi penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan dana zakat oleh Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang (PG).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperkirakan kerugian negara dalam dugaan kasus korupsi pengangkutan bantuan sosial di Kementerian Sosial mencapai Rp200 miliar.
Empat orang dicegah ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi pengangkutan penyaluran bantuan sosial (bansos) di Kementerian Sosial.
PEMBERIAN pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus korupsi KTP elektronik Setya Novanto memberikan preseden buruk pada pemberantasan korupsi di Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Bupati Pati Sudewo yang mengembalikan uang dari kasus korupsi suap jalur kereta api sebesar Rp720 juta merupakan sikap kooperatif, namun tak menghapus tindak pidana korupsi.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved