Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA DPRD Musi Banyuasin berinisial AS ditahan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Muba), Sumatra Selatan, karena terlibat kasus dugaan perambahan hutan. AS sudah menyandang status sebagai tersangka sejak Februari, namun baru dilakukan penahanan.
Berkas kedunya dilimpahkan Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan penyidik Kejaksaan Tinggi Sumsel ke Kejaksaan. Kasi Pidum Kejari Muba Armen Ramdhani menjelaskan pihaknya telah menerima limpahan berkas tahap dua dan melakukan penahanan.
Penahanan politisi PDI Perjuangan itu dilakukan karena dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti. Disamping untuk mempercepat proses persidangan. Penahanan terhadap tersangka dilakukan selama 20 hari kedepan.
Baca juga: KLHK Lepasliarkan 18 Penyu Hijau Hasil Sitaan Kejahatan Penyelundupan
"Alasan penahanan ini karena pasal yang diancamkan di atas 5 tahun. Kita juga mengkhawatrikan tersangka melarikan diri dan menghilangkan barbuk, dan mempercepat proses persidangan," ujar Armen.
"Mungkin tersangka tidak melarikan diri karena dia pejabat negara, tapi kita antisipasi saja."
Baca juga: KLHK dan PPATK Bentuk Tim Gabungan untuk Berantas Pencucian Uang di Bidang LHK
Pihak kuasa hukum, kata Armen, sudah mengajukan penangguhan masa penahanan. Namun atas pertimbangan sebelumnya, Kejaksaan menolak penangguhan tersebut.
AS dikenakan pasal 78 ayat 3 jo 50, ayat 3 huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 41/1999 tentang Kehutanan, penyelenggaraan perlindungan hutan dan konservasi alam bertujuan menjaga hutan, kawasan hutan dan lingkungannya, agar fungsi lindung, fungsi konservasi dan fungsi produksi tercapai secara optimal dan lestari.
Selain itu pasal 92 ayat 1 huruf b jo 17 ayat 2 huruf A UU No. 11/2013 tentang Pengesahan Nagoya Protocol on Access to Genetic Resources and The Fair and Equitable Sharing of Benefits Arising from Their Utilization to The Convention on Biological Diversity (Protokol, Nagoya Tentang Akses pada Sumber Daya Genetik dan Pembagian Keuntungan yang Adil dan Seimbang yang Timbul dari Pemanfaatannya atas Konvensi Keanekaragaman Hayati). (Z-3)
BADAN Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memprakirakan musim hujan di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) masih akan berlangsung hingga akhir April atau awal Mei 2026.
KEPOLISIAN Daerah Jambi menyelidiki belasan ton bahan bakar minyak (BBM) diduga ilegal.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
Terhentinya pasokan batu bara secara mendadak menyebabkan stok di pembangkit menipis dan menempatkan sistem kelistrikan dalam kondisi siaga.
Rekomendasi Ombudsman RI akan diterbitkan apabila dalam tahap resolusi monitoring setiap laporan masyarakat tidak diselesaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan.
Akibat perbuatannya, negara dirugikan hingga Rp10,95 miliar. Besaran kerugian itu merupakan hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP Daerah Istimewa Yogyakarta.
Kedua tersangka bernisial MYA dan MFA kini berada di Rutan Kelas 1 Kebonwaru, Bandung, Jawa Barat, usai dilimpahkan ke jaksa penuntut umum.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Sarifuddin Sudding mempertanyakan pengerahan prajurit TNI dalam menjaga Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh Indonesia.
Soleman juga dikenakan denda senilai Rp100 juta, subsider satu bulan dari tuntutan Rp250 juta dan subsider tiga bulan
Bea Cukai Tasikmalaya menyerahkan tersangka berinisial TR dan barang bukti dalam kasus peredaran rokok ilegal ke Kejaksaan Negeri Garut pada 14 April 2025.
Kerugian negara dalam kasus ini hampir mencapai Rp1 miliar dari alokasi anggaran sebesar Rp2,3 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved