Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Sinarmas MSIG Life Dirugikan atas Penipuan Tenaga Pemasarannya

Media Indonesia
05/5/2023 17:45
Sinarmas MSIG Life Dirugikan atas Penipuan Tenaga Pemasarannya
Ilustrasi.(DOK MI.)

PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG Tbk (Sinarmas MSIG Life) menegaskan bahwa perusahaan tidak menerima keuntungan apapun dari tindak pidana yang dilakukan oleh Swita Glorite Supit, mantan tenaga pemasar perusahaan yang kini sudah menjalani hukuman atas perbuatannya. Bahkan Head of Customer & Marketing Sinarmas MSIG Life Lukman Auliadi meluruskan bahwa perusahaan turut dirugikan atas perbuatan Swita. 

Perusahaan tidak pernah memberikan persetujuan kepada tenaga pemasar untuk menerima premi maupun kontribusi dari pemegang polis atau peserta, karena prosedur yang berlaku ialah setiap dana wajib disetorkan ke rekening resmi perusahaan. Pelanggaran yang dilakukan oleh Swita dilaporkan oleh perusahaan dan Swita dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pidana yang berkekuatan hukum tetap. 

Lukman mengatakan kasus penipuan yang dilakukan murni tindakan Swita terkait penyalahgunaan data nasabah yang dilakukannya dengan eks karyawan salah satu bank sehingga kedua pelaku menerima sejumlah uang yang tidak sepatutnya. Dalam perkara ini, Lukman mengatakan, putusan perdata dari PN Manado, Sulawesi Utara, masih belum bersifat berketetapan hukum tetap (inkrah). Namun, denda materi tersebut tidak akan mengganggu aktivitas bisnis Sinarmas MSIG Life ke depan. "Ini disebabkan karena kekuatan finansial perusahaan yang stabil dengan jumlah aset sebesar Rp15,54 triliun dan RBC sebesar 2.527,75% serta didukung dengan teknologi digital dalam aktivitas operasional," jelas Lukman dalam keterangan tertulis, Jumat (5/5).

Baca juga: Polsek Medan Timur Ringkus Dua Terduga Pembacok Polisi

Pihaknya sepenuhnya akan patuh terhadap putusan hukum yang sudah berkekuatan tetap. "Perusahaan terus melakukan itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk bersikap kooperatif terhadap mekanisme hukum persidangan maupun kepada konsumen yang dirugikan dengan perkara ini," ungkapnya. 

Saat ini, perusahaan juga telah menggunakan hak hukumnya dengan mengajukan upaya hukum banding dalam perkara perdata ke pengadilan tingkat lanjut pada PN Manado. Lukman menjelaskan bahwa perkara hukum yang menyeret perusahaan ini menjadi pembelajaran dalam menjalankan prinsip-prinsip good corporate governance yang lebih baik lagi ke depan. "Perusahaan selalu berkomitmen untuk memberikan manfaat perlindungan kepada seluruh nasabah sesuai manfaat yang ada dalam polis." tambahnya. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya