Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
BUPATI Temanggung, Jawa Tengah, M Al Khadziq melarang aparatur sipil negara (ASN)
menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik lebaran tahun ini. Jika ada yang melanggar ketentuan, mereka dipastikan akan mendapat sanksi.
"Terkait mobil dinas untuk Lebaran, saya instruksikan kepada semua pegawai Pemerintah Kabupaten Temanggung tidak boleh menggunakan mobil dinas untuk kepentingan Lebaran," katanya, Selasa (18/4)
Khadziq berpendapat, kendaraan dinas hanya digunakan untuk kepentingan
dinas. Karenanya, pada saat Lebaran semua kendaraan dinas itu harus
dikandangkan. Para ASN diminta untuk mematuhi ketentuan itu.
"Jika ada yang melanggar, nanti akan mendapat tindakan. Sanksinya nanti
sesuai aturan yang berlaku. Jadi tidak boleh," tegasnya. (N-2)
www.mediaindonesia.com
BEREDAR video di media sosial sebuah mobil berpelat nomor dinas yang masuk ke jalur TransJakarta. Saat melintas di jalur Transjakarta, ada dua polisi lalu lintas yang melihat pelanggaran itu.
Menurut Bima, Dedi sudah memberikan teguran kepada Supian soal izin penggunaan kendaraan dinas untuk mudik itu. Kemendagri memberikan apresiasi.
Cara tersebut tidak sesuai dengan mekanisme dan membuat negara mengalami kerugian.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus disiplin kerja usai liburan Idulfitri 1446 Hijriah.
BUPATI Temanggung Agus Setyawan mengalihkan penggunaan anggaran mobil dinas senilai Rp 1,4 miliar yang ditolaknya untuk kepentingan mengembangkan pertanian screen house.
SEKRETARIS Daerah Pemda DIY Beny Suharsono menegaskan, mobil dinas tidak boleh digunakan untuk perjalanan mudik Lebaran.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved