Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMERINTAH Provinsi Jawa Tengah terus mendukung realisasi program Satu Data Indonesia yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Salah satunya di sektor pajak.
Gubernur Ganjar Pranowo menandatangani nota kesepahaman (MoU) bersama Dirjen Pajak Kementerian Keuangan terkait pengelolaan data pajak. MoU tersebut mengintegrasikan data pajak Pemprov Jateng dan Kemenkeu dengan tujuan memaksimalkan penerimaan pajak.
“Kita sebenarnya butuh dorongan yang kuat dari seluruh pemegang kepentingan untuk Satu Data Indonesia. Kalau boleh disebutkan bahwa satu data Indonesia yang diterjemahkan dalam konteks perpajakan,” kata Ganjar di Kantor Gubernur Jateng, Kota Semarang.
Dia menjelaskan, dengan MoU ini perpajakan di Jateng seperti pajak kendaraan bermotor, restoran, hotel, hingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bisa dikelola bersama pemerintah pusat.
“Kalau itu bisa jadi satu basisnya apakah NPWP, apakah Dukcapil, NIK, bisa kita jadikan satu dan masyarakat akan kita kasih tau kondisimu seperti ini, kalau ada sesuatu dengan pajak maka caranya begini,” tuturnya.
Menurut Ganjar, MoU yang sudah terjalin adalah bagian dari transparansi pemerintah daerah terakit dengan data perpajakan.
Transparansi ini juga merupakan bentuk tanggung jawab sebagai warga negara Indonesia.
“Platform MoU ini kita harapkan menjadi sebuah spirit bersama untuk kita menarik pajak dengan baik, dengan benar, dan tanpa mengurangi potensi ketidakbenaran yang akan muncul. Sehingga masyarakat punya keyakinan ‘ya saya wajib pajak yang baik yang seperti ini, tidak ditutupi, semua bisa transparan’,” katanya.
Sementara iru, Dirjen Pajak Suryo Utomo berharap sinergi untuk mewujudkan Satu Desa Indonesia dan mengoptimalisasi penerimaan pajak.
Dia berterima kasih kepada Ganjar yang mendukung sinergitas data ini melalui penandatanganan MoU.
“Hari ini kita bisa menyelenggarakan kesepakatan dan tujuan besarnya adalah meningkatkan penerimaan dan satu lagi bagaimana data kami dan data beliau bisa bersinergi karena sangat penting fungsi data untuk tugas masing-masing institusi,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Satu Data Indonesia adalah kebijakan Pemerintah Indonesia untuk mendukung proses pengambilan keputusan berbasis data. (N-2)
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Pemerintah berupaya memperluas basis pajak dan mengoptimalkan penerimaan negara. Salah satunya membidik pengenaan pajak berbasis media sosial dan data digital di tahun depan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat rata-rata penerimaan pajak mengalami kenaikan menjadi Rp181,3 triliun per bulan di sepanjang semester I 2025.
Andra Soni meminta masyarakat dan perusahaan yang mobilnya beroperasi di Banten, tetapi nomornya masih luar Banten, untuk segera memutasikan kendaraannya.
Banyak tempat olahraga yang digunakan masyarakat menengah ke bawah sehingga omzet yang didapatkan juga terbilang rendah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved