Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
WALI Kota Malang, Jawa Timur, Sutiaji berang setelah mengetahui potensi
kebocoran pendapatan daerah dari pajak makanan di restoran mencapai
miliaran rupiah. Karena itu, kasus ini dikoordinasikan dengan Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Saya bicara keras ini, karena saya agak kaget itu uang rakyat, jangan
main-main," tegasnya, Rabu (12/4).
Menurut Sutiaji, konsumen restoran telah membayar 10% dari belanja makanan dan minuman sesuai aturan peraturan daerah tentang pajak
daerah. Uang itu dipungut oleh pemilik resto dan seharusnya disetor ke bank, sehingga menjadi pendapatan daerah bagi Pemkot Malang.
Namun, lanjutnya, pemilik resto diduga justru tidak menyetorkan uang 10% yang dipungut dari konsumen tersebut. Hal itu terungkap saat petugas Badan Pendapatan Asli Daerah (Bapenda) Kota Malang menemukan sejumlah resto diduga memanipulasi pajak.
Modusnya, pemilik resto memiliki akun ganda guna mengakali e-tax. Akun
yang tak terhubung dengan kasir itu digunakan untuk menggelapkan pajak.
Jadi, seakan-akan resto sepi padahal ramai pengunjung. Alhasil, negara
dirugikan dari praktik seperti itu.
"Jangan mempermainkan uang rakyat. Sanksi urusannya penggelapan. Saya
mohon jangan main-main," katanya.
Sutiaji mewanti-wanti pemilik resto taat aturan. Pasalnya, dengan tidak
menyerahkan pajak makanan bisa dipidana korupsi apalagi nilainya
mencapai Rp4 miliar. "Saya sudah koordinasi dengan KPK," ungkapnya. (N-2)
Center of Economic And Law Studies (Celios) baru-baru ini menerbitkan kajian berjudul Jangan Menarik Pajak Seperti Berburu di Kebun Binatang.
Bupati mengakui masih banyak kekurangan dalam memimpin daerah dan berjanji akan terus belajar serta mendengarkan aspirasi warga.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi memastikan tidak ada rencana dari pemerintah untuk mengutip pajak dari amplop nikah.
Di tengah arus regulasi perpajakan yang semakin dinamis, perusahaan besar kini berada dalam tekanan yang jauh lebih sistemik.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemungutan pajak oleh marketplace tidak akan menyebabkan kenaikan harga di tingkat konsumen.
Indef menilai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 tidak akan menyebabkan kenaikan harga bagi konsumen di marketplace.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved