Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjaring pendapat sejumlah pakar guna mencegah tumpang tindih regulasi terkait tata ruang desa.
Sejumlah pakar tersebut dihadirkan dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) yang mengusung tema "Problematika Penyusunan Dokumen Kebijakan Perencanaan Tata Ruang Desa". Disksusi tersebut berlangsung secara daring dan luring dari Hotel Orchardz Jayakarta pada Selasa (11/4).
Perencana Ahli Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Oswar Muadzin Mungkasa yang menjadi salah satu narasumber menerangkan, hal terpenting dalam penyusunan dokumen kebijakan perencanaan tata ruang desa adalah pemahaman mengenai regulasinya terlebih dahulu.
Baca juga : Dukung Pembangunan Desa, BSKDN Kemendagri Gelar FDA Perencanaan Tata Ruang Desa
Hal ini mengingat regulasi tersebut baru ada di tingkat kabupaten dan belum menyentuh tingkat desa.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diketahui bahwa pembangunan kawasan perdesaan secara umum mengacu pada tata ruang kabupaten/kota. Dalam hal ini dibutuhkan penyusunan tata ruang desa yang wajib mendapatkan evaluasi dari kepala daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa.
Baca juga : Tingkatkan Inovasi Kota Solok, Kepala BSKDN Ingatkan Kolaborasi Antar-OPD
Kendati demikian, dibanding membuat UU baru mengenai tata ruang desa, Oswar lebih menyarankan pemerintah melakukan revisi terhadap regulasi yang sudah ada dengan menambahkan substansi terkait perencanaan tata ruang desa.
"Undang-Undang Tata Ruang Desa tidak perlu diubah secara keseluruhan tetapi lebih pada substansinya kita ubah, tidak membuat Undang-Undang baru tetapi substansinya ada secara detail pada Undang-Undang tata ruang tersebut," jelasnya.
Langkah tersebut menurut Oswar sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi yang dalam pelaksanaannya menyulitkan pemerintah daerah (Pemda) maupun pemerintah desa (Pemdes).
"Karena semangatnya adalah mengurangi sebanyak mungkin aturan," tambahnya.
Sementara Kepala Bagian Hukum Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gandiwa Yudhistira yang juga hadir sebagai narasumber mengungkapkan mengenai pentingya dukungan aparatur desa terhadap penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menurutnya, aparatur desa perlu memiliki kemampuan mengelola informasi berbasis data sesuai dengan platform yang disiapkan Kementerian ATR/BPN.
"Ke depannya untuk wilayah yang strategis dapat kita dorong RDTR nya. Namun ketika suatu desa memiliki RDTR maka kegiatan yang diatur di luar RDTR akan sulit dilakukan. Nah di sinilah kita perlu menentukan apakah desa perlu memiliki RDTR atau cukup kita muat dengan komprehensif fleksibel di RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kabupaten/kota saja," ungkapnya.
Di lain sisi, Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Phil Hendricus Andy Simarmata mengatakan, keberadaan tata ruang desa harus bisa membuat masayarakat memiliki akses dengan sumber daya alam yang dimiliki daerahnya.
Kondisi tersebut kerap menimbulkan konflik lahan misalnya antara pemilik konsensi tambang dengan desa. Konflik tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui tata ruang.
"Tata ruang yang mana? Belum tentu tata ruang desa, bisa saja selesai dengan tata ruang kabupaten tetapi bagaimana teman-teman desa, kepala desa, pengurus desa terlibat dalam proses tata ruang kabupaten itu," pungkasnya. (RO/Z-5)
The HUD Institute meninjau perencanaan kota mandiri di tengah dorongan pembangunan perumahan dan menyoroti pentingnya integrasi tata ruang regional.
Kementerian ATR bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat memperkuat fungsi kehutanan pada lahan-lahan milik PTPN I.
Pengaturan tata ruang, penyediaan ruang terbuka hijau, serta penerapan prinsip keberlanjutan sejak tahap awal pembangunan jadi unsur dalam konsep kawasan hunian ramah lingkungan .
Langkah strategis ini bertujuan meminimalkan konflik agraria serta mencegah eskalasi bencana lingkungan di wilayah Jawa Barat.
Dedi menyatakan bahwa inventarisasi dan penetapan batas sempadan oleh Kementerian PU akan menjadi "senjata" bagi pemerintah daerah untuk melakukan penegakan hukum secara tegas.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menyatakan bahwa pemerintah akan meninjau kembali tata ruang di wilayah yang terdampak banjir di Sumatera.
pemberdayaan desa melalui empat pilar pembangunan berkelanjutan, melibatkan generasi muda, komunitas lokal, dan program Desa Sejahtera
Antusiasme kepala daerah dalam pembentukan Posbankum sangat tinggi.
Pemkab Bekasi mengeklaim telah melakukan pengawasan ketat, mulai dari pengadaan bahan baku hingga proses pengolahan di dapur SPPG.
Penghargaan tertinggi ini diberikan kepada desa-desa yang sukses menyajikan pengalaman autentik sekaligus mendorong pemerataan ekonomi di tingkat lokal.
Kapasitas pemerintah desa dalam mengelola anggaran masih jauh dari standar akuntabilitas yang dibutuhkan.
DIREKTORAT Jenderal Bina Pemerintahan Desa (Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan pentingnya komitmen yang kuat untuk menyelesaikan batas desa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved