Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
BADAN Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menjaring pendapat sejumlah pakar guna mencegah tumpang tindih regulasi terkait tata ruang desa.
Sejumlah pakar tersebut dihadirkan dalam Forum Diskusi Aktual (FDA) yang mengusung tema "Problematika Penyusunan Dokumen Kebijakan Perencanaan Tata Ruang Desa". Disksusi tersebut berlangsung secara daring dan luring dari Hotel Orchardz Jayakarta pada Selasa (11/4).
Perencana Ahli Utama Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Oswar Muadzin Mungkasa yang menjadi salah satu narasumber menerangkan, hal terpenting dalam penyusunan dokumen kebijakan perencanaan tata ruang desa adalah pemahaman mengenai regulasinya terlebih dahulu.
Baca juga : Dukung Pembangunan Desa, BSKDN Kemendagri Gelar FDA Perencanaan Tata Ruang Desa
Hal ini mengingat regulasi tersebut baru ada di tingkat kabupaten dan belum menyentuh tingkat desa.
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, diketahui bahwa pembangunan kawasan perdesaan secara umum mengacu pada tata ruang kabupaten/kota. Dalam hal ini dibutuhkan penyusunan tata ruang desa yang wajib mendapatkan evaluasi dari kepala daerah sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa.
Baca juga : Tingkatkan Inovasi Kota Solok, Kepala BSKDN Ingatkan Kolaborasi Antar-OPD
Kendati demikian, dibanding membuat UU baru mengenai tata ruang desa, Oswar lebih menyarankan pemerintah melakukan revisi terhadap regulasi yang sudah ada dengan menambahkan substansi terkait perencanaan tata ruang desa.
"Undang-Undang Tata Ruang Desa tidak perlu diubah secara keseluruhan tetapi lebih pada substansinya kita ubah, tidak membuat Undang-Undang baru tetapi substansinya ada secara detail pada Undang-Undang tata ruang tersebut," jelasnya.
Langkah tersebut menurut Oswar sebagai upaya untuk mencegah terjadinya tumpang tindih regulasi yang dalam pelaksanaannya menyulitkan pemerintah daerah (Pemda) maupun pemerintah desa (Pemdes).
"Karena semangatnya adalah mengurangi sebanyak mungkin aturan," tambahnya.
Sementara Kepala Bagian Hukum Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gandiwa Yudhistira yang juga hadir sebagai narasumber mengungkapkan mengenai pentingya dukungan aparatur desa terhadap penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR).
Menurutnya, aparatur desa perlu memiliki kemampuan mengelola informasi berbasis data sesuai dengan platform yang disiapkan Kementerian ATR/BPN.
"Ke depannya untuk wilayah yang strategis dapat kita dorong RDTR nya. Namun ketika suatu desa memiliki RDTR maka kegiatan yang diatur di luar RDTR akan sulit dilakukan. Nah di sinilah kita perlu menentukan apakah desa perlu memiliki RDTR atau cukup kita muat dengan komprehensif fleksibel di RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) kabupaten/kota saja," ungkapnya.
Di lain sisi, Ketua Umum Ikatan Ahli Perencanaan Indonesia (IAP) Phil Hendricus Andy Simarmata mengatakan, keberadaan tata ruang desa harus bisa membuat masayarakat memiliki akses dengan sumber daya alam yang dimiliki daerahnya.
Kondisi tersebut kerap menimbulkan konflik lahan misalnya antara pemilik konsensi tambang dengan desa. Konflik tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui tata ruang.
"Tata ruang yang mana? Belum tentu tata ruang desa, bisa saja selesai dengan tata ruang kabupaten tetapi bagaimana teman-teman desa, kepala desa, pengurus desa terlibat dalam proses tata ruang kabupaten itu," pungkasnya. (RO/Z-5)
GUBERNUR Sulawesi Tengah Anwar Hafid menegaskan pentingnya harmonisasi antara investasi dan tata ruang dalam pembangunan kawasan timur Indonesia.
Banjir yang kerap melanda Jakarta kembali menjadi sorotan. Dampaknya tidak main-main: kemacetan parah, aktivitas ekonomi warga terganggu, hingga kerusakan berbagai infrastruktur vital.
Rumah sempit jadi terasa luas? Ini dia tips jitu bikin rumah terlihat lebih lapang tanpa renovasi! Dekorasi minimalis & tata ruang cerdas kuncinya. Baca sekarang!
KETUA Komisi Rekomendasi Konbes NU 2025 Ulil Abshar Abdalla mendorong pemerintah untuk memperbaiki pengelolaan tata ruang yang berkeadilan untuk akhiri konflik agraria.
Menteri ATR AHY menyatakan 120 juta bidang tanah target Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) harus tercapai hingga akhir 2024.
Banyak pemrakarsa sistem komunikasi kabel laut (SKKL) yang belum mematuhi aturan berlaku sehingga mengancam kelestarian ekosistem
Kerja sama ini merupakan wujud kontribusi nyata Peruri dalam memperkuat infrastruktur digital dan mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih efektif dan transparan.
DESA Panji Anom, Kabupaten Buleleng (Bali Utara), dan Desa Abiansemal, Kabupaten Badung (Bali Selatan) bersama SW Indonesia menjawab dua tantangan besar di masyarakat.
Festival Kerukunan di Desa Pabuaran, Kerukunan bukan Proyek Elite
PROGRAM kegiatan Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) XXX/2025 di Desa Sudimoro, Kecamatan Tulung, Klaten, dibuka secara resmi oleh Bupati Hamenang Wajar Ismoyo, Rabu (2/7).
Pariwisata hijau merupakan jalur penting untuk melestarikan lingkungan dengan pertumbuhan ekonomi, serta menjadi alat untuk mencapai kemakmuran yang merata.
Saat ini semakin banyak desa yang memanfaatkan dana desa untuk pembangunan sarana olahraga dan ruang kreatif pemuda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved