Headline
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
DPR setujui surpres pemberian amnesti dan abolisi.
Sejak era Edo (1603-1868), beras bagi Jepang sudah menjadi simbol kemakmuran.
SEBANYAK 45 siswa kelas 6 SD II Waikomo, Kelurahan Lewoleba Barat,
Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, Selasa
(11/4), menyelesaikan ujian hari pertama Ujian Sekolah Berbasis Digital (USBD).
Meskipun pelaksanaan USBD tersebut baru pertama kali dilakukan, namun
berkat persiapan matang dari pihak sekolah, hari pertama ujian pun
berlangsung aman dan lancar.
Hari pertama ujian diisi Mata pelajaran Agama, dengan alokasi waktu 2 jam. Para siswa pun mengerjakan ujian melalui aplikasi E-Ujian.
Para siswa tampak asyik mengerjakan dengan soal ujian melalui ponsel
masing masing. Sementara siswa yang tidak memilikinya, disediakan laptop oleh pihak pihak sekolah.
Tidak ada kendala internet maupun listrik selama pelaksanaan ujian. Bahkan para siswa berhasil menyelesaikan soal ujian sebelum dua jam.
"Kita sediakan laptop bagi siswa yang tidak memiliki ponsel. Kami ada 8 laptop. Kita antisipasi jika sewaktu-waktu ada Kandala," ungkap Kepala SD Inpres II Waikomo, Fransiskus Xaverius Dua.
Dia menjelaskan, para siswanya lancar menggunakan aplikasi karena
telah melewati proses latihan dan simulasi. "Persiapan baik perangkat pendukung maupun teknis ujian kita laksanakan jauh hari sebelum pelaksanaan USBD. Kita memang khawatir adanya gangguan
internet, tetapi kita juga lengkapi dengan penguat sinyal untuk tiga ruang ujian. Kami bersyukur hari pertama ini tidak ada kendala."
Ujian Sekolah Berbasis Digital (USBD) berlangsung 4 hari pada 11-14 April 2023. ujian ini diselenggarakan untuk mengukur ketercapaian kompetensi siswa selama belajar di sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan nomor 43 tahun 2019. (N-2)
Wakil Presiden RI ke 10 dan 12, Jusuf Kalla atau JK menegaskan jika pendidikan di Indonesia agak lain
Setiap hari selama ujian, mahasiswa dapat mendapatkan kupon sarapan gratis. Pembagian kupon dilakukan langsung di Kantin Sehat Faperta dengan menunjukkan kartu ujian.
Untuk menjadi advokat minimal harus memenuhi lima hal, yakni lmu pengetahuan, keterampilan hukum, kepemimpinan, karakter, dan kapasitas.
UPA merupakan salah satu wewenang Peradi sebagaimana ketentuan single bar dalam UU Advokat dan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Try out UPA digelar agar calon advokat yang telah mengikuti pendidikan khusus profesi advokat (PKPA) DPC Peradi Jakbar maupun DPC Peradi lainnya benar-benar siap mengikuti UPA
Penyelenggaraan UPA ini merupakan wujud nyata Peradi dalam melaksanakan tanggung jawabnya sesuai mandat Undang-Undang (UU) Advokat Nomor 18 Tahun 2003
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved