KEMENTERIAN Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong kepastian hukum terhadap tanah wakaf sekaligus beruaya menstimulasi tumbuhnya iklim pembangunan perekonomian nasional.
Hal itu ditunjukan dengan kunjungan kerja Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto melaksanakan sejumlah aktivitas di Kabupaten Gresik, Jawa Timur.
Aktivitas tersebut di antaranya adalah penyerahan sertipikat wakaf milik Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah, penandatangan perjanjian kerja sama CSR untuk perekonomian masyarakat serta penyerahan sertifikat aset pemerintah.
Dalam kesempatan itu, Hadi menyerahkan 62 sertipikat wakat perkumpulan Nahdlatul Ulama pada tanah seluas 55.104 m2. Pada saat yang sama, Hadi juga menyerahkan 8 sertipikat tanah wakaf Muhammadiyah pada tanah seluas 1.425 m2. Tanah wakaf tersebut telah dimanfaatkan untuk bangunan masjid, musala, sarana pendidikan, makam, serta Kantor NU dan Muhammadiyah.
"Saya minta juga kepala kantor pertanahan menyelesaikan seluruh tanah wakaf, termasuk juga tempat-tempat ibadah yang belum bersertipikat semua sertipikatkan. Saya harapkan tahun 2024 ini semua tanah wakaf, tempat ibadah, selesai," kata Hadi lewat keterangan yang diterima, Rabu (29/3).
Melalui Gerakan Nasional Sertifikasi Rumah Ibadan dan Tanah Wakaf, Hadi Tjahjanto mengungkapkan komitmennya dalam menjaga tanah wakaf sehingga di kemudian hari tanah-tanah tersebut tidak diganggu oleh mafia tanah.
Seusai penyerahan sertifikat wakaf, Hadi mengumpulkan Forkompimda untuk berkoordinasi dalam percepatan tercapaikan Gresik sebagai Kabupaten Lengkap dalam upayanya meningkatkan perekonomian melalui investasi.
“Saya juga mendengar bahwa capaian investasi di Kabupaten Gresik sebagai Kota Industri di tahun 2022 jauh melampaui target. Dari target sebesar 18 triliun, capaian yang diraih yaitu 20,7 triliun," ujar mantan Panglima TNI itu.
Di sisi lain, Hadi juga memberikan apresiasi atas penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam pemberdayaan program CSR.
“ Saya meminta kerja sama seluruh pihak untuk dapat menyukseskan program PTSL ini, khususnya kepada Pemerintah Kabupaten Gresik agar dapat membebaskan/memberikan keringanan untuk BPHTB pendaftaran tanah pertama kali,” tegas Hadi
Dalam kesempatan yang sama, Hadi menyerahkan empat sertifikat aset pemerintah Kabupaten Gresik yang diperuntukan untuk jalan, fasilitas umum dan taman bermain. (H-3)