Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mutasi Pejabat di Intan Jaya Dinilai Sarat Kepentingan Politik

Thomas Harming Suwarta
10/3/2023 13:14
Mutasi Pejabat di Intan Jaya Dinilai Sarat Kepentingan Politik
Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Intan Jaya, Yoakim Mujizau.(DOK.PRI)

KEPUTUSAN Penjabat (Pj) Bupati Intan Jaya Apolos Bagau Nomor SK 821.3-23 tentang pengangkatan dan pelantikan dalam jabatan administrator dan pengawas pada organisasi perangkat daerah Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, diduga sarat kepentingan 'dendam politik' dan dilakukan secara sewenang-wenang.

Bahkan, beberapa nama mendapat demosi atau bahkan nonjob sementara tidak disertai alasan-alasan sebagaimana ketentuan UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

"Intinya, Pj Bupati Intan Jaya lakukan roling dan mutasi syarat kepentingan. Dia bisa lakukan demosi apabila ada pelangaran berat oleh pejabat yang dirotasi, mutasi bahkan nonjob. Beliau rupanya mengunakan dendam politik masa lalu. Padahal pada periode lalu-lalu beliau tidak pernah dinonjobkan bahkan didemosi namun pindah dinas saja. Ini sebenarnya bentuk kesewenang-wenangan," ungkap Yoakim Mujizau, salah seorang yang mengalami demosi dari sebelumnya Kepala Dinas PMK Intan Jaya menjadi Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil.

Menurut Yoakim, apa yang dilakukan oleh Pj Bupati ini tidak memperhatikan situasi dan kondisi daerah utama, yakni Intan Jaya, yang saat ini sangat membutuhkan kondusivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan.

"Maka kalau sekarang apa yang dilakukan justru menimbulkan kegaduhan itu artinya beliau sendiri yang membuat suasana di Intan Jaya jadi keruh. Padahal kita sedang berusaha untuk menjaga keamanan di sini supaya pemerintahan berjalan," ucap Yoakim.


Baca juga: Inovasi dalam Kebijakan Publik Hasilkan Solusi dalam Permasalahan di Daerah


Dia berharap Pj Bupati melakukan rotasi dan mutasi jabatan bukan karena alasan emosional. Apalagi sebagai seorang pimpinan daerah, tidak boleh terpengaruh dengan dendam politik masa lalu dan mementingkan kepentingan politik jangka pendek.

"Mutasi dan nonjobkan pejabat eselon II, III, dan IV tidak melalui prosedur rotasi dan mutasi dalam jabatan yang benar sesuai ketentuan. Buktinya tidak ada surat izin dari FKKPD Dirjen Otda Kementerian Dalam Negeri. Juga tidak ada surat mengetahui serta tembusan kepada Sekda Kabupaten Intan Jaya sebagai Ketua Baperjakat. Jadi ini jelas menabrak aturan," tegas Yoakim.

Dikatakan, para pejabat yang dirotasi dan mutasi dalam jabatan ini adalah pejabat definitif dengan golongan/pangkat memenuhi serta sudah mengikuti seleksi Uji Kompetensi yang menjadi dasar untuk menduduki suatu jabatan di daerah.

"Dan kami sayangkan juga bahwa tugas pokok Pj Bupati adalah mengaktifkan pegawai, mempersiapkan pemilu, pileg, pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota bukan memutasi serta me-nonjob-kan pejabat daerah sesuka hati demi kepentingan politik ke depan. Ini bukan saja menyalahi aturan tapi juga sewenang-wenang," tukasnya.

Yoakim berharap Pj Bupati Apolos Bagau harus bersih dari kepentingan politik ke depan serta sedapat mungkin menjaga keharmonisan di lingkungan birokrasi bahkan menjaga keharmonisan dengan pihak aparat kemanan TNI/Polri dan seluruh masyarakat Kabupaten Intan Jaya demi menjaga keamanan daerah karena Intan Jaya merupakan daerah rawan konflik sehingga bisa berjalan dengan baik.

"Intinya roling dan mutasi jabatan itu biasa tapi me-nonjob-kan pejabat/jabatan definitif oleh seorang Pj Bupati itulah yang dianggap luar biasa dan tidak wajar," pungkasnya. (I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya