Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAJELIS hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara untuk Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, dalam kasus tragedi Kanjuruhan. Putusan yang dijatuhkan hakim Abu Achmad Sidqi Amsya itu lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 6 tahun 8 bulan penjara.
"Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata hakim, Kamis (9/3).
Pertimbangan yang memberatkan dakwaan ialah kealpaannya yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan orang lain luka berat serta orang lain luka sedemikian rupa.
Baca juga: Tiga Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Dituntut 3 Tahun Penjara
"Majelis hakim juga berpendapat hal yang meringankan karena terdakwa membantu meringankan beban korban, belum pernah dipidana, dan telah lama mengabdi," katanya.
Usai mendengarkan putusan hakim, baik terdakwa, jaksa penuntut umum, maupun pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir. "Pikir-pikir Yang Mulia," kata terdakwa.
Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Adukan Insiden Brimob di Sidang Tragedi Kanjuruhan
Tragedi Kanjuruhan terjadi pada Sabtu malam, 1 Oktober 2022, usai pertandingan tuan rumah Arema FC kontra Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, yang berakhir dengan skor 2-3. Kekalahan itu membuat para suporter turun dan masuk ke area lapangan.
Kerusuhan tersebut semakin membesar ketika sejumlah flare (suar) dilemparkan, termasuk benda-benda lainnya. Petugas keamanan gabungan dari kepolisian dan TNI berusaha menghalau para suporter tersebut dan pada akhirnya menggunakan gas air mata yang memicu jatuhnya korban jiwa. (Ant/Z-3)
Kepastian itu sekaligus membantah rumor yang menyebut laga Arema FC vs Persebaya akan digelar di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
MENJELANG dua tahun tragedi Kanjuruhan yang bakal jatuh 1 Oktober nanti, progres renovasi Stadion Kanjuruhan terus dikebut.
KEPOLISIAN Daerah Jawa Timur menyerahkan seluruhnya pada proses hukum, setelah Mahkamah Agung (MA) menerima kasasi Jaksa Penuntut Umum.
KELUARGA korban kecewa atas putusan Mahkamah Agung (MA), meski telah membatalkan vonis bebas terhadap dua polisi terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
"Ya alasan pertimbangan ya sah-sah saja, artinya skala keributan sangat mungkin mustahil dapat ditangani secara biasa," ujarnya.
gas air mata dapat saja dalam bentuk chloroacetophenone (CN), chlorobenzylidenemalononitrile (CS), chloropicrin (PS), bromobenzylcyanide (CA) dan dibenzoxazepine (CR).
CAWAPRES paslon 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa dirinya dan capres Anies Baswedan akan menuntaskan kasus Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur.
KELUARGA korban Tragedi Kanjuruhan akan terus menuntut restitusi dan menagih sikap tegas Polri menindak anggotanya yang bersalah usai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA).
Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas dua polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Keputusan Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang menjatuhkan vonis bebas terhadap dua anggota polisi terkait kasus Tragedi Kanjuruhan merupakan hal yang kurang tepat.
Vonis yang dianggap ringan dinilai lantaran pengusutan perkara yang tidak profesional sehingga berdampak kepada putusan hakim
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved