Rabu 01 Maret 2023, 17:10 WIB

Indepedensi dan Objektifitas IPW Dipertanyakan soal Kasus Eks Dirut PT CLM

Mediaindonesia.com | Nusantara
Indepedensi dan Objektifitas IPW Dipertanyakan soal Kasus Eks Dirut PT CLM

ANTARA
Ilustrasi

 

KUASA Hukum PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) Dion Pongkor mempertanyakan, sikap independensi dan objektifitas Indonesia Police Watch (IPW) pimpinan Sugeng Teguh Santoso yang dinilai membela kepentingan eks Dirut PT CLM Helmut Hermawan. Padahal IPW seharusnya dapat bersikap independen dan objektif.

“Teguh Santoso disinyalir telah keluar jauh dari sikap dasar IPW yang harus independen dan objektif,” jelas Dion, Rabu (1/3).

Baca juga: Buntut Pamer Pesawat, Edo Darmanto Bakal Dicopot dari Jabatannya

Pihaknya menambahkan bahwa jika mengacu prosedur hukum, banyak langkah yang dapat diambil oleh pihak yang merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil dalam proses penegakan hukum di kepolisian.

“Tapi semua itu dapat dilakukan dalam koridor hukum yang sudah ada. Kenapa langkah ini tidak ditempuh?,” imbuh Dion.

Sekedar informasi, Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dipanggil oleh Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) sebagai saksi dalam perkara mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Sugeng sendiri sebelumnya diketahui menemani Helmut Hermawan dalam pemeriksaan di Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.

Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) Direktorat Reserse Kriminal Khusus sendiri telah melakukan penangkapan kepada eks Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, Rabu (22/2). Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan tanggal 22 Februari 2023. 

“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut, Rabu (22/2).

Helmut diamankan Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batu bara (minerba). (RO/OL-6)

VIDEO TERKAIT:

Baca Juga

MGN/M Nasir Putra.

Banjir Tinggi Terjang Ketapang Kalbar, Warga Lima Dusun Terisolasi

👤M Nasir Putra 🕔Minggu 26 Maret 2023, 15:40 WIB
Banjir melanda Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Ketinggian banjir antara 60 cm hingga 1,5 meter. Akses jalan penghubung desa terputus....
Antara/Arnas Padda.

KKB Tembak Anggota TNI-Polri saat Tarawih, Kapendam: Aksi Biadab

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 26 Maret 2023, 14:40 WIB
Kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua menembak dua anggota keamanan dari TNI dan Polri hingga tewas. Keduanya tengah melaksanakan ibadah...
MGN/Saifal.

Kiriman Air dari Kota Bandung, Ratusan Rumah di Dayeuhkolot Kebanjiran

👤Saifal 🕔Minggu 26 Maret 2023, 14:24 WIB
Imbas debit air dari Kota Bandung, Jawa Barat, pascahujan, ratusan rumah di Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, terendam banjir...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya