Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Kepolisian Resor (Polres) Manggarai menetapkan seorang staf Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) dan seorang warga sebagai tersangka. Kedua orang dekat Bupati Nabit itu tertangkap tangan melakukan praktik percaloan dan pungutan liar pembuatan KTP elektronik.
Sebelumnya, polisi menghentikan penyidikan terhadap kasus dugaan suap atau jual beli proyek yang melibatkan Meldyanti Hagur, istri Bupati Manggarai Herybertus GL Nabit.
Buntut dari operasi tangkap tangan praktik percaloan dan pungutan liar dalam proses pembuatan KTP elektronik di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Manggarai, NTT pada Jumat (10/2) lalu, polisi menetapkan Dionisius Rampung dan Alfonsius Jemadu sebagai tersangka.
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten mengisyaratkan bakal ada tersangka lain dari Dinas Dukcapil, menyusul Dionisius. Pasalnya, praktik percaloan dan pungutan liar dalam pembuatan dokumen kependudukan di dinas tersebut telah berlangsung lama dan terindikasi melibatkan banyak pihak. "Tersangkanya adalah saudara DR dan kawan-kawan. Untuk tersangka ini kami sebutkan 'dan kawan-kawan' berarti tetap ada tersangka-tersangka lainnya," kata Yoce.
Para tersangka dijerat dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Selain itu, penyidik juga menggunakan KUHP pasal 55 tentang perbuatan penyertaan dan pasal 64 tentang perbuatan berlanjut karena ada indikasi tindakan tersangka melibatkan banyak pihak dan telah berlangsung lama atau berulang-ulang.
Menurut Kepala Dinas Dukcapil Yakobus Banggut, Dionisius Rampung merupakan seorang pegawai negeri sipil yang telah lama bertugas di instansinya. "Dia staf sekretariat tapi karena kekurangan pegawai makanya dia juga diperbantukan di bagian pelayanan," kata Yakobus.
Sementara Alfonsius Jemadu merupakan warga asal Kecamatan Rahong Utara. Sejumlah sumber menyebut, Alfons alias Apong merupakan mantan tim sukses pasangan Herybertus GL Nabit dan Heribertus Ngabut atau paket Hery-Heri pada Pilkada 2020 lalu. "Setelah Pilkada, tim sukses lainnya menjadi pegawai honorer sedangkan mereka yang tidak sekolah (sarjana), ada yang jadi kontraktor, ada pula yang jadi calo. Apong ini salah satunya," ujar sumber Media Indonesia, pekan lalu.
Selain Apong, kata sumber tersebut, masih ada beberapa orang lagi yang tongkrong di Dinas Dukcapil. Mereka biasanya mengincar warga yang kesulitan mengurus dokumen kependudukan. Warga yang datang dari pelosok atau orang-orang yang sibuk dan butuh proses cepat, biasanya menjadi incaran Apong dan rekan-rekannya.
Hentikan kasus suap
Sementara itu, beberapa jam sebelum OTT di Dinas Dukcapil, Kapolres Manggarai Yoce Marten mengumumkan penghentian penyelidikan terhadap kasus dugaan suap atau jual beli proyek APBD yang melibatkan seorang kontraktor, pegawai honorer Dinas PUPR, dan istri Bupati Manggarai.
Kasus tersebut terungkap dari pengakuan Adrianus Fridus, kontraktor yang juga mantan tim sukses paket Hery-Heri pada Pilkada 2020. Adrianus kesal karena tidak mendapatkan jatah proyek tahun 2022 meskipun dirinya telah membayar uang Rp50 juta dengan sandi 50 kilogram kemiri atas permintaan Meldyanti Hagur, istri Bupati Herybertus GL Nabit.
Belakangan, uang yang diserahkan melalui karyawan di Toko Monas, usaha dagang milik Meldyanti, ditransfer kembali ke rekening Adrianus melalui rekening Fenses Nasrio Budi Senta, pegawai honorer Dinas PUPR. Adrianus mengungkap alasan dirinya gagal mendapat proyek karena tidak menyetor tambahan Rp20 juta sesuai permintaan Wilibrodus Kengkeng, mantan ketua tim sukses, dan Tomi Gunawan alias Tomi Ngocung, ipar Bupati Nabit.
Yoce Marten menyebut, Polres Manggarai menghentikan penyelidikan kasus tersebut berdasarkan saran Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Direktorat Reserse Kriminal Umum, Irwasda dan Bidang Propam Polda NTT saat gelar perkara di Kupang, akhir Januari lalu. Kurangnya alat bukti pelapor membuat Meldyanti lolos dari jeratan hukum. "Kemungkinan peristiwa (pidana) itu benar terjadi. Kemungkinan ya. Namun tidak bisa dibuktikan secara pasti,” kata Yoce.
Yoce menjelaskan, laporan Adrianus lemah karena tidak didukung pihak-pihak yang ia sebutkan. Selain itu, bukti-bukti yang ia berikan terputus atau tidak sampai mengarahkan ke satu titik yang disangkakan.
Misalnya, tanggal yang ia sebutkan bahwa dirinya bersama Rio Senta memenuhi undangan Meldyanti bertemu di rumah jabatan bupati, tidak bisa dibuktikan karena saat itu istri bupati sedang menghadiri kegiatan di tempat lain. "Kita sudah melakukan pengecekan mengenai tiketnya kita bisa pastikan bahwa itu adalah bukti autentik bahwa yang bersangkutan tidak berada di tempat. Kemudian ada daftar hadir sebuah kegiatan yang dihadirinya,” jelas Yoce.
Adapun bukti lain berupa hasil percakapan WhatsApp pada ponsel Adrianus, juga belum menunjukkan adanya indikasi perbuatan pidana seperti yang diduga. Penyidik pun akhirnya memutuskan untuk menghentikan penyelidikan terhadap Meldyanti dan kawan-kawan. "Karena menurut penyidik kami, (perkara) yang sudah kita gelarkan di Polda itu, tidak cukup bukti terutama untuk dikaitkan dengan pasal-pasal yang ada di dalam undang-undang Tipikor," kata Yoce. (OL-12)
Ada banyak bukti penerapannya tarif Sudewo ini. Sebab, harga itu diumumkan langsung oleh para anak buah Sudewo.
Baru-baru ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Jakarta Utara.
Tim penyidik lembaga antirasuah juga memanggil dua pejabat aktif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui DPRD bukanlah solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, mekanisme tersebut justru berpotensi memperparah praktik suap.
Asep mengatakan, uang itu diterima Ade Kuswara sepanjang 2025. KPK menyebut dana itu diberikan sejumlah pihak yang belum bisa dirinci nama-namanya.
KPK membeberkan pola penyalahgunaan kedekatan keluarga dalam perkara dugaan suap ijon proyek di Kabupaten Bekasi.
Pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) itu menolak pulang ke Indonesia.
Menurut Sudirman Said, hukum yang berlumuran korupsi membuat rasa tak adil mendominasi suasana batin rakyat banyak.
Rika mengatakan pihaknya hanya menjalankan putusan pengadilan, dalam hal ini vonis Mahkamah Agung atas permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Setnov.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved