Senin 13 Februari 2023, 15:20 WIB

Bulog Sigli Gelontorkan 1.000 ton Beras untuk Kendalikan Harga

Amiruddin A.R | Nusantara
Bulog Sigli Gelontorkan 1.000 ton Beras untuk Kendalikan Harga

MI/Amiruddin Abdullah R
Pekerja sedang berativitas bongkar muat beras di Gudang Bulog Dayah Teungoh, Sigli, Kabupaten Pidie, Aceh.

 

PERUM Bulog Sigli, Aceh mulai menyalurkan 1.000 ton beras SPHP (Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan) sejak Rabu 7 Febroari, pertengahan pekan lalu. Sasaran penyaluran 1.000 ton SPHP ini adalah melalui pasar tradisional, toko modern, pedagang eceran, dan distributor besar yang memiliki jaringan pengecer.

Beras impor asal Thailand tersebut sebelumnya tersimpan 800 ton di Gudang Bulog Dayah Teungoh, Kabupaten Pidie dan 200 ton Gudang Bulog Dayah Timur, Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya.

Amatan Media Indonesia, sejak pertengahan pekan lalu, para distributor dan mitra dagang Bulog lainnya, langsung mengambil barang di Gudang Bulog Dayah Teungoh, Kabupaten Pidie dan Gudang Bulog Dayah Timu, Meureudu, Kabupaten Pidie Jaya. Sedikitnya ada sekitar 10 distributor dan mitra penyalur lainnya yang antre menunggu giliran memuat barang.

Pimpinan Cabang Bulog Sigli, Muammar, kepada Media Indonesia, Senin (13/2) mengatakan, para pengecer beras subsidi pemerintak itu harus menjual di pasar rakyat atau lokasi lain yang terjangkau konsumen. Tidak boleh menyimpan atau menimbun barang sehingga menyulitkan warga mengundang kekangkaan beras.

"Di setiap toko pengecer wajib memasang spanduk SPHP dengan mencantumkan beras medium HET Rp 9.950. Ini perlu untuk menginformasikan kepada konsumen bahwa beras SPHP hadir ditengah masyarakat ditengah kondisi ekonomi saat ini," tutur Muammar.

Muammar mengingatkan kembali supaya tidak menjual beras SPHP diatas harga yang talah ditentukan sesuai HET (Harga Tertinggi) Rp9.950/kg. Pelaksanaan SPHP ini diawasi oleh pihak terkait, Dinas Pangan, Satgas Pangan dan lainnya.

Dalam waktu dekat akan melakukan monitoring di pasar pasar Pidie dan Pidie Jaya. Jika ada distributor, mitra atau pengecer yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi pencoretan sebagai mitra Perum Bulog. (OL-13)

Baca Juga

Dok. Crivisaya

Alumni Unsri dan Unila Adakan Senam Zumba di Kabupaten Lampung Selatan

👤Ghani Nurcahyadi 🕔Senin 02 Oktober 2023, 22:38 WIB
Koordinator Crivisaya, Alvin Alyonni mengungkapkan pentingnya gerakan kesehatan masyarakat untuk menjaga masyarakat dari penyakit yang...
MI/Solmi Suhar

Dahlan Iskan Penuhi Panggilan Polda Jambi Sebagai Saksi Kasus Korupsi PTPN VI

👤Solmi 🕔Senin 02 Oktober 2023, 21:51 WIB
"Kedatangan Pak Dahlan Iskan, terkait kasus akuisisi PT Maji oleh BUMN PTPN VI tahun 2014. Jadi saat itu, Pak Dahlan Menteri...
MI/Fransiskus Gerardus Molo

Angin Puting Beliung Kajutkan Warga Flotim

👤Fransiskus Gerardus Molo 🕔Senin 02 Oktober 2023, 21:33 WIB
Angin berputar semakin kencang saat bergerak ke arah selatan lapangan hingga menghilang begitu saja ketika sampai di Bandara Gewayan...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

MI TV

Selengkapnya

Berita Terkini

Selengkapnya

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya