Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

KKP Tangkap Tersangka Pemalsuan Dokumen Perizinan Perikanan di Pantura

Insi Nantika Jelita
11/2/2023 11:38
KKP Tangkap Tersangka Pemalsuan Dokumen Perizinan Perikanan di Pantura
Foto udara kapal nelayan bersandar di Pelabuhan Tegal, Jawa Tengah(Antara)

PELAKU pemalsuan dokumen perizinan berusaha bidang perikanan di Pantai Utara Jawa (Pantura) ditangkap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan KKP dan Satuan Reserse Mobil (Satresmob) Mabes Polri di Tegal, Jawa Tengah, Jumat (10/2)

“Dengan terungkapnya tersangka, semakin terbuka jalan bagi kami mengusut tuntas perkara pemalsuan dokumen perizinan perikanan di Pantura," ujar Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin lewat keterangannya, Sabtu (11/2).

Ia menyampaikan tim operasi telah melakukan identifikasi, penyamaran, serta profiling terhadap tersangka beserta kerabatnya selama berhari-hari melalui dukungan teknologi informasi.

Operasi penangkapan tersangka, lanjut Adin, membutuhkan waktu selama tujuh hari karena tersangka terindikasi terlibat dalam kasus penipuan dokumen di bidang lainnya sehingga tersangka berpindah-pindah lokasi.

Selain itu, Adin menjelaskan bahwa tersangka rupanya memiliki banyak identitas palsu sehingga menyulitkan tim di lapangan dalam melakukan penelusuran.

Tersangka inisial T sempat ditetapkan sebagai DPO karena melarikan diri dari panggilan penyidik KKP saat kasus pemalsuan dan penggandaan perizinan berusaha Kapal Ikan Indonesia (KII) KM. Marga Rena-1 terungkap pada 8 September 2022 lalu.

Pada akhirnya, kata Adin, berkat sinergi dengan para penegak hukum tersangka dapat tertangkap.

“Apresiasi kepada para penyidik KKP dan Polri yang telah bekerja keras dalam penelusuran keberadaan tersangka, sehingga membuka jalan dalam pengusutan kasus pemalsuan dokumen perikanan di Pantura," pungkasnya.

Berdasarkan keterangan Adin, usai dilakukan penangkapan, tersangka sempat dilakukan penahanan dan pemeriksaan di Polresta Pati dengan status tahanan titipan. Saat ini, proses penanganan tersangka inisial T telah sampai pada penyerahan berkas perkara (tahap I) dari penyidik ke Jaksa Penuntut Umum Kejaksaaan Negeri Pati, Jawa Tengah. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya