Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Mantan Kepala BPBD Sikka dan Bendahara jadi Tersangka Korupsi Covid-19

Gabriel Langga
08/2/2023 21:57
Mantan Kepala BPBD Sikka dan Bendahara jadi Tersangka Korupsi Covid-19
Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam(MI/Gabriel Langga)

MANTAN Kepala BPBD Kabupaten Sikka Mohammad Daeng Bakir dan Bendahara Maria Reneldis Lebi ditetapkan tersangka dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 dalam perkara Belanja Tidak Terduga (BTT) pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sikka Tahun Anggaran 2021.
Keduanya pun dengan menggunakan baju orange langsung digiring menggunakan mobil Kejaksaan untuk dititipkan dirumah tahanan Polres Sikka, Rabu (8/2) malam.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Sikka, Fatoni Hatam dalam konferensi pers menjelaskan, mantan Kepala BPBD Sikka selaku pejabat pembuat komitmen ditetapkan sebagai tersangka. Dia berperan memerintahkan secara lisan untuk melakukan pembayaran dalam pengadaan kebutuhan dasar
permakanan dalam penanganan tanggap darurat Covid-19 bagi pasien, petugas pendukung dan pengamanan ditempat karantina.

Selanjutnya, pengadaan kebutuhan minum dan logistik dalam penanganan tanggap darurat tertentu
wabah Covid-19 pada tempat karantina dan pengadaan barang kebutuhan dasar masyarakat korban bencana alam pada BPBD tahun anggaran 2021.

Sementara, Bendahara BPBD Sikka ditetapkan tersangka. Perannya dalam melakukan pembayaran tidak melalui prosedur.

Dalam pemeriksaan, ungkap Fatoni, ditemukan kerugian negara sebesar Rp724 juta dari anggaran sebesar Rp1,981 miliar. "Keduanya kita tetapkan tersangka dan langsung kita titipkan di sel tahanan Polres Sikka," ujar dia

keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UURI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi. (OL-13)

Baca Juga: Masyarakat Diminta tidak Mendekat Gunung Karangetang



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya