Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Raja Juli Antoni kembali membagikan sertifikat tanah dalam rangkaian kunjungan kerjanya di Kalimantan Barat.
Raja Juli menyerahkan sertifikat wakaf dan gereja. Pada hari sebelumnya, ia menyerahkan 35 sertifikat tanah bagi rumah ibadah hingga lembaga pendidikan
Raja yang juga Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) melakukan penyerahan sertipikat wakaf dan gereja serta peruntukan lainnya di Desa Ambawang Kuala, Kabupaten Kubu Raya, Kalbar, Jumat (3/2)
“Saya hari ini sangat bersyukur sekali dapat kembali mewakili Pak Menteri Hadi Tjahjanto untuk menyerahkan 36 sertipikat yang terdiri dari 8 masjid dan 8 gereja serta 8 surau, 2 pesantren, dan 10 fasilitas umum lainnya,” ujar Raja Juli lewat keterangan yang diterima.
Baca juga: Menteri Hadi Selesaikan Konflik Agraria 100 Tahun di Pasuruan
Raja menyebut bahwa sertifikasi tanah Wakaf dan Rumah Ibadah menjadi perhatian khusus Presiden Joko Widodo dan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto. Pasalnya, sejak 1977 pemerintah telah membagikan 207.033 sertifikat.
“Presiden Jokowi memberikan perhatian khusus terhadap sertifikasi tanah wakaf. Sejak 1977 telah disertifikasi 207.033 tanah wakaf dan 53% atau 109.838-nya dilakukan oleh Pak Jokowi," paparnya.
Raja melanjutkan, sertifikat anah merupakan hal yang penting untuk keamanan objek tanah. Karena dapat memberikan kepastian hukum dan melindungi tanah dari mafia.
“Lembar kertas ini memiliki makna fundamental, yaitu memastikan adanya kepastian hukum yang dapat melindungi tanah tersebut dari mafia tanah yang jahat,” ujarnya.
Lebih lanjut, Raja menyampaikan bahwa ada ratusan ribu masjid dan puluhan ribu gereja yang menjadi fokus supaya semua rumah ibadah dapat tersertifikasi yang ditargetkannya dapat selesai pada 2024.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden dan Bapak Menteri, Kementerian ATR/BPN akan fokus untuk melakukan sertifikasi rumah ibadah sehingga umat apapun dapat beribadah dengan nyaman," tegasnya.
Pada hari sebelumnya, Wamen ATR/BPN telah menyerahkan 35 sertfpikat rumah ibadah hingga lembaga pendidikan. Total sebanyak sebanyak 71 sertipikat di 12 Kabupaten/Kota di Kalbar. (OL-8)
Hasil kajian OJK menunjukkan bahwa implementasi Sertipikat-el dan HT-el berpotensi mempercepat proses penyaluran kredit serta meningkatkan akuntabilitas perbankan.
Pembebasan BPHTB tidak hanya akan mempercepat proses sertipikasi tanah rakyat, namun menjadi bentuk nyata amal sosial dan keadilan bagi masyarakat kurang mampu.
prinsip sederhana, namun bermakna, yaitu bekerja dengan hati. Pekerjaan sebagai bagian ibadah
KEMENTERIAN ATR/BPN diminta membatalkan Surat Keterangan (SK) pemberian Hak Guna Usaha (HGU) dari Kantor Wilayah Pertanahan BPN Kabupaten Tanjung Pinang karena tumpang tindih lahan
Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait pernyataannya soal penertiban tanah nganggur yang sempat viral di media sosial.
Penyusunan dan integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dengan sistem Online Single Submission (OSS) menjadi kunci untuk menarik investasi infrastruktur di Indonesia.
Penguatan inisiatif publik dan rumah ibadah sangat krusial dalam mewujudkan kedaulatan energi bersih.
Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Ahmad Tholabi Kharlie meminta masyarakat bersikap tabayun dan proporsional menyikapi polemik pernyataan Menteri Agama terkait zakat.
Menghibahkan aset pemerintah tidak mudah, sementara skema wakaf oleh pemerintah belum sepenuhnya memiliki kejelasan praktik.
Yayasan Muslim Sinar Mas atau YMSM menegaskan komitmennya melalui wakaf mushaf Alquran untuk masyarakat luas.
Jelang ramadan 1447 H, Dompet Dhuafa telah menyalurkan 300 mushaf Al-Qur'an, dalam bentuk Wakaf, untuk digunakan bagi masyarakat yang membaca Al-Qur'an di dalam Masjid Al Aqsa
Zakat dapat dimanfaatkan tidak hanya untuk bantuan langsung kepada mustahik, tetapi juga untuk kepentingan kemaslahatan umum dan pemulihan pascabencana.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved