Headline
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Gibran duga alih fungsi lahan picu tanah longsor di Cisarua.
Kumpulan Berita DPR RI
LAMBANNYA penanganan kasus oknum belasan polisi keroyok orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, memunculkan spekulasi adanya dugaan pengalihan pasal tindak pidana yang dapat meringankan para terduga pelaku.
Pengacara muda asal Lembata, Mathias Stiphout Bala Kayun, SH. MH, mengatakan, penerapan pasal 170 ayat 1, Subsider 351 ayat 1 junto 55 ayat 1, pasal 64 ayat 1 dalam kasus pengeroyokan terhadap ODGJ oleh Penyidik Polisi, sangat tidak tepat.
"Kalau korban mengalami luka, maka jelas sangkaan yang tepat adalah pasal 170 ayat 2e. Kalau ayat 1 itu kan kekerasan secara umum. Karena itu harus dikawal biar korban dan keluarga tidak dirugikan", ujar Mathias, kemarin.
Dia juga tidak setuju jika subsider yang disangkakan adalah pasal 351 yang disebut sebagai penganiayaan ringan, karena pasal 170 ayat 2e ancaman hukumannya 7 tahun dan tidak akan sinkron dengan subsider 351 yang adalah penganiayaan ringan.
Menurutnya, subsider yang tepat adalah pasal 353 ayat 1 yaitu penganiayaan yang didahului dengan sebuah perencanaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, karena berdasarkan keterangan saksi, sebelum melakukan pengeroyokan, para terduga pelaku mendatangi rumah korban,
mencari dan mengancam keluarga korban.
"Apalagi sudah diingatkan kalau korban adalah orang dengan gangguan jiwa. Itu artinya mereka dengan tahu dan mau, melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama. Bersama-sama setelah ada perkelahian yang hanya melibatkan sebagian kecil diantara mereka, ini jelas ada
mobilisasi, berarti ada rencana", jelas Mathias.
Mathias juga menegaskan, jika 170 ayat 1 tetap digunakan maka ada indikasi untuk melindungi terduga pelaku dari jeratan pasal yang seharusnya.
"Dan perlu diingat bahwa jika di pengadilan nanti penyidik tidak bisa atau dengan sengaja tidak membuktikan unsur-unsurnya maka pasal 170 ayat 1 pun bisa gugur. Nah, kalau pasal primer 170 ayat 1 ini gugur dan subsidernya 351 maka apakah itu adil? Ini korbannya mengalami luka kok, itu jelas, sehingga 170 ayat 2e dengan subsidernya 353 itu yang paling tepat", jelasnya.
Karena itu, putra Ilekimok, Atadei ini meminta penyidik untuk mendalami unsur-unsur dari pasal 170 ayat 2 angka 1e yakni jika bersama-sama dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
"Kita semua mengerti hukum jadi Saya minta penyidik jangan main-main dengan hukum. Kita tahu saat ini institusi Polri kian mengalami kemerosotan kepercayaan dari publik, sehingga jangan sampai masyarakat menilai skenario kasus Ferdy Sambo adalah cerminan perilaku aparat di
tubuh Polri dari atas ke bawah", tutup Mathias.
Pihak Mapolres Lembata sendiri mengonfirmasi, gelar perkara kasus pengeroyokan terhadap Yosef Kapaso Bala Lata Ledjab, alias Balbo (33) akan dilakukan hari ini, Jumat (20/1/2023). Sementara pengumuman tersangka, dijadwalkan pada Senin, 23 Januari 2023.
Demikian disampaikan Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto kepada wartawan perihal kasus pengeroyokan yang diduga kuat dilakukan sekelompok anggota Polres Lembata, Selasa malam, 27 Desember 2022 lalu. (OL-13)
Baca juga:
Motif di balik aksi kekerasan tersebut dipicu oleh sengketa pengelolaan parkir.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa tindakan pengeroyokan tersebut dipicu oleh solidaritas sempit antarsesama anggota.
Pelanggaran ini masuk kategori berat karena adanya unsur kesengajaan dan dampak hukum yang ditimbulkan.
Penanganan kasus premanisme dan penataan UMKM akan dilakukan secara seimbang.
Ketegasan sikap kepolisian dalam kasus ini dapat memberikan efek jera terhadap seluruh anggota agar tidak lagi melakukan kekerasan maupun tindakan main hakim sendiri.
ENAM anggota satuan layanan markas (Yanma) Polri resmi ditetapkan sebagai tersangka pengeroyokan mata elang atau penagih utang di Kalibata. Mereka menjalani sidang etik Rabu depan
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Kala kesibukan kota berlangsung penuh dinamis di sepanjang Senin (22/12), Griya Palang Merah Indonesia (PMI) Solo menjadi saksi bisu momen haru dan hangat pada peringatan Hari Ibu.
Manajemen Griya PMI Solo, memanfaatkan kesempatan untuk mensosialisasikan kebijakan terbaru, bertajuk Terminasi Layanan, bertepatan perayaan Hari Ibu 2025.
Pemerintah Kota Tasikmalaya mengakui kesulitan dalam memberantas TPS liar di wilayahnya.
Jaringan Swiss-Belhotel International wilayah Yogyakarta, Solo dan Semarang menggelar kegiatan sosial bertajuk “Berbagi Kebahagiaan di Griya PMI Peduli” pada Kamis (13/11)
PERHATIAN terhadap anak yatim piatu, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ), serta keluarga pra-sejahtera di Indonesia disebut harus terus ditingkatkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved