Headline
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.
Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.
LAMBANNYA penanganan kasus oknum belasan polisi keroyok orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) di Kabupaten Lembata, Nusa Tenggara Timur, memunculkan spekulasi adanya dugaan pengalihan pasal tindak pidana yang dapat meringankan para terduga pelaku.
Pengacara muda asal Lembata, Mathias Stiphout Bala Kayun, SH. MH, mengatakan, penerapan pasal 170 ayat 1, Subsider 351 ayat 1 junto 55 ayat 1, pasal 64 ayat 1 dalam kasus pengeroyokan terhadap ODGJ oleh Penyidik Polisi, sangat tidak tepat.
"Kalau korban mengalami luka, maka jelas sangkaan yang tepat adalah pasal 170 ayat 2e. Kalau ayat 1 itu kan kekerasan secara umum. Karena itu harus dikawal biar korban dan keluarga tidak dirugikan", ujar Mathias, kemarin.
Dia juga tidak setuju jika subsider yang disangkakan adalah pasal 351 yang disebut sebagai penganiayaan ringan, karena pasal 170 ayat 2e ancaman hukumannya 7 tahun dan tidak akan sinkron dengan subsider 351 yang adalah penganiayaan ringan.
Menurutnya, subsider yang tepat adalah pasal 353 ayat 1 yaitu penganiayaan yang didahului dengan sebuah perencanaan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, karena berdasarkan keterangan saksi, sebelum melakukan pengeroyokan, para terduga pelaku mendatangi rumah korban,
mencari dan mengancam keluarga korban.
"Apalagi sudah diingatkan kalau korban adalah orang dengan gangguan jiwa. Itu artinya mereka dengan tahu dan mau, melakukan tindakan melawan hukum secara bersama-sama. Bersama-sama setelah ada perkelahian yang hanya melibatkan sebagian kecil diantara mereka, ini jelas ada
mobilisasi, berarti ada rencana", jelas Mathias.
Mathias juga menegaskan, jika 170 ayat 1 tetap digunakan maka ada indikasi untuk melindungi terduga pelaku dari jeratan pasal yang seharusnya.
"Dan perlu diingat bahwa jika di pengadilan nanti penyidik tidak bisa atau dengan sengaja tidak membuktikan unsur-unsurnya maka pasal 170 ayat 1 pun bisa gugur. Nah, kalau pasal primer 170 ayat 1 ini gugur dan subsidernya 351 maka apakah itu adil? Ini korbannya mengalami luka kok, itu jelas, sehingga 170 ayat 2e dengan subsidernya 353 itu yang paling tepat", jelasnya.
Karena itu, putra Ilekimok, Atadei ini meminta penyidik untuk mendalami unsur-unsur dari pasal 170 ayat 2 angka 1e yakni jika bersama-sama dengan sengaja merusakkan barang atau jika kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
"Kita semua mengerti hukum jadi Saya minta penyidik jangan main-main dengan hukum. Kita tahu saat ini institusi Polri kian mengalami kemerosotan kepercayaan dari publik, sehingga jangan sampai masyarakat menilai skenario kasus Ferdy Sambo adalah cerminan perilaku aparat di
tubuh Polri dari atas ke bawah", tutup Mathias.
Pihak Mapolres Lembata sendiri mengonfirmasi, gelar perkara kasus pengeroyokan terhadap Yosef Kapaso Bala Lata Ledjab, alias Balbo (33) akan dilakukan hari ini, Jumat (20/1/2023). Sementara pengumuman tersangka, dijadwalkan pada Senin, 23 Januari 2023.
Demikian disampaikan Kapolres Lembata AKBP Dwi Handono Prasanto kepada wartawan perihal kasus pengeroyokan yang diduga kuat dilakukan sekelompok anggota Polres Lembata, Selasa malam, 27 Desember 2022 lalu. (OL-13)
Baca juga:
PENYIDIK Polres Belitung Timur (Beltim) Provinsi Bangka Belitung (Babel) menetapkan 7 orang warga Kecamatan Damar sebagai tersangka pengeroyokan wartawan.
TIGA wartawan di Kabupaten Belitung Timur (Beltim) Provinsi Bangka Belitung (Babel) di kabarkan di keroyok warga, Kamis (17/7). Peristiwa itu terjadi di lokasi tambak udang area hutan lindung.
PRIA di Bekasi, Jawa Barat, berinisial T, 37, menjadi korban pengeroyokan dan pencurian. Korban dikeroyok oleh sekelompok orang yang mengaku sebagai debt collector.
BUNTUT viral pengeroyokan seorang wanita berinisial RP, 30, oleh sekelompok debt collector di depan Mapolsek Bukit Raya, Pekanbaru, Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan memutasi Kapolsek Bukit Raya Komisaris Syafnil.
SEORANG ibu dan anak menjadi korban pengeroyokan di Kalibaru, Kota Bekasi, Jawa Barat. Akibat pengeroyokan tersebut Ibu dan anak mengalami luka gigitan dan cakaran.
POLISI mengamankan seorang pria yang kedapatan mencuri burung milik warga di Jalan Menara Air, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan. Maling tersebut nyaris tewas usai dihakimi massa.
ODGJ warga negara Afganistan yang membuat panik seorang wanita hingga melompat dari lantai 19 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, ternyata merupakan pengungsi yang terdaftar di UNHCR
ODGJ WN Afganistan yang masuk ke kamar seorang wanita hingga melompat dari lantai 19 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, telah dibawa kembali ke rumah sakit jiwa.
Seorang wanita berinisial A, 23, nekat melompat dari lantai 19 setelah mendapati seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) yang diketahui merupakan warga negara Afganistan
ODGJ tersebut berasal dari Afganistan yang melakukan aksinya pada Rabu (9/7) sore pukul 17.30 WIB. Kini, kondisi korban mengalami patah kaki dan sudah dibawa ke rumah sakit terdekat.
Seorang wanita berusia 23 tahun berinisial A nekat melompat dari lantai 19 Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. Aksi itu ia lakukan lantara panik saat mengetahui ada ODGJ di unit kamarnya.
PT Nobel Riggindo Samudra melanjutkan kegiatan sosial #Nobelpeduli dengan memberikan bantuan untuk renovasi Panti ODGJ Yayasan Jiwa Berseri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved