Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PENGADILAN Tinggi Banda Aceh (PT BNA) memutuskan vonis hukuman mati terhadap lima terdakwa kasus narkotika pada tingkat banding yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Idi Aceh Timur.
"Putusan PT BNA terhadap kelima perkara tersebut diputus karena telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika," kata Kepala PT Banda Aceh, Suharjono, di Banda Aceh, Selasa (17/1).
Suharjono mengatakan, kelima perkara narkotika tersebut didakwakan dengan pasal yang sama, yaitu pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) sebagai dakwaan primer dan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) sebagai dakwaan subsider yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Suharjono menjelaskan, putusan PT BNA terhadap kelima perkara itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman secara terorganisasi.
Artinya, kejahatan tersebut dilakukan oleh suatu kelompok terstruktur yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan
tujuan yang sama.
Menurut Suharjono, barang bukti yang jumlahnya sangat mengkhawatirkan mental dan moral generasi muda menjadi salah satu alasan utama dijatuhkannya hukuman mati tersebut.
Baca juga: Pascakerusuhan, PT GNI Kembali Beroperasi
"Terus terang saya kaget dengan jumlah barang bukti yang ditemukan terkait perkara narkotika di Aceh," ujarnya.
Seperti diberitakan pada salah satu perkara itu, saat penangkapan, petugas menyita narkoba jenis sabu dengan berat 210 kilogram, 200 ribu butir pil ekstasi (inex), dan 47.500 butir happy five. Barang terlarang diduga dipasok dari perairan Selat Malaka, menggunakan perahu motor.
Suharjono menambahkan, pihaknya sangat concern terhadap kejahatan narkotika, karena benar-benar dapat meracuni generasi bangsa untuk jangka panjang.
Dia menuturkan, sebagian besar perkara narkotika yang diadili PT BNA memiliki barang bukti yang jauh melebihi berat dalam ketentuan UU narkotika, karena itu dapat dijatuhkan hukuman berat mulai dari pidana seumur hidup hingga eksekusi mati.
"Hukuman berat ini diberikan dalam rangka pembelajaran bagi orang-orang lain agar tidak bermain-main dengan narkoba," kata Suharjono.
Dalam kesempatan ini, Humas PT BNA Taqwaddin juga meminta kepada para jurnalis untuk tidak mencantumkan nama hakim yang menyidangkan perkara narkoba, baik itu hakim pada Pengadilan Negeri maupun Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi.
"Demi keamanan dan kenyamanan para hakim, nama-nama para hakim tidak diberitakan. Hal ini penting karena kejahatan narkoba dilakukan oleh jejaring sindikat yang dapat membahayakan keselamatan hakim," demikian Taqwaddin. (Ant/OL-16)
Puncak arus balik ke Banda Aceh, Ibukota Provinsi Aceh, terjadi pada Senin (7/4). Pemudik datang dari berbagai kabupaten/kota di Aceh dan luar Aceh.
Meski terus diguyur mereka tetap bertahan menunggu pelaksanaan salat.
kolaborasi antara akademisi, pemerintah, dan industri guna meningkatkan daya saing sektor perikanan melalui inovasi berbasis riset.
Pernyataan tersebut disampaikan JPU Luthfan Al Kamil usai membaca tuntutan tersebut perkara jarimah liwath atau berhubungan sesama jenis di Mahkamah Syariah Banda Aceh.
MARIANA, seorang mualaf dari etnis Tionghoa di Banda Aceh ikut merayakan tahun baru Imlek 2576 Kongzili bersama keluarganya
Kehadiran program studi itu didorong oleh pentingnya peningkatan kualitas dan daya saing industri perikanan yang merupakan salah satu sektor utama perekonomian Indonesia.
Di tengah musim tanam padi gadu (musim tanam kedua), harga gabah di Kabupaten Aceh utara, Aceh, melonjak.
TIADA perbuatan paling indah, kecuali berpuasa A'syura dan menyantuni anak yatim serta bersedekah kepada orang miskin di Hari A'syura, 10 Muharram 1447 H.
KELANGKAAN hingga tingginya harga gas elpiji 3 kilogram (kg) di kawasan Provinsi Aceh jalan terus. Sejak tiga pekan terakhir hingga Minggu (6/7), belum ada tanda-tanda membaik.
Kelangkaan gas elpiji 3 kilogram di Provinsi Aceh terus berlangsung. Sejak tiga pekan terakhir hingga, Minggu (6/7), belum ada tanda-tanda pasokan gas tersebut membaik.
Sesuai keadaan di lokasi sedikitnya ada tiga tahap warga setempat menanam bawang merah. Sebagian yang ditanami tahap pertama dua bulan lalu, kini sudah mulai memanen.
Hal itu mengundang perhatian publik, apakah ada permainan pasar atau kebijakan PT Pertamina mengurangi pasokan bahan bakar gas bersubsidi itu untuk masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved