Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PENGADILAN Tinggi Banda Aceh (PT BNA) memutuskan vonis hukuman mati terhadap lima terdakwa kasus narkotika pada tingkat banding yang dilimpahkan dari Pengadilan Negeri (PN) Idi Aceh Timur.
"Putusan PT BNA terhadap kelima perkara tersebut diputus karena telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika," kata Kepala PT Banda Aceh, Suharjono, di Banda Aceh, Selasa (17/1).
Suharjono mengatakan, kelima perkara narkotika tersebut didakwakan dengan pasal yang sama, yaitu pasal 114 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) sebagai dakwaan primer dan pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (2) sebagai dakwaan subsider yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Suharjono menjelaskan, putusan PT BNA terhadap kelima perkara itu dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana
narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman secara terorganisasi.
Artinya, kejahatan tersebut dilakukan oleh suatu kelompok terstruktur yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan
tujuan yang sama.
Menurut Suharjono, barang bukti yang jumlahnya sangat mengkhawatirkan mental dan moral generasi muda menjadi salah satu alasan utama dijatuhkannya hukuman mati tersebut.
Baca juga: Pascakerusuhan, PT GNI Kembali Beroperasi
"Terus terang saya kaget dengan jumlah barang bukti yang ditemukan terkait perkara narkotika di Aceh," ujarnya.
Seperti diberitakan pada salah satu perkara itu, saat penangkapan, petugas menyita narkoba jenis sabu dengan berat 210 kilogram, 200 ribu butir pil ekstasi (inex), dan 47.500 butir happy five. Barang terlarang diduga dipasok dari perairan Selat Malaka, menggunakan perahu motor.
Suharjono menambahkan, pihaknya sangat concern terhadap kejahatan narkotika, karena benar-benar dapat meracuni generasi bangsa untuk jangka panjang.
Dia menuturkan, sebagian besar perkara narkotika yang diadili PT BNA memiliki barang bukti yang jauh melebihi berat dalam ketentuan UU narkotika, karena itu dapat dijatuhkan hukuman berat mulai dari pidana seumur hidup hingga eksekusi mati.
"Hukuman berat ini diberikan dalam rangka pembelajaran bagi orang-orang lain agar tidak bermain-main dengan narkoba," kata Suharjono.
Dalam kesempatan ini, Humas PT BNA Taqwaddin juga meminta kepada para jurnalis untuk tidak mencantumkan nama hakim yang menyidangkan perkara narkoba, baik itu hakim pada Pengadilan Negeri maupun Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi.
"Demi keamanan dan kenyamanan para hakim, nama-nama para hakim tidak diberitakan. Hal ini penting karena kejahatan narkoba dilakukan oleh jejaring sindikat yang dapat membahayakan keselamatan hakim," demikian Taqwaddin. (Ant/OL-16)
Puncak arus balik ke Banda Aceh, Ibukota Provinsi Aceh, terjadi pada Senin (7/4). Pemudik datang dari berbagai kabupaten/kota di Aceh dan luar Aceh.
Meski terus diguyur mereka tetap bertahan menunggu pelaksanaan salat.
kolaborasi antara akademisi, pemerintah, dan industri guna meningkatkan daya saing sektor perikanan melalui inovasi berbasis riset.
Pernyataan tersebut disampaikan JPU Luthfan Al Kamil usai membaca tuntutan tersebut perkara jarimah liwath atau berhubungan sesama jenis di Mahkamah Syariah Banda Aceh.
MARIANA, seorang mualaf dari etnis Tionghoa di Banda Aceh ikut merayakan tahun baru Imlek 2576 Kongzili bersama keluarganya
Kehadiran program studi itu didorong oleh pentingnya peningkatan kualitas dan daya saing industri perikanan yang merupakan salah satu sektor utama perekonomian Indonesia.
Yusril mengajak berbagai pihak, termasuk politisi, akademisi, ulama, aktivis, hingga tokoh-tokoh masyarakat agar menyikapi permasalahan ini dengan tenang dan penuh kesabaran.
Perjanjian Helsinki dan UU Nomor 24 Tahun 1956, tak dapat dijadikan sebagai rujukan untuk menentukan sengketa kepemilikan atas empat pulau yang sedang diperebutkan Aceh dan Sumut
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
KETUA Forum Bersama (Forbes) DPR dan DPD RI asal Aceh, TA Khalid, mendesak Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk segera mengembalikan empat pulau
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengingatkan Presiden Prabowo Subianto untuk hati-hati dalam menyelesaikan sengketa empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumut
Secara sosiologis, situasi ini berisiko menimbulkan konflik horizontal di kalangan masyarakat yang berada di wilayah perbatasan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved