Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mendorong adanya perda penanggulangan bencana. Hal ini disebabkan Sumbar merupakan wilayah yang rentan terjadi bencana.
Untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penanggulangan bencana, Komisi IV DPRD Sumbar melaksanakan seminar atau konsultasi publik, beberapa waktu lalu. Sejumlah narasumber yang berkompeten dihadirkan diantaranya dari BNPB serta akademisi.
Ketua tim penyusunan ranperda penanggulangan bencana Sumbar, M. Nurnas mengatakan seminar digelar untuk menghimpun data, informasi, pendapat dan masukan demi penyempurnaan ranperda. Sehingga nantinya bisa menjadi regulasi atau payung hukum yang dapat mencapai tujuan pembuatannya, yakni baiknya tata kelola dan pelaksanaan penanggulangan bencana di Sumbar. Ia mengatakan tak bisa dipungkiri lagi bahwa Sumbar memiliki banyak potensi bencana, bukan hanya gempa saja, namun juga longsor, banjir, dan lainnya.
Sumbar, kata Nurnas, sebenarnya telah memiliki perda tentang kebencanaan yang telah ditetapkan yakni perda Nomor 5 Tahun 2007. Namun perda itu perlu diperbaharui karena tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan.
"Ranperda baru tentang penanggulangan bencana ini merupakan inisiatif DPRD. Awalnya kita hanya merencanakan perubahan perdanya saja. Namun karena porsinya melebihi 50 persen maka perlu dibuat perda baru," ujar Nurnas, Selasa (17/1).
Dia menjelaskan, secara garis besar ada beberapa hal yang diharapkan tercapai dengan keberadaan rabperda ini. Beberapa diantaranya yakni, memperjelas definisi status bencana, baik itu bencana alam maupun non alam, sehingga penanggulangannya dan program pascabencana juga bisa disesuaikan dengan status tersebut.
Kemudian, memperkuat status BPBD sebagai koordinator mitigasi, tanggap darurat, penanggulangan bencana. Memperjelas anggaran kebencanaan baik dalam mitigasi, tanggap darurat, penanggulangan dan pascabencana. "Selain itu juga bagaimana untuk mengaitkan atau memanfaatkan kearifan lokal untuk penanggulangan bencana," kata Nurnas.
Komisi IV DPRD Sumbar, lanjut Nurnas, berharap ranperda ini nantinya bisa menjadi pedoman dalam penanggulangan bencana dengan harapan bisa meminimalisir dampak bencana dengan mitigasi dan penanggulangan yang terarah. (OL-15)
Ketiga raperda itu ialah raperda rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, raperda rencana tata ruang wilayah (RTRW) 2030, serta raperda perubahan atas Perda No 1/2014 tentang
Maklum, hingga kini dana cadangan DKI sebesar Rp1,4 triliun mengendap dan belum ada regulasi jelas untuk pencairannya.
Selama pemberlakuan PSBB, Pemprov DKI Jakarta telah memberlakukan kebijakan pembatasan kegiatan bagi seluruh warga, untuk dapat menghindari berkumpulnya orang dalam jumlah yang banyak
Pembentukan aturan khusus ini juga bertujuan mendorong pelaku usaha di Ibu Kota agar bisa bertahan saat pandemi covid-19, serta menciptakan lapangan kerja.
Terkait dengan daftar bantuan sosial yang dihimpun dengan melibatkan peran serta RT dan RW tidak dijelaskan di Perda Covid-19 ini. Melainkan akan diatur di dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
DPRD DKI Jakarta melihat Raperda yang disusun oleh Pemprov DKI Jakarta terkait sanksi hukum untuk pelanggar covid-19 belum memenuhi kesetaraan.
Potensi kejadian bencana di Jawa Barat mulai dari banjir, tanah longsor hingga angin kencang
Mitigasi bisa menjadi upaya pencegahan sebelum terjadinya bencana.
BADAN Meteorologi Klimatologi Geofisika (BMKG) akhirnya bisa memetakan sesar aktif yang menjadi pemicu gempa bumi di Kabupaten Sumedang Jawa Barat (Jabar) pada pergantian Tahun 2024.
Gempa di Sumedang terjadi pada 31 Desember 2023 hingga Januari 2024.
Program yang dilakukan oleh Kementerian Sosial sangat tepat mengingat wilayah Garut yang rawan bencana memerlukan upaya mitigasi dari pemerintah dan masyarakat.
Hal ini dilakukan sebagai langkah kesiapsiagaan dini dan kewaspadaan jika terjadi bencana di sekitar lingkungannya
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved