Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
DPRD Sumatera Barat (Sumbar) mendorong adanya perda penanggulangan bencana. Hal ini disebabkan Sumbar merupakan wilayah yang rentan terjadi bencana.
Untuk menyempurnakan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penanggulangan bencana, Komisi IV DPRD Sumbar melaksanakan seminar atau konsultasi publik, beberapa waktu lalu. Sejumlah narasumber yang berkompeten dihadirkan diantaranya dari BNPB serta akademisi.
Ketua tim penyusunan ranperda penanggulangan bencana Sumbar, M. Nurnas mengatakan seminar digelar untuk menghimpun data, informasi, pendapat dan masukan demi penyempurnaan ranperda. Sehingga nantinya bisa menjadi regulasi atau payung hukum yang dapat mencapai tujuan pembuatannya, yakni baiknya tata kelola dan pelaksanaan penanggulangan bencana di Sumbar. Ia mengatakan tak bisa dipungkiri lagi bahwa Sumbar memiliki banyak potensi bencana, bukan hanya gempa saja, namun juga longsor, banjir, dan lainnya.
Sumbar, kata Nurnas, sebenarnya telah memiliki perda tentang kebencanaan yang telah ditetapkan yakni perda Nomor 5 Tahun 2007. Namun perda itu perlu diperbaharui karena tidak sesuai lagi dengan kondisi dan kebutuhan.
"Ranperda baru tentang penanggulangan bencana ini merupakan inisiatif DPRD. Awalnya kita hanya merencanakan perubahan perdanya saja. Namun karena porsinya melebihi 50 persen maka perlu dibuat perda baru," ujar Nurnas, Selasa (17/1).
Dia menjelaskan, secara garis besar ada beberapa hal yang diharapkan tercapai dengan keberadaan rabperda ini. Beberapa diantaranya yakni, memperjelas definisi status bencana, baik itu bencana alam maupun non alam, sehingga penanggulangannya dan program pascabencana juga bisa disesuaikan dengan status tersebut.
Kemudian, memperkuat status BPBD sebagai koordinator mitigasi, tanggap darurat, penanggulangan bencana. Memperjelas anggaran kebencanaan baik dalam mitigasi, tanggap darurat, penanggulangan dan pascabencana. "Selain itu juga bagaimana untuk mengaitkan atau memanfaatkan kearifan lokal untuk penanggulangan bencana," kata Nurnas.
Komisi IV DPRD Sumbar, lanjut Nurnas, berharap ranperda ini nantinya bisa menjadi pedoman dalam penanggulangan bencana dengan harapan bisa meminimalisir dampak bencana dengan mitigasi dan penanggulangan yang terarah. (OL-15)
Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menargetkan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Prioritas 2025 dapat diselesaikan hingga akhir tahun.
Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz menuturkan, pihaknya akan membahas sejumlah isu strategis, termasuk lambang daerah, batas wilayah dan lembaga masyarakat kelurahan
KETUA DPRD DKI Jakarta Khoirudin mengatakan peraturan daerah (Perda) untuk mengatur program sekolah gratis ditargetkan selesai pada akhir Januari 2025.
Dengan demikian, aktivitas merokok di tempat umum hanya dapat dilakukan di tempat khusus.
SATUAN Polisi Pamong Praja atau Satpol PP Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) dinilai belum aktif-efektif dalam nuansa efektifitas penegakan peraturan daerah (Perda)
Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta agar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membuat peraturan daerah untuk melarang bagi-bagi bansos jelang pilkada tidaklah efektif
Pada awal 2026, Indonesia masih merasakan pengaruh fenomena La Nina.
Sinkhole adalah lubang amblas akibat runtuhnya tanah di atas rongga bawah permukaan. Kenali penyebab, tanda awal, bahaya, dan mitigasinya + contoh kasus Limapuluh Kota 2026.
Informasi iklim memiliki peran strategis dalam memperkuat ketahanan masyarakat.
PEMERINTAH menyiapkan serangkaian langkah mitigasi untuk mengantisipasi dampak susulan bencana alam di tengah kondisi cuaca ekstrem di Sumatra.
Peran satelit Telkomsat memungkinkan percepatan koordinasi tanggap darurat, distribusi bantuan yang lebih tepat sasaran, serta pemantauan dampak bencana secara real-time.
Kementerian ATR bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat sepakat memperkuat fungsi kehutanan pada lahan-lahan milik PTPN I.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved