Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Para pedagang menolak ikut campur dalam polemik kepemilikan lahan Pasar Panorama Lembang antara Pemkab Bandung Barat dengan keluarga ahli waris Adiwarta.
Bahkan pedagang tak mau ambil pusing dengan permasalahan sengketa lahan
yang sudah berlarut-larut. Mereka juga tak merasa terganggu dan tetap
tenang melakukan aktivitasnya sehari-hari.
"Kalau kami dari pengurus dan pedagang, tidak mau ikut campur dalam masalah sengketa lahan ini. Yang penting, kami bisa aman, nyaman dan tentram selama berdagang," kata Ketua Paguyuban Pedagang Pasar Panorama Lembang (P4L), Asep Dadang Kustiman, Senin (16/1).
Pihaknya hanya akan menaati keputusan pemerintah soal hak kepemilikan lahan Pasar Panorama yang disengketakan. Karena selama ini pun, para pedagang sudah membayar kewajiban kepada PT Bangunbina Persada selaku pengelola Pasar Panorama sejak 5 tahun lalu.
Saat ini, di atas lahan seluas 23.370 meter persegi yang disengketakan telah dibangun sebanyak 2.400 tempat berdagang, dengan jumlah pedagang mencapai 1.500 orang.
"Kalau perasaan pedagang ya tenang-tenang saja, enggak terganggu. Jika
nanti pemerintah sudah ada keputusan ABCD baru kita mungkin sowan kepada pemerintah, audiensi mungkin," ujarnya.
Pada dasarnya, lanjut Asep, permasalahan ini hanya melibatkan pihak ahli waris dengan pemerintah, bukan dengan pedagang. Pasar Panorama telah berdiri selama 51 tahun. Karena itu, dia mempertanyakan kenapa
sengketa lahan baru dipermasalahkan sekarang.
"Kami itu prinsipnya yang penting nyaman, jangan diusik. Pasar ini juga
sudah berdiri sejak 51 tahun lalu, tapi kenapa baru diusik sekarang, bukan dari dulu," lanjutnya.
Pemkab bayar Rp116 miliar
Sebelumnya, Pemkab Bandung Barat gagal mengklaim kepemilikan lahan
Pasar Panorama. Upaya peninjauan kembali (PK) diajukan Bupati Hengky
Kurniawan tapi ditolak Mahkamah Agung (MA).
Berdasarkan surat keputusan Nomor 871 PK/pdt/2021, MA memerintahkan Pemkab Bandung Barat membayar ganti rugi kepada pemilik lahan Pasar Panorama Lembang atau ahli waris sebesar Rp116.185.000.000.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Bandung Barat, Asep Sudiro menjelaskan, saat ini persoalan hukum aset Pasar Panorama Lembang masih menunggu keputusan pengadilan. Karena itu, pihak penggugat tidak serta merta bisa mengeksekusi.
"Memang betul, pihak ahli waris memenangkan PK (peninjauan kembali) tapi pihak pengembang Pasar Panorama Lembang, PT Bangunbina Persada melakukan perlawanan eksekusi," terang Asep Sudiro.
Dia mengungkapkan, hasil dari proses perlawanan eksekusi di tingkat
Pengadilan Negeri dimenangkan PT Bangunbina Persada. Begitupun di tingkat Pengadilan Tinggi juga dimenangkan pengembang Pasar Panorama Lembang tersebut.
"Sekarang pihak ahli waris Adiwarta mengajukan kasasi ke MA. Dan sekarang belum ada putusan, itu berarti eksekusi belum dapat dilakukan. Semua harus menunggu putusan pengadilan, jadi tidak serta Pemkab Bandung Barat harus membayar Rp 116 miliar," jelasnya. (DG)
Sebanyak 5 hunian yang sebelumnya rusak tertimbun material longsor saat ini sedang dibangun kembali
Penerimaan murid baru dilakukan secara online melalui laman resmi SPMB Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan alamat http://disdik.jabarprov.go.id atau melalui Aplikasi Sapa Warga.
Relawan dari Ikatan Keluarga Taruna Mandiri (IKTM) rutin mengecek kondisi tebing terlebih setelah turun hujan kemudian melaporkannya kepada masyarakat dan pihak terkait.
Hadirnya wahana Taman Main Mili-mili yang berada di dalam kawasan Taman Wisata Grafika Cikole (TWGC) diharapkan bisa menjadi jalan keluar peningkatan kunjungan
Kedua kebijakan ini memicu penurunan kunjungan wisata khususnya ke Lembang hingga 50% dan okupansi hotel anjlok di angka 30%.
Jasad Endang ditemukan setelah lima hari pencarian di lokasi tanah longsor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved