Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRESTA Bukittinggi Polda Sumatra Barat (Sumbar) menangkap pelaku penganiayaan Ketua Relawan Anies Baswedan yang terjadi beberapa waktu lalu. Seorang perempuan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Kapolresta Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Wahyuni Sri Lestari di Bukittinggi, Kamis (5/1), menegaskan kasus penganiayaan itu tidak terkait dengan masalah politik. "Kami memastikan bukan urusan politik. Korban dan pelaku saling mengenal. Ini soal utang piutang. Untuk sementara satu orang ditetapkan tersangka, perempuan inisial BR usia 37 tahun," kata Wahyuni.
Ia mengatakan pelaku ditangkap di Kota Padang bekerja sama dengan kepolisian daerah setempat pada Selasa (3/1) bersama dua orang lain. "Tiga orang ini ditangkap di daerah Koto Tangah Padang. Dua orang lain masih dijadikan saksi untuk sementara. Dari pengakuannya, pelaku berjumlah empat orang. Satu tersangka lain sedang diburu," katanya.
Ps Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi Ajun Komisaris Fetrizal mengatakan korban Idris Sanur, 56, yang juga seorang pengusaha dan menjabat sebagai Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan mengalami penganiayaan di rumah yang sekaligus tokonya di daerah Tarok, Bukittinggi, pada Senin (2/1).
Baca juga: Ketua Pemenangan Anies di Bukittinggi Dikeroyok Orang tidak Dikenal
"Pelaku sempat memukulkan sendok semen ke wajah korban. Dugaannya tindak pidana kekerasan secara bersama. Pelaku sengaja datang ke Bukittinggi untuk menagih utang korban," katanya lagi.
Fetrizal mengatakan, menurut keterangan sementara tersangka, utang sebesar Rp21 juta itu sudah terjadi sejak 2021 dan beberapa kali ditagih tetapi belum dibayarkan.
"Bahkan korban pernah memberi giro kepada tersangka, tetapi ternyata tidak memiliki ketersediaan uang di dalamnya. Pelaku emosi hingga terjadi cekcok dan direkam oleh istri korban," katanya pula.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku ialah Pasal 170 ayat 1 tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. (Ant/OL-14)
KOTA Bukittinggi resmi mengabadikan nama Haji Usmar Ismail sebagai nama jalan di pusat kota. Peresmian Jalan Haji Usmar Ismail berlangsung pada Selasa (29/4).
Seksi Sicincin-Bukittinggi merupakan rencana kelanjutan pembangunan dari ruas Tol Padang Sicincin sepanjang 36,6 kilometer.
Kepolisian Resort Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua oknum guru dari sebuah pondok pesantren ternama di Kabupaten Agam
Masyarakat yang hendak ke Padang ke Bukittinggi dan sebaliknya diminta menggunakan jalan alternatif seperti Melalak, Sitinjau, Solok, dan Singkarak.
Jalan nasional antara Kota Padang ke Bukittinggi putus karena banjir lahar dingin, Minggu (12/5).
Banjir kembali melanda Jalan Raya Padang Panjang - Bukittinggi pada Kamis (18/4) di Kelok Hantu, tepatnya di KM 6, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Warga Gambir, Jakarta Pusat digegerkan penemuan mayat bayi laki-laki di selokan Jalan Batu Tulis. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan dan jasad dibawa ke RSCM.
Polres Metro Jakarta Selatan meningkatkan patroli jalan kaki dan mobile di kawasan Blok M untuk mencegah pencopetan setelah insiden copet viral di media sosial.
SEORANG pria diduga memanggul mayat di RT 012 RW 06 Krendang, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat. Ia terekam oleh kamera pengawas CCTV. Kepolisian langsung melakukan penyelidikan
Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea.
Lahir di Merauke pada 24 Januari 1972, karier Brigjen Pol Yulius Audie Latuheru didominasi oleh bidang reserse.
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved