Headline
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
“Damai bukan sekadar absennya perang. Ia adalah kebajikan,” tulis filsuf Baruch Spinoza.
Kumpulan Berita DPR RI
POLRESTA Bukittinggi Polda Sumatra Barat (Sumbar) menangkap pelaku penganiayaan Ketua Relawan Anies Baswedan yang terjadi beberapa waktu lalu. Seorang perempuan ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaksana Tugas Kapolresta Bukittinggi Ajun Komisaris Besar Wahyuni Sri Lestari di Bukittinggi, Kamis (5/1), menegaskan kasus penganiayaan itu tidak terkait dengan masalah politik. "Kami memastikan bukan urusan politik. Korban dan pelaku saling mengenal. Ini soal utang piutang. Untuk sementara satu orang ditetapkan tersangka, perempuan inisial BR usia 37 tahun," kata Wahyuni.
Ia mengatakan pelaku ditangkap di Kota Padang bekerja sama dengan kepolisian daerah setempat pada Selasa (3/1) bersama dua orang lain. "Tiga orang ini ditangkap di daerah Koto Tangah Padang. Dua orang lain masih dijadikan saksi untuk sementara. Dari pengakuannya, pelaku berjumlah empat orang. Satu tersangka lain sedang diburu," katanya.
Ps Kasat Reskrim Polresta Bukittinggi Ajun Komisaris Fetrizal mengatakan korban Idris Sanur, 56, yang juga seorang pengusaha dan menjabat sebagai Ketua Relawan Rumah Gadang Anies Baswedan mengalami penganiayaan di rumah yang sekaligus tokonya di daerah Tarok, Bukittinggi, pada Senin (2/1).
Baca juga: Ketua Pemenangan Anies di Bukittinggi Dikeroyok Orang tidak Dikenal
"Pelaku sempat memukulkan sendok semen ke wajah korban. Dugaannya tindak pidana kekerasan secara bersama. Pelaku sengaja datang ke Bukittinggi untuk menagih utang korban," katanya lagi.
Fetrizal mengatakan, menurut keterangan sementara tersangka, utang sebesar Rp21 juta itu sudah terjadi sejak 2021 dan beberapa kali ditagih tetapi belum dibayarkan.
"Bahkan korban pernah memberi giro kepada tersangka, tetapi ternyata tidak memiliki ketersediaan uang di dalamnya. Pelaku emosi hingga terjadi cekcok dan direkam oleh istri korban," katanya pula.
Pasal yang disangkakan kepada pelaku ialah Pasal 170 ayat 1 tentang kekerasan terhadap orang dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan. (Ant/OL-14)
KOTA Bukittinggi resmi mengabadikan nama Haji Usmar Ismail sebagai nama jalan di pusat kota. Peresmian Jalan Haji Usmar Ismail berlangsung pada Selasa (29/4).
Seksi Sicincin-Bukittinggi merupakan rencana kelanjutan pembangunan dari ruas Tol Padang Sicincin sepanjang 36,6 kilometer.
Kepolisian Resort Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, berhasil mengamankan dua oknum guru dari sebuah pondok pesantren ternama di Kabupaten Agam
Masyarakat yang hendak ke Padang ke Bukittinggi dan sebaliknya diminta menggunakan jalan alternatif seperti Melalak, Sitinjau, Solok, dan Singkarak.
Jalan nasional antara Kota Padang ke Bukittinggi putus karena banjir lahar dingin, Minggu (12/5).
Banjir kembali melanda Jalan Raya Padang Panjang - Bukittinggi pada Kamis (18/4) di Kelok Hantu, tepatnya di KM 6, Nagari Aia Angek, Kecamatan X Koto, Kabupaten Tanah Datar.
Petugas kepolisian saat ini tetap disiagakan di lapangan untuk memantau pergerakan masyarakat, terutama di area aglomerasi dan kampung halaman.
Ledakan petasan di Pekalongan menewaskan remaja 14 tahun. Dua korban lain masih dirawat intensif, polisi lakukan penyelidikan.
Ketua YLBHI Muhamad Isnur menyoroti adanya perbedaan data terduga pelaku penyiraman air keras aktivis KontraS, Andrie Yunus yang diungkap oleh kepolisian dan TNI.
Kisah haru Aipda Arno di Manggarai, NTT. Berlutut sambil menangis demi memohon warga binaannya agar tidak bentrok. Simak aksi humanis sang polisi di sini
Menurut Oegroseno, semestinya hal-hal seperti ini tidak terjadi, karena tak diatur oleh KUHAP.
Trunoyudo menyebutkan bahwa momentum bulan suci Ramadan turut melandasi semangat kedua belah pihak untuk saling memaafkan dan melakukan introspeksi diri.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved