Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
BADAN Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menerima kunjungan kerja Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) dan Komisi III DPRD Kabupaten Malang, Jumat (16/12).
Kunjungan itu dalam rangka berkonsultasi mengenai nomenklatur Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Rombongan tersebut diterima Sekretaris Badan (Sesban) Litbang Kemendagri Kurniasih beserta jajarannya di Aula BSKDN, Jakarta.
Kurniasih memberi penjelasan terkait Surat Edaran yang dikeluarkan Kemendagri pada 12 September 2022 mengenai Pembentukan BRIDA. Dalam surat tersebut tercantum sejumlah regulasi yang mengatur pembentukan BRIDA.
"Korelasi antara BRIN dengan Kemendagri yakni BRIN sebagai lembaga teknis, sementara kita (Kemendagri) menjadi pembina umum," jelasnya lewat keterangan yang diterima, Jumat (16/12).
Terkait pembentukan BRIDA, Kurniasih menjelaskan, Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 18 Tahun 2016 dijelaskan bahwa pembentukan dan susunan perangkat daerah ditetapkan melalui peraturan daerah (Perda).
Apabila draf perdanya sedang diinisiasi, maka pembentukan perangkat daerahnya tetap menunggu perda. Dia menegaskan, mekanisme pembentukan BRIDA serupa dengan mekanisme pembentukan perangkat daerah lainnya.
Sementara itu, berdasarkan PP Nomor 78 Tahun 2022, BRIDA dibentuk oleh pemerintah daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan pertimbangan dari BRIN.
"Artinya ada rekomendasi dari BRIN mengenai pentingnya membentuk kelembagaan itu sendiri (BRIDA) di daerah," jelas Kurniasih
Menurut Kurniasih, pembentukan BRIDA di era industri 4.0 sangat penting mengingat saat ini efisiensi menjadi hal yang sangat diutamakan pemerintah. Begitu juga dengan tantangan inovasi yang semakin tinggi, salah satunya perlu dukungan riset yang memadai.
Ia mencontohkan bagaimana inovasi berbasis riset dapat membantu Pemkab Sumba Timur dalam menangani stunting.
"Maka dari itu penting keberadaan BRIDA di daerah ini supaya terjadi percepatan dan berdaya saing, karena tujuan dari desentralisasi itu kalau kita lihat dari UU 23 2014 adalah keberhasilan demokrasi di tingkat lokal dan kesejahteraan masyarakat," pungkasnya. (OL-8)
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat koordinasi percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah Sumatra.
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
Persampahan merupakan salah satu tantangan utama dalam pembangunan daerah. Permasalahan ini berdampak luas, mulai dari pencemaran lingkungan, kesehatan, hingga aspek sosial dan ekonomi.
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Heryawan mendukung Kemendagri mengalokasikan anggaran sebesar Rp59,25 triliun untuk pemulihan pascabencana banjir dan longsor di Sumatra.
Regulasi yang ditetapkan pada 17 Desember 2025 ini bertujuan untuk memperkuat aspek kelembagaan BPBD di seluruh Indonesia dalam menghadapi ancaman bencana yang kian kompleks.
Pemilu tidak semata-mata soal menang atau kalahnya partai politik, melainkan juga menentukan sistem kehidupan berbangsa, termasuk arah kebijakan ekonomi nasional.
Mungki mengatakan, ada sepuluh aset yang diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang. Nilainya menyentuh Rp15,6 miliar.
Program YESS menjalin harmonisasi pusat dengan daerah itu bertujuan untuk mendorong generasi milenial membangun pertanian di daerahnya.
Kehidupan jutaan jiwa penduduk di Jawa Timur semakin terancam lantaran kondisi sungai kian sekarat karena terancam polusi plastik.
PEMERINTAH daerah di Malang, Jawa Timur, menyongsong tahun 2023 dengan mengakhiri konflik sumber daya air yang berkepanjangan.
Ada dua rumah sakit yang bisa menjadi rujukan para korban tragedi Kanjuruhan, yakni RSUD Kanjuruhan Kabupaten Malang dan RSUD Saiful Anwar Kota Malang.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved