Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Tim Percepatan Penanganan Stunting Sumsel Diminta Kerja Maksimal

Dwi Apriani
15/12/2022 20:59
Tim Percepatan Penanganan Stunting Sumsel Diminta Kerja Maksimal
Ilustrasi(DOK MI)

SEBAGAI upaya pencegahan dan penanganan stunting, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sudah sejak awal membentuk tim percepatan penanganan stunting tingkat provinsi. Tim ini juga dibentuk di tingkat kabupaten dan kota. Sasaran dan targetnya yakni dapat menekan dan angka stunting hingga 14 persen pada 2024 mendatang. 

Ketua Tim Percepatan Daerah Provinsi Sumsel Mawardi Yahya mengatakan pihaknya tetap optimistis agar target tersebut dapat tercapai. "Kita ingin pastikan tim yang sudah dibentuk dalam percepatan penurunan stunting benar-benar menyentuh masyarakat," ujar Mawardi yang menjabat Wakil Gubernur Sumsel, kemarin.

Ia mengatakan, pemprov Sumsel telah menginstruksikan OPD terkait agar dapat menyiapkan anggaran mendukung penurunan stunting. "Pemprov Sumsel juga berkomitmen untuk mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan. Paling tidak komitmen Pemprov Sumsel dalam penentuan kebijakan anggaran dan upaya pencegahan," kata dia.

Koordinator Satgas Percepatan Penurunan Stunting (PPS) Provinsi Sumatera Selatan Rahmat Gunarto, kegiatan yang langsung mengatasi terjadinya stunting seperti asupan makanan, infeksi, status gizi ibu, penyakit menular, dan kesehatan lingkungan menjadi hal utama yang harus dilakukan dalam menekan angka stunting di Sumsel.

Di Sumsel sudah terbentuk 17 TPPS tingkat kabupaten Kota. Kemudian terbentuk 241 TPPS Kecamatan dan 3262 TPPS Desa. Selain TPPS, juga dibentuk Satgas Percepatan Penurunan Stunting (PPS) bertugas koordinasi serta kapasitas untuk memberikan penguatan, pemantauan dan dukungan teknis seperti penyediaan data keluarga berisiko tinggi kepada para pemangku kepentingan Percepatan Penurunan Stunting mulai dari level provinsi hingga kabupaten/kota.

"Penanganan kasus stunting juga harus dilakukan secara menyeluruh, dari hulu hingga hilir. Salah satu bentuk penanganannya ada dengan melakukan pendampingan keluarga yang ditujukan kepada keluarga calon pengantin (catin), keluarga PUS hamil dan keluarga pasca persalinan sampai usia balita dengan diutamakan bawah dua tahun," pungkasnya. (OL-15)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Widhoroso
Berita Lainnya