Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Nakhoda Kapal Express Cantika 77 Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Palce Amalo
09/12/2022 16:30
Nakhoda Kapal Express Cantika 77 Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Kondisi Kapal Express Cantika 77 setelah terbakar di Perairan Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur, 24 Oktober 2022.(MI/Palce/DOK.BASARNAS)

NAKHODA Kapal Express Cantika 77, Edwin Pareda, terancam hukuman penjara selama 10 tahun terkait kebakaran kapal tersebut pada 24 Oktober 2022 yang mengakibatkan 20 penumpang meninggal dan 17 hilang.

Kabid Humas Polda NTT Kombes Aryasandi mengatakan, Edwin Pareda diduga melanggar Pasal 302 Aayat 3 jo Pasal 117 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang telah diubah dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.

"Terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujarnya dalam keterangannya di Kupang, Jumat (9/12).

Kapal tersebut mengalami kebakaran dalam pelayaran dari Kupang ke Alordi Perairan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaen Kupang.

Menurutnya, hasil penyidikan perkara kecelakaan kapal sudah lengkap atau P21.


Baca juga: Bongkar Plang Putusan MA, Kapolres Kolaka Utara Dilaporkan ke Propam Mabes Polri


"Penyidik pembantu akan melakukan tahap dua penyarahan tersangka dan barang bukti hari ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT," katanya.

Barang bukti yang diserahkan sebanyak 42 item terdiri atas jaket penolong milik kapal, serpihan kapal, dokumen manifes, sejumlah sertifikat milik kapal, serta fotokopi dokumen keselamatan pengawakan minimum yang telah dilegalisir.

Menurutnya, kapal tersebut habis terbakar karena tidak segera dilakukan pemadaman api dengan air akibat hidran milik kapal dalam kondisi rusak. Sehingga api membesar di atas anjungan kapal dan melebar hingga ke bagian dek. Pemadaman api sempat dilakukan mengunakan alat pemadam api ringan (APAR), namun tidak berhasil.

"Nakhoda memutar balik kapal dengan kecepatan tinggi menuju daratan terdekat, namun tidak berhasil sampai ke daratan disebabkan semua kabel handle yang berada di top dek sudah terbakar habis sehingga mesin kapal mati total," ujarnya. (OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik