Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
NAKHODA Kapal Express Cantika 77, Edwin Pareda, terancam hukuman penjara selama 10 tahun terkait kebakaran kapal tersebut pada 24 Oktober 2022 yang mengakibatkan 20 penumpang meninggal dan 17 hilang.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Aryasandi mengatakan, Edwin Pareda diduga melanggar Pasal 302 Aayat 3 jo Pasal 117 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang telah diubah dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujarnya dalam keterangannya di Kupang, Jumat (9/12).
Kapal tersebut mengalami kebakaran dalam pelayaran dari Kupang ke Alordi Perairan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaen Kupang.
Menurutnya, hasil penyidikan perkara kecelakaan kapal sudah lengkap atau P21.
Baca juga: Bongkar Plang Putusan MA, Kapolres Kolaka Utara Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
"Penyidik pembantu akan melakukan tahap dua penyarahan tersangka dan barang bukti hari ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT," katanya.
Barang bukti yang diserahkan sebanyak 42 item terdiri atas jaket penolong milik kapal, serpihan kapal, dokumen manifes, sejumlah sertifikat milik kapal, serta fotokopi dokumen keselamatan pengawakan minimum yang telah dilegalisir.
Menurutnya, kapal tersebut habis terbakar karena tidak segera dilakukan pemadaman api dengan air akibat hidran milik kapal dalam kondisi rusak. Sehingga api membesar di atas anjungan kapal dan melebar hingga ke bagian dek. Pemadaman api sempat dilakukan mengunakan alat pemadam api ringan (APAR), namun tidak berhasil.
"Nakhoda memutar balik kapal dengan kecepatan tinggi menuju daratan terdekat, namun tidak berhasil sampai ke daratan disebabkan semua kabel handle yang berada di top dek sudah terbakar habis sehingga mesin kapal mati total," ujarnya. (OL-16)
Sinergi seluruh stakeholder menjadi kunci utama dalam memastikan pengoperasian bandara internasional dapat berjalan optimal sejak hari pertama.
MENJELANG Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), Pemerintah Kota (Pemkot) Kupang mengungkapkan telah melakukan berbagai cara untuk meredam harga utamanya komoditas pangan.
HARI Studi dan HUT ke-50+1 Majelis Nasional Pendidikan Katolik (MNPK) digelar di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Rabu (17/12).
Kelangkaan air di Kupang selama ini memaksa banyak keluarga harus menempuh jarak jauh, membeli air dengan harga tinggi, atau berhemat ekstrem dalam aktivitas sehari-hari.
Wakil Duta Besar Gita Kamath bertemu dengan Gubernur Emanuel Melkiades Laka Lena untuk membahas kerja sama Australia dengan NTT.
MBG melalui Sentra Pemberdayaan dan Pelayanan Gizi (SPPG) Kota Raja di Kuanino, Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, terus berjalan dengan standar ketat.
BMKG tetapkan status SIAGA hujan ekstrem di NTT dan hujan sangat lebat di Jawa pada 19 Januari 2026 akibat Siklon Nokaen dan dua bibit siklon.
Kepala Stasiun Meteorologi Kelas II El Tari Kupang, Sti Nenot'ek, mengatakan, saat ini Bibit Siklon Tropis 97S yang berada di wilayah utara Benua Australia
ANCAMAN longsor dan fenomena tanah bergerak terus menghantui warga Kampung Waso, Desa Golo Rentung, Kecamatan Lamba Leda, Kabupaten Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT).
PEMERINTAH Kota Kupang kembali menorehkan prestasi gemilang dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
CUACA ekstrem berupa hujan disertai angin kencang terus melanda Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT), dalam beberapa hari terakhir.
Pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu di provinsi kepulauan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved