Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
NAKHODA Kapal Express Cantika 77, Edwin Pareda, terancam hukuman penjara selama 10 tahun terkait kebakaran kapal tersebut pada 24 Oktober 2022 yang mengakibatkan 20 penumpang meninggal dan 17 hilang.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Aryasandi mengatakan, Edwin Pareda diduga melanggar Pasal 302 Aayat 3 jo Pasal 117 ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang telah diubah dengan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja.
"Terancam hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujarnya dalam keterangannya di Kupang, Jumat (9/12).
Kapal tersebut mengalami kebakaran dalam pelayaran dari Kupang ke Alordi Perairan Naikliu, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaen Kupang.
Menurutnya, hasil penyidikan perkara kecelakaan kapal sudah lengkap atau P21.
Baca juga: Bongkar Plang Putusan MA, Kapolres Kolaka Utara Dilaporkan ke Propam Mabes Polri
"Penyidik pembantu akan melakukan tahap dua penyarahan tersangka dan barang bukti hari ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi NTT," katanya.
Barang bukti yang diserahkan sebanyak 42 item terdiri atas jaket penolong milik kapal, serpihan kapal, dokumen manifes, sejumlah sertifikat milik kapal, serta fotokopi dokumen keselamatan pengawakan minimum yang telah dilegalisir.
Menurutnya, kapal tersebut habis terbakar karena tidak segera dilakukan pemadaman api dengan air akibat hidran milik kapal dalam kondisi rusak. Sehingga api membesar di atas anjungan kapal dan melebar hingga ke bagian dek. Pemadaman api sempat dilakukan mengunakan alat pemadam api ringan (APAR), namun tidak berhasil.
"Nakhoda memutar balik kapal dengan kecepatan tinggi menuju daratan terdekat, namun tidak berhasil sampai ke daratan disebabkan semua kabel handle yang berada di top dek sudah terbakar habis sehingga mesin kapal mati total," ujarnya. (OL-16)
Antrean kendaraan untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengular.
PUNCAK arus balik Lebaran 2026 di Pelabuhan Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperkirakan terjadi pada hari ini, Selasa (24/3)
JUMLAH penumpang mudik Lebaran 2026 melalui Pelabuhan Tenau Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam beberapa hari terakhir terpantau padat namun tetap aman dan terkendali.
Korban diduga hanyut saat hendak menyeberangi sungai untuk pulang ke rumah.
Jenis kombong lajar kini dijual Rp50.000 per 11 ekor. Sementara ikan belang kuning yang sebelumnya dijual sekitar Rp30.000 ekor, kini naik menjadi Rp50.000 ekor.
ANTUSIASME masyarakat Kota Kupang terhadap vaksinasi Human Papilloma Virus (HPV) melampaui ekspektasi. Pada hari pertama pelaksanaan, Selasa (3/2), jumlah pendaftar mencapai 370 orang.
PEMERINTAH Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) menyoroti ketimpangan serius dalam sebaran kunjungan wisatawan di destinasi wisata super prioritas Labuan Bajo.
PULUHAN ekor paus pilot, Senin (9/3) lalu yang ditemukan terdampar di pesisir Pantai Mbadokai, Desa Deranitan dan Desa Fuafuni, Rote Barat Daya, Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
WAKIL Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Johni Asadoma, meninjau Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kecamatan Landu Leko.
SEBAGAI kabupaten terluas di Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan luas wilayah sekitar 7.000 kilometer persegi, potensi lahan di Kabupaten Sumba Timur belum tergarap maksimal.
Proyek Jalan Inpres Mauponggo-Ngera-Pu’uwada di Nagekeo senilai Rp18 miliar diserahterimakan (PHO) meski rusak. Simak fakta lapangan dan analisis ahli.
DESTINASI wisata religi Patung Yesus di Bukit Gollu Poto, Kabupaten Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), mulai ramai dikunjungi menjelang perayaan Paskah, Jumat, 27 Maret 2026.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved