Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PERTUMBUHAN ekonomi Maluku Utara pada kuartal II 2022 mencapai rekor tertinggi menembus 27,74% secara tahunan (year on year/yoy) yang disebut tertinggi di dunia. Fakta itu dikagumi Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah.
"Maluku Utara telah membuktikan potensi daerah yang dikelola dengan baik mampu mendongkrak perekonomian, mendorong percepatan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tegas Mardiansyah pada deklarasi dan pelantikan Dewan Eksekutif Daerah Rampai Nusantara Maluku Utara, Selasa (6/12).
Mardiansyah berharap kehadiran Rampai Nusantara di Maluku Utara bisa menjadi wadah generasi muda yang memiliki kepedulian terhadap pembangunan di daerah. "Rampai Nusantara Maluku Utara yang didominasi anak-anak muda harus mampu mengawal pembangunan daerah yang begitu pesat ini untuk kesejahteraan masyarakat. Berikan ide gagasan dan pikiran sepenuhnya pada lingkungan sekitar," tambah pria yang juga aktivis 98 tersebut.
Ia menilai anak-anak muda di jajaran pengurus Rampai Nusantara bisa mendorong pemanfaatan potensi wisata di Maluku Utara yang juga sangat potensial. "Keindahan alam di provinsi Maluku Utara sangat menjanjikan dan bisa jadi tujuan wisata terbaik di wilayah Indonesia Timur. Akan sangat membantu jika yang memberikan gagasan pengembangan pariwisata ialah anak-anak muda," pungkas Mardiansyah.
Diketahui, deklarasi dan pelantikan Rampai Nusantara Provinsi Maluku Utara merupakan lanjutan dari konsolidasi dan pembentukan pengurus RN di seluruh wilayah Indonesia yang saat ini telah terbentuk di 27 provinsi. Menyusul dalam waktu dekat deklarasi dan pelantikan juga akan dilakukan di Provinsi Kalimantan Tengah. (OL-14)
Pemerintah daerah agar memastikan pembentukan Satgas Ormas di seluruh kabupaten/kota dan rutin mengevaluasi kinerjanya.
Tim Unit Ranmor dan Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Bantar Gebang menangkap kedua pelaku pada 19 Juli 2025
Rakornas ini sebagai bagian dari rangkaian menuju Musyawarah Besar (Mubes) Ormas MKGR 2025 yang akan diselenggarakan di Jakarta, pada 29–31 Agustus mendatang.
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved