Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
PERTUMBUHAN ekonomi Maluku Utara pada kuartal II 2022 mencapai rekor tertinggi menembus 27,74% secara tahunan (year on year/yoy) yang disebut tertinggi di dunia. Fakta itu dikagumi Ketua Umum Rampai Nusantara Mardiansyah.
"Maluku Utara telah membuktikan potensi daerah yang dikelola dengan baik mampu mendongkrak perekonomian, mendorong percepatan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat," tegas Mardiansyah pada deklarasi dan pelantikan Dewan Eksekutif Daerah Rampai Nusantara Maluku Utara, Selasa (6/12).
Mardiansyah berharap kehadiran Rampai Nusantara di Maluku Utara bisa menjadi wadah generasi muda yang memiliki kepedulian terhadap pembangunan di daerah. "Rampai Nusantara Maluku Utara yang didominasi anak-anak muda harus mampu mengawal pembangunan daerah yang begitu pesat ini untuk kesejahteraan masyarakat. Berikan ide gagasan dan pikiran sepenuhnya pada lingkungan sekitar," tambah pria yang juga aktivis 98 tersebut.
Ia menilai anak-anak muda di jajaran pengurus Rampai Nusantara bisa mendorong pemanfaatan potensi wisata di Maluku Utara yang juga sangat potensial. "Keindahan alam di provinsi Maluku Utara sangat menjanjikan dan bisa jadi tujuan wisata terbaik di wilayah Indonesia Timur. Akan sangat membantu jika yang memberikan gagasan pengembangan pariwisata ialah anak-anak muda," pungkas Mardiansyah.
Diketahui, deklarasi dan pelantikan Rampai Nusantara Provinsi Maluku Utara merupakan lanjutan dari konsolidasi dan pembentukan pengurus RN di seluruh wilayah Indonesia yang saat ini telah terbentuk di 27 provinsi. Menyusul dalam waktu dekat deklarasi dan pelantikan juga akan dilakukan di Provinsi Kalimantan Tengah. (OL-14)
Kemendagri membenarkan adanya aturan yang melarang organisasi masyarakat (ormas) untuk mengenakan seragam yang menyerupai TNI atau Polri.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
SOSIOLOG Universitas Nasional (Unas) Nia Elvina mengatakan pemerintah perlu mengevaluasi kembali keberadaan organisasi masyarakat (ormas) yang ada saat ini.
Penertiban posko ormas yang dilakukan secara serentak berdasarkan instruksi Kapolda Banten Irjen Suyudi Ario Seto.
Polda Metro Jaya mengakutidak bisa membubarkan suatu organisasi kemasyarakatan (ormas). Itu menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), bukan pihak kepolisian.
Benar, dia korban tindak pembunuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved