Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PEMERINTAH Kota (Pemko) Pematang Siantar resmi memiliki ruang media center di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), Jalan WR Supratman, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematang Siantar. Ruangan media center tersebut diresmikan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani, Sabtu (3/12).
Peresmian media center ditandai dengan pengguntingan pita oleh Wali Kota Susanti tanda diresmikannya ruang media center tersebut.
Plt Kadis Kominfo Pematang Siantar Johannes Sihombing menerangkan ruang media center tersebut diperuntukkan sebagai tempat berkumpulnya para jurnalis yang kesehariannya meliput di Pemko Pematang Siantar. Selain itu, sebagai wadah menjalin kemitraan antara jurnalis dan Pemko Pematang Siantar. Harapannya, antara Pemko Pematang Siantar dengan jurnalis terjalin hubungan yang harmonis dan bersinergitas untuk pemberitaan kegiatan serta program-program Pemko Pematang Siantar.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Pematang Siantar Surati, mewakili para jurnalis, dalam sambutannya mengucapkan terima kasih dan menyampaikan apresiasi kepada Pemko Pematang Siantar serta Dinas Kominfo yang telah menyediakan ruang media center.
"Semoga dengan adanya ruang media center, antara kami para jurnalis dengan Pemko Pematang Siantar bisa semakin bersinergi," sebut Surati yang akrab dipanggil Atik.
Surati juga mengharapkan Pemko Pematang Siantar lebih memperhatikan para jurnalis, termasuk dalam peningkatan sumber daya manusia (SDM). Seperti menyelenggarakan pelantikan dan juga Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Sedangkan Wali Kota Pematang Siantar Susanti Dewayani menyampaikan ucapan terima kasih atas kehadiran para jurnalis di acara peresmian ruang media center. Di awal sambutannya, dr Susanti menyapa satu per satu ketua organisasi media dan wartawan yang hadir.
Kepada para jurnalis, Susanti mengatakan akan memperhatikan anggaran untuk Dinas Kominfo, termasuk demi sinergitas dengan media dan jurnalis. Lebih lanjut, Susanti juga mengucapkan terima kasih karena sejauh ini pemberitaan media terhadap Pemko Pematang Sianțar lebih banyak yang positif.
"Mari kita bersinergi dan berkolaborasi demi mewujudkan Kota Pematang Siantar Sehat, Sejahtera, dan Berkualitas," ajak Susanti. (AP/OL-10)
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Sepekan terakhir, dunia pertelevisian diguncang kebijakan pemutusan hubungan kerja. Media cetak bahkan sudah lebih dulu diguncang PHK karena banyak yang berhenti terbit.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Dewan Pers mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mengusut tuntas pelaku teror kepala babi dan bangkai tikus ke kantor media Tempo.
DARI sejarah pergerakan nasional, para perintis kemerdekaan umumnya berlatar belakang intelektual cum-jurnalis.
Prabowo menekankan pentingnya pers yang profesional, berintegritas, dan berkomitmen pada kepentingan bangsa di tengah dinamika global yang semakin kompleks.
BARU-BARU ini, viral video yang memperlihatkan seorang pria diseret hingga terjatuh yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan di Kota Pematangsiantar, Sumatra Utara.
Forum strategis itu tidak hanya dihadiri oleh tokoh-tokoh pemerintahan lintas sektor, tetapi juga diwarnai semangat kolaboratif para pemimpin daerah dan tokoh pendidikan nasional.
Wakil Wali Kota Pematangsiantar mengatakan Gerakan Pangan Murah merupakan salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan.
Kepala Cabang Bulog Pematangsiantar Matius Sitepu mengatakan ketersediaan cadangan beras di gudang Bulog Pematangsiantar cukup untuk kebutuhan 3 bulan ke depan
Dalam kesiapsiagaan mudik Lebaran 2025, lanjut Ramses, PLN berkomitmen melayani kebutuhan kelistrikan selama 24 jam
Sanksi pemberatan, lanjut dia, layak diberikan kepada pelaku sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved