Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

UMP DIY 2023 Naik 7,65% atau setara Rp1.981.782

Ardi T Hardi/Furqon Ulya Himawan
28/11/2022 17:50
UMP DIY 2023 Naik 7,65% atau setara Rp1.981.782
Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono (kanan), Kadis Nakertrans Aria Nugrahadi (tengah) saat Jumpa(dok.Ant)

PEMERINTAH Daerah DIY telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2023 naik 7,65 persen, yaitu menjadi Rp Rp1.981.782,39. Artinya, UMP DIY naik sebesar Rp140,866,86 dari UMP tahun 2022 sebesar Rp 1.840.915,53.

Plh Asisten Sekda DIY Bidang Pemerintahan dan Administrasi Umum, Beny Suharsono menjelaskan, penetapan UMP dilakukan dengan mempertimbangkan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi dan regulasi tentang pengupahan. Salah satunya adalah Permenaker Nomor 18 tahun 2022.

Beny mengatakan, UMP merupakan jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang ditetapkan Gubernur. Setelah UMP ditetapkan, selanjutnya akan dilakukan penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) yang paling lambat diumumkan pada Rabu (7/12) mendatang.

"UMK ditetapkan berdasarkan rekomendasi dari bupati/walikota atas hasil sidang pleno Dewan Pengupahan kabupaten/kota," terang dia, Senin (28/11) di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta. Besaran UMK harus lebih tinggi dari Upah Minimum Provinsi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DIY, Aria Nugrahadi menambahkan, rekomendasi besaran UMP dari Dewan Pengupahan Provinsi mengacu pada data Badan Pusat Statistik (BPS) terkait pertumbuhan ekonomi dan inflasi.

Perluasan kesempatan kerja dan produktivitas serta mempertimbangkan saran dari unsur akademisi menjadi variabel lain yang dipertimbangkan. "Kami melaksanakan sesuai dengan ketentuan pusat yakni dengan menggunakan pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan mempertimbangkan kesempatan kerja serta tingkat produktivitas," ujarnya.

Aria menegaskan, pelaku usaha wajib mematuhi besaran UMK saat telah ditetapkan. Pihaknya akan melakukan tindakan preventif edukatif agar pelaku usaha menaati ketentuan tersebut.

Aria menegaskan, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan pencabutan izin usaha ketika perusahaan tidak sesuai ketentuan yang telah disepakati dalam memberikan upah. "Pencabutan izin itu termasuk langkah projustitia, itu juga akan kami tempuh tetapi mengedepankan edukasi dan preventif," pungkas dia. (OL-13)

Baca Juga: Sah, UMP Jakarta 2023 Jadi Rp4,97 Juta

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya