Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
KETUA DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan tugas mulia partai berbasis Islam bukan sekadar pemilihan umum presiden lima tahunan.
"Jadi sebenarnya tugas mulia di pundak partai politik berbasis Islam bukan sekadar ritual pilpres lima tahunan. Tetapi lebih dari itu, tugas mulia partai Islam adalah menempatkan sila pertama Pancasila, sebagai payung hukum spirit teologis dan kosmologis dalam menjalankan negara," ujarnya saat tasyakuran peringatan milad ke-76 Serikat Tani Islam Indonesia (STII) secara virtual dari Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (12/11).
Menurut LaNyalla, dalam mengatur kehidupan rakyat, negara harus berpegang pada spirit ketuhanan. Maka kebijakan apa pun yang dibuat dan diputuskan, wajib diletakkan dalam kerangka etis dan moral serta spirit agama.
"Artinya, jika ada kebijakan atau undang-undang yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, dan merugikan kebanyakan rakyat. Apalagi membuat rakyat sengsara, jelas kebijakan itu telah melanggar kerangka etis dan moral serta spirit agama. Yang artinya telah melanggar Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara ini," papar dia.
Karena itu, lanjut LaNyalla, saat pertemuan ketua lembaga dengan Presiden pada Agustus lalu, dia meminta Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara untuk meratifikasi keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menetapkan 15 Maret sebagai Hari Melawan Islamofobia.
"Saya minta Indonesia juga secara resmi menetapkan 15 Maret sebagai hari melawan islamofobia. Karena jelas, negara ini berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Seperti tertulis di pasal 29 ayat 1 konstitusi kita," tutur dia lagi.
Baca juga: Suara Pemuda Papua: Jangan Lindungi Pencuri di Tanah Surga
Bahkan, pada ayat 2 tertulis dengan sangat jelas bahwa beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu dijamin negara. Artinya, kalau ada umat Islam yang menjalankan sunnah nabinya dengan memelihara jenggot, itu wajib dijamin oleh negara sebagai kemerdekaan atas pilihannya.
"Bukan malah distigma teroris atau belakangan ini malah disebut kadrun dan radikal. Ini salah satu dari sekian banyak fenomena islamofobia di Indonesia," tukas Senator asal Jawa Timur itu.
LaNyalla juga berharap agar parpol berbasis Islam menyampaikan kepada semua elemen bangsa, bahwa bangsa ini lahir atas jasa besar umat Islam. Terutama tokoh-tokoh Islam dan para ulama.
Oleh karena itu, katanya, secara ideal seharusnya partai-partai Islam bisa mengusung kader terbaik mereka, yang tentu sejalan dengan platform perjuangan partai.
"Tetapi seperti kita ketahui adanya pasal 222 di dalam UU Pemilu, yang mengatur tentang presidential threshold, membuat partai politik tidak dapat secara ideal mengusung kader terbaik mereka sendiri," ungkapnya.
Walaupun ambang batas pencalonan tersebut sudah beberapa kali diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, termasuk oleh DPD RI, namun MK tetap kepada keputusannya, bahwa PT 20% itu adalah open legal policy. Artinya kewenangan pembuat UU, yaitu DPR dan Pemerintah.
"Seharusnya pekerjaan partai politik hari ini melalui fraksi yang ada di DPR, adalah melakukan legislative review bersama Pemerintah. Tetapi rupanya jalan itu juga tidak ditempuh oleh partai politik yang ada," katanya.
Yang dilakukan oleh parpol, lanjutnya, justru sibuk saling bertemu untuk menjajaki terbentuknya koalisi di antara mereka. Meskipun platform perjuangan partai-partai tersebut berbeda. Padahal dalam ilmu dan teori politik, koalisi seharusnya terjadi setelah pemilu dan setelah pilpres.
"Tetapi lagi-lagi karena adanya pasal 222 di dalam UU Pemilu itulah yang membuat hal-hal yang saya sebutkan tadi terjadi," jelasnya.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Umum Dewan Kehormatan Pengurus Besar STII yang juga anggota DPD Abdullah Puteh, anggota DPD Bustami Zainuddin, Ketua Umum PB STII Fathurrahman Mahfudz, para perwakilan ketua umum partai Islam dan jajaran pengurus STII. (RO/OL-16)
Perilaku La Nyalla diduga melanggar Pasal 15 Peraturan DPD RI Nomor 2 Tahun 2018 tentang Kode Etik DPD RI.
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti buka puasa bersama dengan Senator baru yang terpilih pada Pemilu, Kamis (14/2) lalu.
DEWAN Perwakilan Daerah (DPD) RI akan membentuk Panitia Khusus (Pansus) Kecurangan Pemilu untuk mengungkap banyaknya dugaan pelanggaran dan kecurangan Pemilu 2024.
Jika kesepakatan WTO membuat nelayan Indonesia, terutama yang kecil menderita, berarti pemerintah menabrak amanat konstitusi.
Menurut LaNyalla, praktik ketatanegaraan Indonesia sejak era Reformasi telah meninggalkan Pancasila sebagai dasar sistem bernegara.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved