Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mengingatkan tugas mulia partai berbasis Islam bukan sekadar pemilihan umum presiden lima tahunan.
"Jadi sebenarnya tugas mulia di pundak partai politik berbasis Islam bukan sekadar ritual pilpres lima tahunan. Tetapi lebih dari itu, tugas mulia partai Islam adalah menempatkan sila pertama Pancasila, sebagai payung hukum spirit teologis dan kosmologis dalam menjalankan negara," ujarnya saat tasyakuran peringatan milad ke-76 Serikat Tani Islam Indonesia (STII) secara virtual dari Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (12/11).
Menurut LaNyalla, dalam mengatur kehidupan rakyat, negara harus berpegang pada spirit ketuhanan. Maka kebijakan apa pun yang dibuat dan diputuskan, wajib diletakkan dalam kerangka etis dan moral serta spirit agama.
"Artinya, jika ada kebijakan atau undang-undang yang hanya menguntungkan kelompok tertentu, dan merugikan kebanyakan rakyat. Apalagi membuat rakyat sengsara, jelas kebijakan itu telah melanggar kerangka etis dan moral serta spirit agama. Yang artinya telah melanggar Pancasila sebagai norma hukum tertinggi negara ini," papar dia.
Karena itu, lanjut LaNyalla, saat pertemuan ketua lembaga dengan Presiden pada Agustus lalu, dia meminta Presiden Joko Widodo selaku Kepala Negara untuk meratifikasi keputusan Perserikatan Bangsa-Bangsa yang menetapkan 15 Maret sebagai Hari Melawan Islamofobia.
"Saya minta Indonesia juga secara resmi menetapkan 15 Maret sebagai hari melawan islamofobia. Karena jelas, negara ini berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa. Seperti tertulis di pasal 29 ayat 1 konstitusi kita," tutur dia lagi.
Baca juga: Suara Pemuda Papua: Jangan Lindungi Pencuri di Tanah Surga
Bahkan, pada ayat 2 tertulis dengan sangat jelas bahwa beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu dijamin negara. Artinya, kalau ada umat Islam yang menjalankan sunnah nabinya dengan memelihara jenggot, itu wajib dijamin oleh negara sebagai kemerdekaan atas pilihannya.
"Bukan malah distigma teroris atau belakangan ini malah disebut kadrun dan radikal. Ini salah satu dari sekian banyak fenomena islamofobia di Indonesia," tukas Senator asal Jawa Timur itu.
LaNyalla juga berharap agar parpol berbasis Islam menyampaikan kepada semua elemen bangsa, bahwa bangsa ini lahir atas jasa besar umat Islam. Terutama tokoh-tokoh Islam dan para ulama.
Oleh karena itu, katanya, secara ideal seharusnya partai-partai Islam bisa mengusung kader terbaik mereka, yang tentu sejalan dengan platform perjuangan partai.
"Tetapi seperti kita ketahui adanya pasal 222 di dalam UU Pemilu, yang mengatur tentang presidential threshold, membuat partai politik tidak dapat secara ideal mengusung kader terbaik mereka sendiri," ungkapnya.
Walaupun ambang batas pencalonan tersebut sudah beberapa kali diajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, termasuk oleh DPD RI, namun MK tetap kepada keputusannya, bahwa PT 20% itu adalah open legal policy. Artinya kewenangan pembuat UU, yaitu DPR dan Pemerintah.
"Seharusnya pekerjaan partai politik hari ini melalui fraksi yang ada di DPR, adalah melakukan legislative review bersama Pemerintah. Tetapi rupanya jalan itu juga tidak ditempuh oleh partai politik yang ada," katanya.
Yang dilakukan oleh parpol, lanjutnya, justru sibuk saling bertemu untuk menjajaki terbentuknya koalisi di antara mereka. Meskipun platform perjuangan partai-partai tersebut berbeda. Padahal dalam ilmu dan teori politik, koalisi seharusnya terjadi setelah pemilu dan setelah pilpres.
"Tetapi lagi-lagi karena adanya pasal 222 di dalam UU Pemilu itulah yang membuat hal-hal yang saya sebutkan tadi terjadi," jelasnya.
Hadir dalam kesempatan itu, Ketua Umum Dewan Kehormatan Pengurus Besar STII yang juga anggota DPD Abdullah Puteh, anggota DPD Bustami Zainuddin, Ketua Umum PB STII Fathurrahman Mahfudz, para perwakilan ketua umum partai Islam dan jajaran pengurus STII. (RO/OL-16)
Lanyalla pernah menjabat sebagai Ketua Umum PSSI-KPSI periode 2011-2013.
La Nyalla telah menyerahkan berkas pencalonan sebagai Ketua Umum PSSI periode 2022-2027. Sebelumnya, dia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Umum PSSI pada 2013-2015.
Menurut Robert, anjloknya prestasi sepak bola Indonesia saat ini karena diurus oleh orang-orang yang sama sekali tidak kompeten
KOMITE Pemilihan (KP) PSSI telah mengumumkan total 100 nama yang bakal menduduki kursi-kursi di Komite Eksekutif (Exco) PSSI periode 2023-2027
Ketua DPD RI itu menegaskan dana sokongan tersebut hanya diberikan tanpa syarat pada tahun pertama dirinya menjabat sebagai ketua umum PSSI 2023-2027.
Untuk meraih kursi ketua umum PSSI periode 2023-2027, La Nyalla harus bersaing dengan sejumlah nama, seperti Erick Thohir, Arif Putra Wicaksono, serta Doni Setiabudi.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) se-Jawa Barat menangani 131 dugaan pelanggaran pemilu. Jumlah pelanggaran diduga akan terus meningkat menjelang pelaksanaan pemilu 2024.
Kesepakatan koalisi ditandai dengan pembacaan deklarasi dari masing-masing pimpinan parpol.
Tata kelola organisasi partai politik dibenahi melalui aturan dan standar modern. Kaderisasi harus berjalan melalui tahapan secara berkelanjutan, kontrol atas potensi penyimpangan
PRESIDEN Joko Widodo merespons pertanyaan awak media mengenai restu yang diberikan bagi putra bungsunya Kaesang Pangarep, yang disebut-sebut berpotensi maju dalam Pilkada 2024.
KOALISI Indonesia Maju (KIM) sejak awal telah berkomitmen untuk tetap bersatu dalam pilpres dan pilkada. Komitmen ini semakin kuat saat pilpres usai dan berhasil menjadikan Prabowo Subianto
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved