Headline
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Polisi harus usut tuntas hingga ke aktor intelektualnya.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA DPRD Provinsi Maluku Lucky Wattimury meminta rapat paripurna pergantian Ketua DPRD dipercepat, agar seluruh agenda DPRD bisa berjalan dengan baik.
"Jadi, proses pengusulan pergantian Ketua DPRD Provinsi Maluku, yang sebelumnya dijabat oleh saya, diganti dengan Saudara Benhur Watubun. Ini setelah DPP PDIP mengeluarkan surat keputusan pergantian Ketua DPRD Provinsi Maluku," kata dia dalam keterangannya, Kamis (10/11).
Menurutnya, sesuai dengan surat keputusan DPP PDIP yang telah diterima dirinya pada 8 November 2022, terkait dengan usulan pergantian Ketua DPRD Provinsi Maluku, maka dirinya langsung berkoordinasi dengan pimpinan DPRD sejak Rabu (9/11).
Wattimury mengungkapkan, dalam rapat koordinasi dengan pimpinan DPRD, dirinya dengan tegas meminta, agar surat DPP PDIP segera dibahas dan ditindaklanjuti. Rencananya, pada Jumat (11/11), akan digelar rapat paripurna pemberhentian Ketua DPRD Provinsi Maluku.
Dia kemudian menjelaskan, jika syarat untuk melakukan usulan pergantian pimpinan DPRD, termasuk Ketua DPRD harus lewat rapat paripurna pemberhentian.
“Dalam paripurna pemberhentian, sekaligus diumumkan siapa yang akan diusulkan. Yang jelas, Saudara Benhur Watubun yang akan menggantikan saya sebagai Ketua DPRD," ujarnya.
Wattimury mengaku, berdasarkan hasil koordinasi antara dirinya dengan staf Sekretariat DPRD Provinsi Maluku, dan juga Karo Pemerintahan Setda Maluku, maka perlu ada surat keterangan dari pengadilan negeri, bahwa tidak ada gugatan ke DPP PDIP, terkait pergantian dimaksud.
Baca juga : Peringati Hari Pahlawan, Wali Kota Pematang Siantar Ajak Veteran Naik Becak BSA ke TMP Nagur
“Rapat pimpinan DPRD kemarin, saya sudah mengambil langkah-langkah, untuk menyurati surati Ketua Pengadilan Negeri, dan saya tanda tangan sendiri. Di surat itu menjelaskan, bahwa tidak akan ada gugatan kr DPP PDIP, terkait pergantian saya sebagai Ketua DPRD. Jadi dua syarat pergantian saya, sudah terpenuhi. Kemudian usulan pergantian Ketua DPRD disampaikan ke Kemendagri,” ungkap dia.
Lebih lanjut Wattimury menambahkan, sesuai aturan, proses pengusulan pimpinan DPRD ke Kemendagri untuk mendapat surat keputusan paling lambat 7 hari.
”Saya berharap, di pertengahan atau akhir bulan November 2022, saudara Benhur Watubun sudah dilantik menjadi Ketua DPRD Provinsi Maluku. Nah, sebagai kader partai yang taat, saya minta proses ini segera dipercepat,” ujarnya.
Wattimury kemudian menyampaikan ucapan terima kasih kepada insan pers, yang selama ini telah membantu dirinya saat menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku.
Dia berharap, pers tetap menjadi garda terdepan dalam memberitakan seluruh pembangunan yang sementara dilakukan oleh pemerintah.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut membenarkan jika pada Jumat (11/11), pihaknya akan menggelar rapat paripurna pemberhentian Ketua DPRD Provinsi Maluku.
”Jadi besok itu, digelar rapat paripurna pemberhentian Ketua DPRD Provinsi Maluku. Dalam rapat banmus, pimpinan fraksi juga ikut mendorong agar proses pergantian pimpinan dipercepat,” tandas dia. (RO/OL-7)
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Penanganan kasus dipastikan berjalan paralel, baik dari sisi tindak pidana umum maupun pelanggaran kode etik profesi Polri.
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Kementerian PPPA tengah melakukan koordinasi dengan dinas setempat terkait kasus anak berinisial AT (14) yang dianiaya oleh anggota Brimob di Tual, Maluku, hingga meninggal dunia.
Kementerian PPPA memastikan koordinasi dengan dinas setempat dan kepolisian terkait kasus anak meninggal dunia diduga akibat kekerasan oknum Brimob di Kota Tual, Maluku.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved