Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Buat Laporan ke Polisi

Mediaindonesia.com
09/11/2022 22:05
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Buat Laporan ke Polisi
Proses ekshumasi jenazah dua korban Tragedi Kanjuruhan di TPU Dusun Pathuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Sabtu (5/11).(MI/Bagus Suryo)

SALAH satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang merupakan orangtua dari NBR, 16, dan NDA, 13, membuat laporan ke Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, terkait dugaan pembunuhan.
 
Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat, di Kabupaten Malang, Rabu (9/11), mengatakan bahwa laporan yang disampaikan ke Polres Malang tersebut  terkait tewasnya dua putri Devi Athok dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan.
 
"Kami melaporkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana," kata Imam yang juga Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak).
 
Imam menjelaskan, laporan tersebut dibuat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana terkait peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
 
Menurutnya, tim hukum telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian di antaranya surat kematian dan foto-foto dua putri Devi Athok. Selain itu, tim hukum telah menyiapkan empat orang saksi terkait pelaporan tersebut.


Baca juga: Ribuan Aremania Peringati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan dengan Doa Bersama

 
"Kami sudah menyiapkan empat orang saksi. Tapi belum bisa kami sampaikan siapa saja empat orang itu karena mereka perlu kami
lindungi," ujarnya.
 
Ia menambahkan, pihak terlapor dalam laporan tersebut adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), serta oknum aparat penembak gas air mata ke tribune 13.
 
Selain itu, lanjutnya, pihak terlapor penanggung jawab keamanan, termasuk mantan Kapolres Malang, mantan Kapolda Jawa Timur, dan PT Indosiar Visual Mandiri. Laporan tersebut telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang.
 
"Mereka yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 338 dan Pasal 340, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56," katanya.
 
Diberitakan, pada Sabtu (5/11), proses ekshumasi dilakukan kepada NBR dan NDA yang merupakan kakak beradik, anak dari Devi Athok. Devi
Athok merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
 
Proses ekshumasi dilakukan di Pemakaman Umum Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dua korban Tragedi Kanjuruhan tersebut dimakamkan berdampingan dengan makam ibu mereka yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut. (Ant/OL-16)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya