Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
SALAH satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang merupakan orangtua dari NBR, 16, dan NDA, 13, membuat laporan ke Kepolisian Resor (Polres) Malang, Jawa Timur, terkait dugaan pembunuhan.
Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat, di Kabupaten Malang, Rabu (9/11), mengatakan bahwa laporan yang disampaikan ke Polres Malang tersebut terkait tewasnya dua putri Devi Athok dalam peristiwa Tragedi Kanjuruhan.
"Kami melaporkan dugaan adanya tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana," kata Imam yang juga Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Malang (Tatak).
Imam menjelaskan, laporan tersebut dibuat terkait dugaan tindak pidana pembunuhan dan pembunuhan berencana sesuai Pasal 338 dan 340 Jo 55 dan 56 KUHP tentang Pembunuhan dan Pembunuhan Berencana terkait peristiwa yang terjadi di Kanjuruhan pada 1 Oktober 2022.
Menurutnya, tim hukum telah menyerahkan sejumlah bukti kepada pihak kepolisian di antaranya surat kematian dan foto-foto dua putri Devi Athok. Selain itu, tim hukum telah menyiapkan empat orang saksi terkait pelaporan tersebut.
Baca juga: Ribuan Aremania Peringati 40 Hari Tragedi Kanjuruhan dengan Doa Bersama
"Kami sudah menyiapkan empat orang saksi. Tapi belum bisa kami sampaikan siapa saja empat orang itu karena mereka perlu kami
lindungi," ujarnya.
Ia menambahkan, pihak terlapor dalam laporan tersebut adalah Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI), PT Liga Indonesia Baru (LIB), PT Arema Aremania Bersatu Berprestasi Indonesia (AABBI), serta oknum aparat penembak gas air mata ke tribune 13.
Selain itu, lanjutnya, pihak terlapor penanggung jawab keamanan, termasuk mantan Kapolres Malang, mantan Kapolda Jawa Timur, dan PT Indosiar Visual Mandiri. Laporan tersebut telah disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Malang.
"Mereka yang diduga melakukan tindak pidana Pasal 338 dan Pasal 340, Juncto Pasal 55 dan Pasal 56," katanya.
Diberitakan, pada Sabtu (5/11), proses ekshumasi dilakukan kepada NBR dan NDA yang merupakan kakak beradik, anak dari Devi Athok. Devi
Athok merupakan warga Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur.
Proses ekshumasi dilakukan di Pemakaman Umum Dusun Patuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. Dua korban Tragedi Kanjuruhan tersebut dimakamkan berdampingan dengan makam ibu mereka yang juga menjadi korban dalam peristiwa tersebut. (Ant/OL-16)
Dugaan sementara, titik api dipicu oleh gangguan pada instalasi kelistrikan.
Hingga Selasa malam, total korban meninggal bencana di Sumatra mencapai 755 jiwa dan 647 orang masih dinyatakan hilang berdasarkan data terbaru pada dashboard penanganan bencana.
Jumlah korban tewas akibat kebakaran hebat yang melanda sebuah kompleks apartemen di Hong Kong kembali meningkat.
Sebuah tornado menerjang kawasan Houston, Texas bagian tenggara, pada Senin (24/11) waktu setempat dan menyebabkan kerusakan pada lebih dari 100 rumah.
Presiden Prabowo Subianto menegur keras dunia pendidikan setelah kasus perundungan di SMPN 19 Tangerang Selatan kembali memakan korban jiwa.
Pemerintah Spanyol menambah 500 pemadam kebakaran, menjadi total 1.900 orang untuk mengatasi kebakaran hutan. Korban jiwa bertambah menjadi empat orang.
BW lalu memproduksi ide filmnya tepat pada 40 hari setelah tragedi Kanjuruhan. Syuting dilakukan selama lima hari
MENJELANG dua tahun tragedi Kanjuruhan yang bakal jatuh 1 Oktober nanti, progres renovasi Stadion Kanjuruhan terus dikebut.
CAWAPRES paslon 01 Muhaimin Iskandar (Cak Imin) menegaskan bahwa dirinya dan capres Anies Baswedan akan menuntaskan kasus Kanjuruhan, di Malang, Jawa Timur.
Ari menekankan pentingnya transparansi, keadilan, dan fokus pada korban dalam penanganan kedua kasus itu
Menurut data KPAI, tragedi nahas tersebut mengakibatkam 44 anak meninggal dunia.
Anggota Komisi X DPR RI Hassanudin Wahid berharap tragedi yang menewaskan 135 orang suporter Arema Malang tersebut dapat segera dibuka seterang-terangnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved