Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Aremania Desak Kejaksaan Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana

Wahyu Tiar (MGN), Muklis Efendi (SB)
31/10/2022 13:10
Aremania Desak Kejaksaan Terapkan Pasal Pembunuhan Berencana
Ratusan Aremania Demo Kejari Malang(MGN/Wahyu Tiar )

SEKITAR 700-an Aremania menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang guna mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk mengembalikan berkas perkara 6 orang tersangka Tragedi Kanjuruhan ke tim penyidik Polda Jatim.

Dengan berjalan kaki dan mengenakan pakaian serba hitam serta membawa sejumlah spanduk, massa menuntut pihak kejaksaan untuk mengusut tuntas perkara tragedi Kanjuruan.

Massa meminta agar Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dipakai untuk mengganti Pasal 359 KUHP yang sebelumnya diterapkan terkait unsur kelalaian yang dilakukan oleh para tersangka.

Orator Aremania, Anto Baret mengatakan Kejaksaan Tinggi harus bersikap adil dan memiliki tanggung jawab moral dalam penanganan perkara Tragedi Kanjuruhan.

“Kami Aremania menolak P21 berkas perkara yang sebelumnya terhadap para tersangka karena belum lengkap dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang sebenarnya,” ucap Anto Baret.

Anto Baret menambahkan Aremania menuntut keadilan karena masih banyak pihak lain yang harusnya bertanggungjawab dan diadili, namun hingga kini belum tersentuh hukum. (Mef/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya