Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Pemkab Purwakarta Tolak Ijin Pembangunan Perumahan di Lahan Sawah

Reza Sunarya
28/10/2022 11:30
Pemkab Purwakarta Tolak Ijin Pembangunan Perumahan di Lahan Sawah
Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika.(MI/Reza Sunarya)

KEBIJAKAN pengendalian alih fungsi lahan sawah dengan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD), merupakan bukti keseriusan Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika menjaga lahan sawah agar tidak dijadikan perumahan maupun kawasan industri.

"Pengendalian alih fungsi lahan sawah bertujuan untuk mempercepat penetapan peta lahan sawah yang dilindungi untuk memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah dalam mendukung kebutuhan pangan di Kabupaten Purwakarta," tegas Anne Ratna Mustika, Jumat (28/10).

Alasan itulah, jelas Ambu Anne, upaya mengendalihkan alih fungsi lahan sawah yang semakin pesat, memberdayakan petani agar tidak mengalihfungsikan lahan sawah. Dengan keluarnya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya semakin menguatkan pentingnya menjaga lahan pertanian pangan ditengah upaya pemerintah meningkatkan pertumbuhan ekonomi.

"Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah ini merupakan terobosan kebijakan dalam rangka mempertahankan ketahanan pangan nasional untuk menghasilkan padi/beras sebagai  bahan makanan pokok utama di negara ini," ungkap Anne.

Sikap tegas Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika ini, sudah dilakukan sejak pada awal pertama menjabat, yang mengeluarkan aturan larangan izin membangun perumahan sejak Oktober 2018.

"Intruksi  juga sudah ditekankan kepada OPD terkait, untuk tidak lagi mengeluarkan rekomendasi perizinan lokasi dan lain sebagainya untuk pembangunan perumahan perumahan dilahan sawah dilindungi," pungkas Anne.

Sementara, Ketua Kontak Tani dan Nelayan Kabupaten Purwakarta, Ujang Alim mendukung segala kebijakan Pemerintah Daerah dalam menjaga ketahanan Pangan dengan tidak memberikan ijin Lahan Sawah Dilindungi untuk dijadikan kawasan Perumahan dan Industri.

"Para petani di Kabupaten Purwakarta sangat mendukung kebijakan ibu bupati dalam upaya menjaga ketahanan pangan di Kabupaten Purwakarta tidak lagi mengeluarkan ijin LSD untuk di jadikan kawasan perumahan dan industri," kata Ujang Alim.

Ujang Alim juga mengajak para petani dan warga untuk melakukan penanaman pohon palawija dan lainnya di pekarangan pekarangan rumah serta lahan lahan kosong untuk menjaga ketahan pangan di Kabupaten Purwakarta. (OL-13)

Baca Juga: Investor Saham di NTT Didominasi Milenial dengan Nilai Transaksi Rp1,605 Triliun

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya