Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJUMLAH Aktivis lingkungan yang tergabung dalam Lingkar
Masyarakat Peduli Tata Ruang (LimaPeta) memertanyakan keseriusan PT
Semen Indonesia (SIG) dalam memenuhi kewajiban terkait perlindungan
lingkungan dan tanggung jawab sosial yang berkelanjutan.
Ini dikarenakan belum dipenuhinya lahan kompensasi (lakom) terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh BUMN tersebut.
Aktivis LimaPeta, Chepymara, menjelaskan, sejak 2012, PT SIG telah
menggunakan 455 hektare kawasan hutan produksi di Kabupaten Tuban, Jawa
Timur untuk penambangan batu gamping atas persetujuan Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Sesuai peraturan yang ada tepatnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomot 7 Tahun 2021 Tentang Perencanaan Kehutanan, Perubahan peruntukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan serta Penggunaan Kawasan Hutan, BUMN tersebut diwajibkan melakukan perlindungan lingkungan dan memenuhi tanggung jawab sosial yang berkelanjutan dengan menyiapkan lahan kompensasi hutan baru sebagai pengganti.
"Lakom yang wajib disediakan oleh pihak perusahaan melalui mekanisme IPPKH, wajib dua kali lebih luas dengan rasio 1:2 dari lahan eksisting yang digunakan untuk operasional produksi," kata Chepymara, di Bandung, Selasa (25/10).
Dia menambahkan, pada 2021, PT SIG mengajukan calon lahan kompensasi di
dua lokasi, yakni di Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat seluas
645,02 hektare, dan di Kabupaten Lebak, Provinsi Banten 668,21
hektare. Namun, dia menyayangkan karena hingga saat ini lakom tersebut
belum dipenuhi oleh BUMN tersebut.
"Ini satu persoalan prinsipal yang berurusan langsung dengan lingkungan
termasuk sosial. Kenapa lakomnya belum dipenuhi?" tanya Chepymara.
Lahan kompensasi
Dia pun mendesak PT SIG agar segera menyelesaikan lakom yang telah
mendapat persetujuan calon lahan kompensasi dari Kementerian LHK.
"Tuntutan ini sesuai dan merujuk pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebagai pemegang regulasi, yang sudah mendesak PT Semen Indonesia untuk segera memenuhi lakom," katanya.
Jika tidak dipenuhi juga, menurutnya, secara prinsip operasional
penambangan batu gamping termasuk sarana penunjang PT Semen Indonesia
pada lahan seluas 421,575 hektare di Kabupaten Tuban itu harusnya tidak
bisa dilanjutkan. "Jika secara utuh merujuk pada Permen LHK nomor 7
tahun 2021 tersebut," katanya.
Lebih lanjut Chepymara mengatakan, untuk menyiasati persoalan itu, pada 23 September 2022 PT SIG mengajukan surat permohonan ulang IPPKH menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) seluas 100,620 hektare pada kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Tuban. Surat permohonan tersebut ditujukan kepada Menteri LHK melalui Dirjen Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan.
Dia menduga, surat permohonan ulang ini dijadikan celah oleh PT SIG
karena tidak bisa memenuhi kewajiban lakom tersebut. Padahal, sejak
Maret 2015 PT SIG telah memeroleh Persetujuan Prinsip Penggunaan Kawasan Hutan (P3KH) untuk penambangan batu kapur seluas 421,575 hektare pada kawasan hutan produksi tetap di Kabupaten Tuban.
Sebelumnya, Oktober 2012, PT SIG memperoleh P3KH untuk penambangan batu
kapur seluas 455,4 hektare. Lalu Mei 2013 telah dilakukan penataan batas dengan realisasi 421,575 hektare.
"Permohonan ulang IPPKH menjadi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan sekaligus penetapan batas areal operasi produksi penambangan batu gamping dan sarana penunjangnya seluas 100,620 hektare pada kawasan hutan produksi ini tidak memenuhi prinsip legal dan kontra produktif dengan arahan Menteri LHK, sesuai surat Dirjen PKTL. Ini juga merupakan bentuk tidak menghargai upaya kementerian yang sedang mempertahankan luasan hutan sebisa mungkin dengan mekanisme in-out," tegasnya. (N-2)
Kompensasi tersebut bersumber dari anggaran Belanja tidak Terduga Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Presiden AS Donald Trump mengatakan bisa menerima kompensasi US$230 juta dari Departemen Kehakiman atas penyelidikan masa lalu terhadap dirinya.
masyarakat bisa membentuk class action atau gugatan perwakilan kelompok yang dirugikan atas kasus keracunan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pakar Sebut RUU KUHAP Harus Hargai Nilai HAM
Dari jumlah penerima itu, masih banyak korban lain yang dalam proses atau belum menerima bantuan serupa
Jajaran Satpol PP sudah melaksanakan imbauan hingga teguran agar para pemilik mau membongkar sendiri
Kementerian Transmigrasi sedang mengusulkan untuk Revisi Undang-Undang Transmigrasi.
Motif pelaku melakukan tindakan tersebut karena merasa kesal, korban dan rekan-rekannya memaksa masuk dan merusak gerbang di lokasi yang dijaga oleh kelompok pelaku.
Dengan total harta kekayaan yang dimiliki, LKHPN Deddy tercatat memiliki 19 bidang tanah dan bangunan dengan nilai keseluruhan mencapai Ro 66,5 miliar.
KUASA Hukum PT Mutiara Idaman Jaya Petrus Selestinus meminta semua pihak mewaspadai blackmail (pemerasan) terhadap pejabat Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta yang membawa nama KPK.
Puluhan ribu karyawan yang tersebar di berbagai provinsi yang mendapat jaminan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) oleh perusahaan.
Budi Gunawan saat Apel Kesiapsiagaan Penanggulangan Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) 2025, menyampaikan pesan Prabowo Subianto agar karhutla jangan menjadi isu internasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved