Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Menko PMK: Gagal Ginjal Akut pada Anak belum Masuk Kategori Darurat

Dwi Apriani
20/10/2022 15:16
Menko PMK: Gagal Ginjal Akut pada Anak belum Masuk Kategori Darurat
Menko PMK Muhadjir Effendy menanggapi fenomena penyakit gagal ginjal akut pada anak saat di Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (20/10).(MI/DWI APRIANI)

KASUS gagal ginjal akut pada anak saat ini menjadi sorotan. Bahkan, sebagai upaya antisipasi, pemerintah pusat telah resmi melarang penjualan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop untuk sementara waktu.

Di Palembang, Sumatra Selatan, Kamis (20/10), Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan, obat yang dicurigai saat ini disetop terlebih dahulu distribusi dan penggunaannya.

"Itu karena kecurigaan ada kemungkinan obat-obatan tertentu yang mengandung zat-zat tertentu yang mengakibatkan gagal ginjal," kata Muhadjir saat menghadiri Rapat Koordinasi Nasional Percepatan Pembentukan dan Penguatan Gugus Tugas Daerah Gerakan Nasional Revolusi Mental Wilayah Barat di Hotel Wyndham, Kamis.

Ia menjelaskan, kebijakan itu dikhususkan terutama bagi penggunaan obat cair untuk anak-anak dengan usia 1-6 tahun. Apalagi berdasarkan data, yang terjangkit kasus gagal ginjal akut ini sudah di atas 200 kasus, bahkan sudah ada yang meninggal.


Baca juga: Soal Gagal Ginjal Akut, Moeldoko: Menkes Harus Jelaskan Obat-obat yang Dilarang


Karena itu, menurut dia, hal ini harus ditangani secara serius. "Untuk obat yang dicurigai disetop dulu, itu otoritasnya BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) dan Menkes (Menteri Kesehatan). Nanti akan kita telaah lebih dalam penyebabnya diimana dan jangan sampai berkembang meluas," ungkapnya.

Ia menjelaskan, kenapa yang dicurigai bersumber dari sirop karena berdasarkan temuan yang ada penyakit sejenis di kawasan Afrika Barat.
Berdasarkan temuan disebabkan obat tertentu impor dari Asia Selatan.

"Kita pastikan tidak ada obat impor dari Asia Selatan. Untuk penelitian masih terus dilakukan oleh BPOM dan Balitbangkes Kemenkes," katanya.

Muhadjir mengatakan, nantinya akan dikoordinasikan dengan kementerian terkait seperti perindustrian dan perdagangan. Kalau produk impor maka domainnya perdagangan, apakah ada bahan dari luar.

"Kita belum menyatakan ini sebagai bentuk kedaruratan, sehingga Kementerian Kesehatan sampai pada level bawah terus bergerak melakukan pengamanan," ungkapnya.

Menurutnya, petunjuk Kemenkes dan Badan POM sudah jelas, jangan menggunakan obat sirop dulu sampai ditentukan aman atau tidak amannya. Peringatan itu saja dulu yang dipatuhi.

"Sedangkan kalau obat yang diresepkan dari dokter bisa dipertanggungjawabkan karena dari dokter, tapi saya kira dokter
mempertimbangkan juga untuk memberikan sirop," pungkasnya. (OL-16)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya